Senin, 13 Juli 2015








Nama Kelompok:
Audia P (21211384)
Ayu E.N (21211322)
Andaru A.P (20211708)
Hafidz F.H (23211146)
Hasnan M (23211266)
M. Ridno (24211565)
Rizky Kurnia P (26211384)
Nurlinda M.P (25211360)

Universitas Gunadarma


PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Dalam kehidupan sehari-hari dalam kejadian yang sebenarnya, terkadang kejadian tersebut menyimpang dari taksiran atau perkiraan, artinya ada kemungkinan penyimpangan tersebut menguntungkan dan ada pula penyimpangan yang merugikan. Kita pasti sering mendengar kata “Risiko” dan sudah biasa dipakai dalam percakapan sehari-hari. Risiko merupakan bagian dari kehidupan kerja individual maupun organisasi. Berbagai macam risiko, seperti risiko kecelakaan, risiko kehilangan barang, risiko terkena banjir di musim hujan dan sebagainya, dapat menyebabkan kita menanggung kerugian jika risiko-risiko tersebut tidak kita antisipasi dari awal. Risiko dikaitkan dengan kemungkinan kejadian  yang dapat mengancam pencapaian tujuan dan sasaran organisasi. Sebagaimana kita pahami dan sepakati bersama bahwa tujuan perusahaan adalah membangun dan memperluas keuntungan kompetitif organisasi.
Secara umum risiko dapat diartikan sebagai suatu keadaan yang dihadapi seseorang atau perusahaan dimana terdapat kemungkinan yang merugikan. Begitupun dalam bisnis, segala  kegiatan didalamnya juga mengandung risiko yang harus ditangani agar tidak menimbulkan kerugian yang fatal. Untuk menangani risiko tersebut bisa dilakukan dengan manajemen risiko. Menurut Wideman, ketidakpastian yang menimbulkan kemungkinan menguntungkan dikenal dengan istilah peluang, sedangkan ketidakpastian yang menimbulkan akibat yang merugikan dikenal dengan istilah risiko. Sedangkan kerugian adalah penyimpangan yang tidak diharapkan karena mengandung risiko.
Dalam beberapa tahun terakhir, manajemen resiko menjadi trend utama baik dalam perbincangan, praktik, maupun pelatihan kerja.  Hal ini secara konkret menunjukkan pentingnya manajemen risiko dalam bisnis pada masa kini. Pentingnya suatu bisnis harus ada manajemen risiko yaitu karena risiko mengandung biaya yang tidak sedikit. Misalnya pada suatu kejadian di mana suatu perusahaan baju yang mengalami kebakaran. Kerugian langsung dari peristiwa tersebut adalah kerugian finansial akibat asset yang terbakar (seperti gedung, material, baju setengah jadi, maupun baju yang siap untuk dijual).  Namun juga dilihat kerugian tidak langsungnya, seperti tidak bisa beroperasinya perusahaan selama beberapa bulan sehingga menghentikan arus kas.  Akibat lainnya adalah macetnya pembayaran hutang kepada supplier dan kreditor karena terhentinya arus kas yang akhirnya akan menurunkan kredibilitas dan hubungan baik perusahaan dengan partner bisnis tersebut.
Risiko tersebut dapat dikurangi dan bahkan dihilangkan melalui manajemen risiko. Peran dari manajemen risiko diharapkan dapat mengantisipasi lingkungan cepat berubah, mengembangkan corporate governance, mengoptimalkan strategic management, mengamankan sumber daya dan asset yang dimiliki organisasi, dan mengurangi reactive decision making dari manajemen puncak. Berdasarkan uraian latar belakang diatas, mendorong kami untuk membuat makalah dengan judul MANAJEMEN RISIKO.




Pengertian Manajemen Risiko
Manajemen risiko  adalah suatu pendekatan terstruktur dalam mengelola ketidakpastian yang berkaitan dengan ancaman, dan juga merupakan suatu rangkaian aktivitas manusia termasuk : Penilaian risiko, pengembangan strategi untuk mengelolanya resiko tersebut dan  mitigasi risiko dengan menggunakan pemberdayaan/pengelolaan sumberdaya. Strategi yang dapat diambil antara lain adalah memindahkan risiko kepada pihak lain, menghindari risiko, mengurangi efek negatif risiko dan menampung sebagian atau keseluruhan konsekuensi dari risiko tertentu.
Manajemen risiko tradisional berfokus pada risiko-risiko yang timbul oleh penyebab fisik atau legal (seperti bencana alam, kebakaran, kematian, serta tuntutan hukum). Manajemen risiko keuangan berfokus pada risiko yang dapat dikelola dengan menggunakan instrumen-instrumen keuangan.

Sasaran dari pelaksanaan manajemen risiko adalah untuk mengurangi risiko yang berbeda-beda yang berkaitan dengan bidang yang telah dipilih pada tingkat yang dapat diterima oleh masyarakat. Hal ini dapat berupa berbagai jenis ancaman yang disebabkan oleh lingkungan, teknologi, manusia, organisasi dan politik. Di sisi lain pelaksanaan manajemen risiko melibatkan segala cara yang tersedia bagi manusia, khususnya bagi entitas manajemen risiko (manusia, staff, dan organisasi). Dalam perkembangannya Risiko-risiko yang dibahas dalam Manajemen risiko dapat diklasifikasi menjadi :
Risiko Operasional, risiko yang berhubungan dengan operasional perusahaan.
Risiko Hazard, risiko yang berhubungan dengan proses suatu aktivitas atau pekerjaan yang bersifat kualitatif.
Risiko Finansial, risiko yang disebabkan oleh kegiatan atau aktivitas yang berpengaruh kepada keuangan.
Risiko Strategik, risiko yang disebabkan oleh kesalahan perencanaan strategik.

Hal – hal diatas menimbulkan ide untuk menerapkan pelaksanaan Manajemen Risiko Terintegrasi Korporasi (Enterprise Risk Management). Manajemen Risiko dimulai dari proses identifikasi risiko, penilaian risiko, mitigasi,monitoring dan evaluasi.

Pengertian Risiko
Risiko berhubungan dengan ketidakpastian, hal ini terjadi oleh karena kurang atau tidak tersedianya cukup informasi tentang apa yang akan terjadi. Sesuatu yang tidak pasti (uncertain) dapat berakibat menguntungkan atau merugikan. Menurut Wideman, ketidak pastian yang menimbulkan kemungkinan yang menguntungkan dikenal dengan istilah peluang/opportunity, sedangkan ketidak pastian yang menimbulkan akibat kerugian dikenal dengan istilah risiko /risk.
Secara umum risiko dapat diartikan sebagai suatu keadaan yang dihadapi seseorang atau perusahaan dimana terdapat kemungkinan yang merugikan. Bagaimana jika kemungkinan yang akan dihadapi dapat memberikan keuntungan yang sangat besar sedangkan kalaupun terjadi kerugian yang akan ditanggung, kemungkinannya hanya kecil sekali? Misalnya membeli lotere, jika beruntung maka akan mendapat hadiah yang sangat besar tetapi jika tidak beruntung uang yang digunakan membeli loterei yang relatif kecil. Apakah ini juga tergolong Risiko? jawabannya adalah  : hal ini juga tergolong risiko selama mengalami kerugian walau sekecil apapun.

Kategori risiko
Risiko dapat dikategorikan ke dalam dua bentuk :
Risiko spekulatif
Risiko spekulatif adalah suatu keadaan yang dihadapi perusahaan yang dapat memberikan keuntungan dan juga dapat memberikan kerugian. Risiko spekulatif sering dikenal dengan istilah risiko bisnis (business risk). Seseorang yang menginvestasikan dananya disuatu tempat akan menghadapi dua kemungkinan. Kemungkinan pertama investasinya akan menguntungkan atau malah sebaliknya yaitu investasinya mengalami kerugian. Risiko yang akan dihadapi seperti hal tersebut adalah risiko spekulatif. Sehingga dapat artikan bahwa Risiko spekulatif adalah suatu keadaan dimana terdapat kemungkinan yang memberikan keuntungan dan juga dapat menimbulkan kerugian.
Risiko murni
Risiko murni (pure risk) adalah sesuatu yang hanya dapat berakibat merugikan atau tidak terjadi apa-apa dan tidak mungkin menguntungkan. Salah satu contoh adalah kebakaran, apabila perusahaan mengalami kebakaran, maka perusahaan tersebut akan menderita kerugian. Kemungkinan yang lain adalah tidak terjadi kebakaran. Dengan demikian kebakaran hanya menimbulkan kerugian, bukan menimbulkan keuntungan, kecuali ada unsur kesengajaan untuk membakar dengan maksud-maksud tertentu. Salah satu cara untuk menghindari risiko murni adalah asuransi, dan dengan demikian besarnya kerugian dapat diminimalisasi. Itu sebabnya risiko murni kadang dikenal dengan istilah risiko yang dapat diasuransikan atau insurable risk.
        3. Risiko fundamental
Risiko fundamental adalah risiko yang sebab maupun akibatnya impersonal (tidak menyangkut seseorang) dimana kerugian yang timbul dari risiko yang bersifat fundamental biasanya tidak hanya menimpa seseorang individu melainkan menimpa banyak orang. Risiko yang sifatnya fundamental dapat timbul misalnya dari:
- Sifat masyarakat dimana kita hidup
- Dari peristiwa-peristiwa phisik phisik tertentu yang terjadi diluar kendali manusia.
       4. Risiko khusus
Risiko khusus dimana risiko ini disebabkan oleh peristiwa-peristiwa individual dan akibatnya terbatas.


Perbedaan utama antara risiko spekulatif dengan risiko murni adalah kemungkinan untung ada atau tidak, untuk risiko spekulatif masih terdapat kemungkinan untung sedangkan untuk risiko murni tidak terdapat kemungkinan untung.

Manajemen risiko berbasis ISO 31000
ISO 31000 memahami bahwa terdapat berbagai macam sifat, tingkat, besaran dan kompleksitas risiko organisasi. Oleh karena itu, standart ini memberikan panduan mengenai prinsip dan penerapan manajemen risiko secara genetik. Dalam penerapannya pada situasi yang spesifik, standart ini memberikan panduan mengenai bagaimana suatu organisasi harus memahami konteks khas yang dihadapinya dan bagaimana ini akan menerapkan manajemen risiko ini.
Standart international ISO 31000 ini menyediakan prinsip dan panduan generik untuk penerapan manajemen risiko. Standart ini dapat digunakan untuk organisasi, perusahaan publik, perusahaan swasta, organisasi nirlaba, kelompok ataupun perseorangan. Standart ini dapat digunakan selama masa hidup organisasi dan untuk berbagai kegiatan, proses, fungsi, proyek, produk, jasa, aset, operasi dan pengambilan keputusan.
Standart international ISO 31000 ini bertujuan untuk melakukan harmonisasi proses manajemen risiko dalam berbagai macam standart yang sudah ada saat ini atau yang nantinya akan dibuat. Standart ini menyediakan pendekatan yang umum dan mendasar, sehingga dalam menangani risiko-risiko yang khas pada bidang/sektor industri tertentu, tidak perlu menggantinya dengan standart lain. Standart international ini tidak untuk digunakan dalam proses sertifikasi.

Kerangka kerja manajemen risiko ISO 31000 :
1. Mandat dan komitmen
2. Perencanaan kerangka kerja manajemen risiko
3. Penerapan manajemen risiko
4. Monitoring dan review kerangka kerja
5. Perbaikan kerangka kerja secara berkelanjutan

Proses manajemen risiko ISO 31000 :
1. Komunikasi dan konsultasi
2. Menetapkan konteks
3. Identifikasi risiko
4. Analisis risiko
5. Evaluasi risiko
6. Perlakuan risiko
7. Monitoring dan review
8. Dokumentasi proses manajemen risiko
Source: http://Consultant, training, workshop, manajemen resiko, iso 31000




TINJAUAN PUSTAKA

Sejarah Manajemen Risiko
Bukti sejarah tertua terkait pengelolaan risiko dapat ditemukan pada Piagam Hammurabi (codex Hammurabi), yang dibuat pada tahun 2100 sebelum masehi. Piagam tersebut mencantumkan peraturan dimana pemilik kapal dapat meminjam uang untuk membeli kargo namun bila dalam perjalanan kapalnya tenggelam atau hilang, ia tidak perlu mengembalikan uang pinjaman tersebut. Masa ini disebut sebagai zaman pertama manajemen risiko, di mana perusahaan hanya melihat risiko non-entrepreneurial (seperti misalnya keamanan).
Tahun 1970-an dan 1980-an disebut sebagai zaman kedua manajemen risiko di mana perusahaan-perusahaan asuransi mulai berusaha mendorong pengusaha untuk benar-benar menjaga barang yang diasuransikan. Pada masa ini juga lahir konsep jaminan mutu (quality assurance) yang menjamin setiap produk memenuhi spesifikasi standarnya. Konsep ini dipopulerkan oleh British Standards Institution yang meluncurkan standar kualitas BS 5750 pada tahun 1979.
Pada tahun 1993, James Lam diangkat menjadi Chief Risk Office, yang merupakan jabatan CRO pertama di dunia.
Zaman ketiga manajemen risiko dimulai tahun 1995 dengan diterbitkannya AS/NZS 4360:1995 oleh Standards Australia of the World's Risk management Standard.






PENUTUP
Manajemen risiko adalah suatu cara dalam mengorganisir suatu risiko yang akan dihadapi baik itu sudah diketahui maupun yang belum diketahui atau yang tak terpikirkan yaitu dengan cara memindahkan risiko kepada pihak lain, menghindari risiko, mengurangi efek negatif risiko, dan menampung sebagian atau semua konsekwensi risiko tertentu. Macam-macam manajemen risiko dalam agribisnis dikelompokkan menjadi 3 kelompok, yaitu risiko berdasarkan sifatnya, yang terdiri atas risiko spekulatif dan risiko murni, risiko berdasarkan dapat tidaknya dialihkan, yang terdiri atas risiko yang dapat dialihkan dan risiko yang tidak dapat dialihkan, serta risiko berdasarkan asal timbulnya, yang terdiri atas risiko internal dan risiko eksternal. Pengaplikasian manajemen risiko yang dikembangkan di industri dilakukan dengan cara berbeda-beda, tergantung dari  kebijakan industri tersebut.
Manajemen risiko tidak semata berlaku di sektor bisnis, namun semakin mendesak untuk diapplikasikan di sektor publik. Banyak argumen pendukung, dan tampaknya faktor utama adalah perubahan lingkungan dan sumber daya yang terbatas bagi pencapaian tujaun organisasi.
Risiko memiliki berbagai definisi, dan berkaitan dengan kemungkinan kejadian atau keadaan yang dapat mengancam pencapaian tujuan dan sasaran organisasi. Pada sisi lain, penanganan risiko bahkan dapat memuncul-kan peluang bagi organisasi. Risiko tidak dapat dihindari oleh organisasi, dan terdapat pada sumber daya yang dimiliki dan proses operasi termasuk pengendalian. manajemen risiko diperlukan bagi pencapaian tujuan suatu unit dan tujuan organisasi secara keseluruhan.






Daftar pustaka

Ali, Masyhud. 2006. Manajemen Resiko. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada
Iban, Sofyan. 2004. Manajemen Resiko. Jakarta : Graha Ilmu

Kasidi.  2010. Manajemen Resiko. Jakarta : Ghalia Indonesia

Minggu, 26 April 2015

Akuntansi Komparatif Amerika dan Asia
Dalam materi ini akan dibahas mengenai sistem akuntansi di 5 negara, yaitu 2 negara di benua Amerika  (Amerika Serikat dan Meksiko)dan 3 negara di Benua Asia (India, China, dan Jepang). Alasan menggunakan kelima negara tersebut antara lain, Amerika dan Jepang merupakan 2 negara dengan tingkat perkembangan ekonomi yang tinggi, menjadi pusat  perekonomian dan negara pendiri Komite Standart  Akuntansi Internasional (IASB – International Accounting Standart Board). Sementara Meksiko, India dan China merupakan negara dengan perekonomian yang baru”muncul”.  Selain itu, sistem akuntansi di Meksiko memiliki bentuk yang hampir serupa dengan akuntansi dinegara-negara latin lainnya. Sedangkan China merupakan negara dengan jumlah penduduk terbesar di dunia dan perekonomiannya berubah dari perekonomian terpusat menjadi market-oriented. Begitu juga dengan negara India yang merupakan negara dengan populasi terbesar kedua setelah China.

LIMA SISTEM AKUNTANSI KEUANGAN NASIONAL
1.    Amerika
Akuntansi di Amerika Serikat diatur oleh badan sektor khusus Dewan Standar Akuntansi Keuangan (Financial Accounting Board-FASB), namun yang menjadi penyokong kewenangan standar akuntansinya adalah agensi kepemerintahan komisi keamanan dan kurs (Securities and Exchange Commission-SEC).
Hingga tahun 2002, Institut Sertifikasi Akuntansi Publik Amerika (American Institute of Certified Public Accounttants-AICPA), sebagai badan khusus lainnya juga mengaudit standar mereka. Pada tahun tersebut, Publik Company Accounting Oversight Board (PCAOB) didirikan, dengan dewan yang berwenang untuk mengeluarkan regulasi audit dan auditor perusahaan publik.
1.1  Regulasi dan Pelaksanaan Akuntansi
Setiap negara bagian memiliki peraturan dasar perusahaan tersendiri. Banyak dari peraturan tersebut tidak kaku memaksa, serta laporan yang diberikan kepada agensi lokal sering kali tidak bisa diketahui umum. Audit tahunan serta persyaratan laporan keuangan secara realitas hanya ada pada tingkat federal saja seperti yang dispesifikasikan oleh SEC. SEC memiliki yuridiski terhadap perusahaan yang terdaftar di pertukaran stok AS serta perusahaan yang berdagang over the caunter.
SEC memiliki wewenang penuh untuk menjelaskan standar akuntansi dan laporan kepada perusahaan publik tetapi bergantung pada sekdos swasta dalam menerapkan standar tersebut. Hal ini bekerja dengan FASB dan bersifat menekan saat FASB dinilai bergerak terlalu lambat atau menyimpang.
FASB dibentuk pada tahun 1973 dan desember 2006 mengeluarkan laporan standar akuntansi keuangan 158 (158 statements of financial accounting standards-SFASs). Tujuannya adalah untuk menyediakan informasi yang berguna untuk para infestor . Prinsip akuntansi yang umum adalah GAAP.
Pada tahun 1991, FASB mengembangkan strategi rencana pertama untuk aktivitas internasional. Tahun 1994, menambahkan promosi mengenai perbandingan internasional. FASB merupakan anggota internasional kooperatif, berkomitmen,untuk fokus pada GAAP AS dan IFRS. Tahun 2002 FASB dan IASB membentuk komitmen mereka untuk menyatukan tujuan dengan menandatangini Norwalk Agreement yang kemudian ditegaskan kembali pada tahun 2005, dengan beberapa tujuan yang akan dicapai pada tahun 2008.

Diantara semuanya yang paling penting adalah pembentuka PCAOB yaitu suatu organisasi non profit yang diawasi langsung oleh SEC. PCAOB memiliki tanggung jawab sbb :
·     Menerapkan audit, mengendalikan kuantitas, etika, kemandirian dan standarisasi lainnya yang berhubungan dengan persiapan untuk laporan audit perusahaan agar aman diketahui publik.
·         Mengawasi subjek audit perusahaan publik terhadap keamanan hukum
·         Memeriksa akuntansi firma publik yang telah terdaftar.
·         Mendukung akuntansi firma publik, serta memberikan kasus kepada SEC atau badan lain untuk menginvestigasi lebih lanjut.

1.2    Laporan Keuangan
Tipe laporan keuangan tahunan pada perusahaan besar di AS memiliki beberapa komponen dibawah ini :
1.      Laporan manajemen
2.      Laopran auditor independen
3.      Laporan keuangan primer
4.      Diskusi manajemen dan analisis hasil operasional dan kondisi keuangan
5.      Penjelasan mengenai kebijakan akuntansi dengan dampak yang paling kritis pada
         laporan keuangan.
6.      Catatan atas laporan keuangan
7.      Perbandingan data keuanngan selama lima atau sepuluh tahun
8.      Data triwulan terpilih

1.3       Patokan Akuntansi
            Peraturan patokan akuntansi di AS berasumsi bahwa kesatuan bisnis akan terus berlangsung jika terus diperhatikan. Dasar perhitungan akrual cukup meresap, serta peraturan transaksi akan pengenalan event sangat bergantung pada konsep yang cocok. Sebuah konsistensi membutuhkan pemaksaan pada keberagaman perlakuan akuntansi dari suatu periode ke periode selanjutnya. Jika terdapat perubahan pada praktik atau proses, maka perubahan dan pengaruhnya harus diungkapkan.

2.      Meksiko
         Tahun 1500an, meksiko merupakan rumah bagi berbagai macam kebudayaan. Hernando Cortes menaklukan meksiko pada tahun 1521 serta menemukan koloni spanyol yang telah ada selama 300 tahun. Meksiko mendelegasikan kemerdekaan pada 1810., dan diakui merdeka oleh spanyol pada 1821.
         Meksiko memiliki free market ekonomi yang besar, perekonomian free market mulai membaik selama 1990-an yang membantu mengurangi inflasi, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, serta membawa dasar ekonomi yang lebih baik.

2.1    Regulasi dan Pelaksanaan Akuntansi
         Di meksiko standar akuntansi dikeluarkan oleh Council for Researchand Development of Financial Information Standards yaitu CINIF. Mexican Institute of Public Accounting mengeluarkan standarisasi proses audit melalui Auditing Standards and Procedures Commision. Pengaturan standarisasi di meksiko menggunakan pendekatan sistem Inggris- Amerika, atau Anglo-Saxon dari pada pendekatan Eropa Kontinental.
         Persyaratan yang dbutuhkan untuk mempersiapkan laporan keuangan dan audit berbeda-beda, bergantung pada tipe dan ukuran perusahaan. Semua perusahaan yang berada dibawah hukum meksisko harus menunjukkan minimal satu auditor berwenang untuk melaporkan kepada para pemegang saham terkait laporan keuangan tahunan.
2.2       Laporan Keuangan
Tahun fiskal perusahaan di meksiko harus bersamaan dengan kalender tahunan. Perbandingan laporan keuangan gabungan yang harus dipersiapkan antara lain :
1.      Neraca
2.      Laporan laba rugi
3.      Laporan perubahan ekuitas pemegang saham
4.      Laporan perubahan posisi keuangan
5.      Catatan
Catatan adalah bagian yang melengkapi laporan atas perubah posisi keuangan yaitu antara lain :
·         Kebijakan akuntansi pada perusahaan
·         Ketersediaan material
·         Komitmen untuk pembelian sahamsubstansi atau dibawah hak kontrak
·         Penjelasan mendetail mengenai utang jangka panjang dan kurs mata uang asing
·         Batasab dividen
·         Jaminan
·         Rencana pensiun pegawai
·         Transaksi dengan perusahaan sejawat
·         Pajak

2.3       Patokan Akuntansi
            Laporan keuangan gabungan disiapkan saat induk perusahaan mengontrol perusahaan lainnya. Kontrol diindikasi oleh kemampuan untuk memutuskan operasional dan kebijakan perusahaan. Meksiko telah mengadaptasi International Accounting Standartd No. 21 pada penyesuaian pertukaran mata uang asing.

3.      Jepang
          Pembukuan dan laporan keuangan jepang menggambarkan adanya percampuran dan pengaruh domestik dan internasional. Pada setengah awal abad ke-20, pemikiran akuntansi merupakan refleksi adanya pengaruh jerman, sisa abad selanjutnya adalah pemikiran AS. Pada 2001 terjadi perubahan yang besar dengan pembentukan organisasi organisasi pengaturan standarisasi akuntansi sektor swasta.
3.1       Regulasi dan Pelaksanaan Akuntansi
            Undang-undang perusahaan diatur oleh Ministry of Justice (MOJ). Proteksi pemegang saham dan kreditor merupakan prinsip dasar, dengan kepercayaan yang inggi pada patokan harga perolehan. Pengungkapan pada kelayakan kredit dan kemungkinan untuk mendapatkan untung karena distribusi deviden menjadi hal yang diutamakan. Semua perusahaan yang didirikan berdasarkan undang-undangperusahaan diwajibkan untuk memenuhi ketentuan akuntansi. Japanese institute of Certified Publik Accountants (JICPA) merupakan organisasi profesional dari CPAs di jepang. Sebagai tambahan untuk memberikan panduan mengenai pelaksanaan audit, JICPA mengeluarkan panduan mengenai permaslahan akuntansi, serta menyediakan input bagi ASBJ dalam mengembangkan standardisasi akuntansi. Standardisasi proses audit yang berlaku umum dikeluarkan oleh BAC daripada JICPA. Certified Public Accountant and Auditing Oversight Board dibentuk pada tahun 2003. Agensi pemerintah, didesain untuk mengawasi dan mengontrol auditor serta meningkatkan kualitas audit di jepang. Hal ini dicantumkan dalam FSA pada tahun 2004.

3.2    Laporan Keuangan
         Perusahaan yang bergabung dibawah undang-undang perusahaan dibutuhkan untuk mempersiapkan laporan yang berwenang untuk disetujui pada saat rapat para pemegang saham, yang isinya antara lain :
1.      Neraca
2.      Laporan laba rugi
3.      Laporan atas perubahan ekuitas pemegang saham
4.      Laporan bisnis
5.      Jadwal terkait
Ada beberapa jadwaal pendukung juga dibutuhkan, tetapi terpisah dari catatan, yaitu :
·         Perubahan pada obligasi dan utang jangka pendek dan panjang
·         Perubahan pada aktiva tetap dan akumulasi penyusutan
·         Aset yang dijaminkan
·         Jaminan hutang
·         Perubahan pencadangan
·         Jumlah dari dan untuk pemegang saham
·         Kepemilikan ekuitas dalam anak perusahaan serta jumlah saham anak perusahaan
·         Penerimaan dari anak perusahaan
·         Transaksi dengan direktur, auditor berwenang, pemegang saham dan pihak
ketigayang menghasilkan konflik kepentingan
            ·         Pembayaran gaji kepada direktur dan auditor berwenang

3.3       Patokan Akuntansi
Metode pooling of interest (penyatuan saham) untuk bisnis gabungan digunakan pada situasi tertentu saja.goodwill dihitung dengan harga dasar pasar aset bersih yang didapatkan dan yang diamortisasi dari 20 tahun atau kurang serta subjek terhadap tes penurunan nilai.
            Persediaan yang ada harus dihitung apakah cocok dengan biaya atau lebih rendah atau nilai keuntungan bersih. FIFO, LIFO, serta metode biaya rata-rata semuanya menerima metode cast flow, dengan rata-rata yang paling populer.

4.      Cina
         Pada akhir tahun 1970-an, pemimpin cina mulai menggerakan ekonomi dari program terpusat gaya soviet menuju sistem yang berorientasi kepada pasar namun masih dala kondisi partai komunis. Pada 1993, kepemimpina cina menyetujui reformasi jangka panjang lagi yang dimaksudkan supaya memberikan fleksibelitas yang lebih pada institusi yang berorientasi pasar.
         Karakteristik dasar akuntansi cina dimulai sejak pembentukan RRC pada tahun 1949 menerapkan sistem ekonomi terpusat, memperlihatkan prinsip dan pola marxis meniru sistem kesatuan soviet. Pelaporan keuangan terjadwal dan lengkap, fitur utamanya adalah orientasi pengaturan dana dimana dana berarti properti, barang dan material yang digunakan dalam produksi. Pelaporan keuangan ditekankan adanya neraca, yang memfleksikan sumber daya dan kebijakan pemerintah.
4.1       Regulasi dan Pelaksanaan Akuntansi
            The state council/dewan pemerinta (sebuah lembaga eksekutif yang berhubungan dengan kabinet) mengeluarkan aturan pelaporan dan akuntansi keuangan perusahaan (Financial Accounting and Reporting Rules for Enterprises-FARR). Semua peraturan fokus pada pembukuan, persiapan laporan keuangan, praktik pelaporan dan akuntansi keuangan lainnya dan berbagai hal tentang pelaporan.
            Pada tahun 1992, departemen keuangan mengeluarkan Accounting Standards for Business Enterprises (ASBE), sebuah konsep kerangka kerja yang dirancang untuk menuntut perkembangan standar baru akuntansi yang pada akhirnya menyeragamkan praktik domestik dan akuntansi cina dengan praktik internasional.
            Komite standar akuntansi cina CASC telah didirikan pada tahun 1998 sebagai lembaga berwenang didalam departemen keuangan yang berwenangdidalam departemen keuangan yang bertanggung jawab untuk mengembangkan standar akuntansi.
            Tahun 2006 sebuah susunan baru ASBE telah dikeluarkan dengan pendekatan big bang mengenai konvergensi. Komisi pengaturan sekuritas cina CSRC mengatur 2 bursa saham cina : Shanghai, yang dibuka tahun 1990, dan shanzen, yang dibuka tahun 1991. Sampai tahun 1995 cina memiliki 2 organisasi akuntansi profesional. CICPA didirikan tahun 1988 mengatur sektor perusahaan swasta. CACPA bertanggungjawab atas audit perusahaan-perusahaan pemerintah dan dibawah otorisasi agen yang terpisah, badan administrasi audit negara. Pada tahun 1995 CICPA dab CACPA bergabung, dengan mengusung nama CICPA, mengembangkan standar pengauditan dan bertanggungjawab atas kode etik profesional.


4.2  Pelaporan keuangan
Laporan keuangan terdiri atas :
1.      Neraca
2.      Laporan laba rugi
3.      Laporan arus kas
4.      Laporan perubahan ekuitas
5.      Catatan

4.3       Patokan Akuntansi
Goodwill adalah perbedaan antara biaya dan harga pasar aset dan kewajiban yang akuisisi. Perbedaan ini diuji untuk tes penurunan nilai tahunan. Harga perolehan adalah basis untuk penilaian aset berwujud : revaluasi tidak diperbolehkan. FIFO dan rata-rata adalah metode pembiayaan yang bisa diterima dan persediaan dicatat sebagai biaya. Biaya riset dibebankan tetapi biaya pengembangan dikapitalisasi jika kelayakan teknologi dan biaya pemulihan dibuat. Financial lease dikapitalisasi. Pajak tangguhan diberikan secara penuh untuk semua perbedaan sementara. Keuntungan pegawai dibebankan ketika dibayar. Kewajiban bersyarat diberikan saat ada kemungkinan terjadi dan jumlahnya bisa benar-benar diperkirakan.
5.      India
Perekonomian eropa mulai bersaing dengan india setelah portugis tiba pada tahun 1498. Benteng luar pertama orang inggris dibentuk diperusahaan india bagian selatan tahun 1619., dan satuan perdagangan terusmenerus dibuka dibagian lain selama tahun 1850-an. Demonstrasi masa terhadap aturan kolonial inggris mulai pada tahun 1920-an dibawah kepemimpinan Mohandas Gandhi dan Jawaharlal Nehru.
Dari 1947 sampai akhir 1970-an, ekonomi india digolongkan dengan bergaya program sosialis pemerintah terpusat dan industri pengganti barang impor. Menghadapi krisis ekonomi pemerintah mulai melaksanakan ekonomi terbuka pada tahun 1991. Perubahan yang dimulai 1991 telah memutus kendali birokrasi dan mendorong terciptanya pasar yang lebih kompetitif.

5.1       Regulasi dan Pelaksanaan Akuntansi
Penetapan lembaga pertama diatur dalam undang-undang tahu 1857, dan hukum pertama berhubungan dengan pemeliharaan dan pemerisaan catatan akuntansi yang telah dilaksanakan tahun 1866, bersama dengan kualifikasi resmi auditor pertama berlandaskan hukum inggris.
Akta perusahaan 1956 diatur dan diperbaharui oleh agen pemerintah, departemen urusan perusahaan. Akta tersebut menyediakan cara kerja yang luas yang disebut kitab akuntansi dan persyaratan untuk sbuah audit.
The Institute of Chartered Accountants of India yang didirikan pada tahun 1949 mengatur izin profesi akuntansi dan bertanggungjawab untuk mengembangkan standar akuntansi dan proses audit. Tahun 2006npemerintah mengumumkan bahwa hal itu cenderung untuk memperkenalkan legislasi perusahaan yang menyertakan AS dengan International Financial Reporting Standards.
5.2       Laporan Keuangan
Laporan keuangan terdiri atas neraca dua tahun, laporan laba rugi, laporan arus kas dan kebijakan akuntansi dan catatan. Perusahaan yangtidak terdaftar hanya perlu menyiapkan laporan intinya saja, akan tetapi bagi perusahaan yang terdaftar harus menyiapkan laporan gabungan dan intinya saja. Laporan keuangan harus menyajikan pandangan yang adil dan benar, namun tidak tidak ada penolakan kebenaran dan keadilan
5.3       Pengukuran Akuntansi
Goodwiil berada diantara perhitungan yang ada dan hasil jumlah aset dan utang yang diperoleh. Metode ekuitas digunakan pada akun afiliasi terhadap entitas yang memiliki pengaruh yang signifikan namun bukan kendali.
            Aktiva tetap dinilai baik dalam harga perolehan atau harga wajar. Revaluasi harus diterapkan pada keseluruhan golongan aset tetap. Depresiasi dialokasikan secara berkala terhadap penggunaan aset. Aset tidak berwujud diamortisasi lebih dari 10 tahun.
            Sewa pembiayaan dikapitalisasi dalam nilai lancar pasar dan didepresiasi terhadap masa penggunaan sewa. Sewa operasional dicatat sebagai biaya dengan metode garis lurus selama masa sewa. Kerugian bersyarat disediakan ketika mungkin terjadi dan nilai yang diestimasi tersebut bisa tercapai. Pajak tangguhan dan kewajiban tidak dikurangi dengan nilai sekarang.

Sumber : 




Kasus Mulyana W Kusuma


KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah tentang Kasus Mulyana W Kusuma dengan baik dan tepat waktu. Adapun maksud dan tujuan dari Makalah ini adalah untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Etika Profesi Akuntansi. Selesainya Penulisan Ilmiah ini tidak terlepas dari bantuan serta bimbingan dari berbagai pihak, maka pada kesempatan ini penulis ingin mengucapkan terima kasih atas segala bantuan yang diberikan, baik itu bimbingan moril maupun materil secara langsung maupun tidak langsung yang sangat membantu penulis dalam pembuatan makalah ini Dan juga kami berterima kasih Kepada Diah Aryati Prihartini selaku dosen mata kuliah Etika Profesi Akuntansi yang telah membantu memberikan masukan kepada penulis untuk pembuatan makalah ini.

Kami sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita. Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, kami berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan makalah yang telah kami buat di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun.

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Etika memiliki pengaruh yang signifikan terhadap skeptisisme professional auditor. Etika lebih luas dari prinsip-prinsip moral. Etika tersebut mencakup prinsip perilaku untuk orang-orang professional yang dirancang baik untuk tujuan praktis maupun tujuan idealistis. Kode etik profesi merupakan sarana untuk membantu para pelaksana seseorang sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika profesi. Sedangkan kode etik akuntan Indonesia, dalah pedoman bagi para anggota ikatan Indonesia untuk bertugas dan bertanggung jawab dan objektif.
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Prinsip Etika Profesi pengakuan profesi akan tanggungjawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung-jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi.Tujuan profesi akuntansi adalah Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik.

Pada pembahasan kali ini, kami akan membahas mengenai pelanggaran kode etika profesi akuntansi yang terjadi di Indonesia. Dalam hal ini kami membahas mengenai kasus Pelanggaran Kode Etik Akuntansi yang terjadi pada Kasus Mulyana W Kusuma.

Kasus ini terjadi sekitar tahun 2004. Mulyana W Kusuma sebagai seorang anggota KPU diduga menyuap anggota BPK yang saat itu akan melakukan audit keuangan berkaitan dengan pengadaan logistic pemilu. Logistic untuk pemilu yang dimaksud yaitu kotak suara, surat suara, amplop suara, tinta, dan teknologi informasi. Setelah dilakukan pemeriksaan, badan dan BPK meminta dilakukan penyempurnaan laporan. Setelah dilakukan penyempurnaan laporan, BPK sepakat bahwa laporan tersebut lebih baik daripada sebelumnya, kecuali untuk teknologi informasi. Untuk itu, maka disepakati bahwa laporan akan diperiksa kembali satu bulan setelahnya.

1.2    Rumusan dan batasan masalah
1.2.1 Rumusan masalah
1. Bagaimana opini penulis terhadap masalah yang terjadi pada kasus Mulyana W Kusuma ?
    
2. Etika profesi apa yang dilanggar oleh Mulyana W Kusuma ?

1.2.2 Batasan masalah 
Berdasarkan rumusan masalah diatas, penulis hanya membahas kasus Mulyana W Kusuma pada tahun 2004.

1.3 Tujuan penelitian
1. Untuk mengetahui opini penulis tentang masalah apa yang terjadi pada Kasus Mulyana
W Kusuma
2. Untuk mengetahui etika profesi apa yang dilanggar oleh Mulyana W Kusuma


BAB II
LANDASAN TEORI

2.1       ETIKA PROFESI AKUNTANSI MENURUT IAI

Etika profesional dikeluarkan oleh organisasi profesi untuk mengatur perilaku anggotanya dalam menjalankan praktik profesinya bagi masyarakat. Dalam kongresnya tahun 1973, IAI untuk pertama kalinya menetapkan Kode Etik bagi profesi Akuntan di Indonesia. Pembahasan mengenai kode etik IAI ditetapkan dalam Kongres VIII tahun 1998. Sejak kongres yang dilakukan tahun 1998, IAI menetapkan delapan prinsip etika yang  berlaku bagi seluruh anggota IAI dan seluruh kompartemennya. Setiap kompartemen menyajikan 8 (delapan) Prinsip Etika ke dalam Aturan Etika yang berlaku secara khusus bagi anggota IAI. Setiap anggota IAI, khususnya untuk Kompartemen Akuntansi Sektor Publik harus mematuhi delapan Prinsip Etika dalam Kode Etika IAI beserta Aturan Etikanya
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.

2.2       PRINSIP ETIKA PROFESI MENURUT IAI
Etika (Yunani Kuno: "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") adalah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral.Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
Dalam pergaulan hidup bermasyarakat, diperlukan suatu sistem yang mengatur bagaimana seharusnya manusia bergaul. Sistem pengaturan pergaulan tersebut menjadi saling menghormati dan dikenal dengan sebutan sopan santun, tata krama, dan lain-lain. Tujuan pedoman pergaulan adalah  untuk menjaga kepentingan masing-masing yang terlibat tidak merugikan kepentingan orang lain serta terjamin agar perbuatannya yang tengah dijalankan sesuai dengan adat kebiasaan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan hak-hak asasi umumnya.Aturan etika merupakan penjabaran lebih lanjut dari prinsip-prinsip etika dan ditetapkan untuk masing-masing kompartemen. Untuk akuntan sektor publik, aturan etika ditetapkan oleh IAI Kompartemen Akuntan Sektor Publik (IAI-KASP). Kode etik professional antara lain dirancang untuk mendorong perilaku ideal, maka kode etik harus realistis dan dapat dilaksanakan Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia

Prinsip Etika Profesi Akuntan :
1.      Tanggung Jawab Profesi.
Ketika melaksanakan tanggungjawabnya sebagai seorang profesional, setiap anggota harus mempergunakan pertimbangan moral dan juga profesional didalam semua aktivitas/kegiatan yang dilakukan..
2.      Kepentingan Publik,
Setiap anggota harus senantiasa bertindak dalam krangka memberikan pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan yang diberikan publik, serta menunjukkan komitmennya sebagai profesional.
3.      Integritas
Guna menjaga dan juga untuk meningkatkan kepercayaan publik, tiap tiap anggota wajib memenuhi tanggungjawabnya sebagai profesional dengan tingkat integritas yang setinggi mungkin
4.      Obyektivitas
Tiap individu anggota berkeharusan untuk menjaga tingkat keobyektivitasnya dan terbebas dari benturan-benturan kepentingan dalam menjalankan tugas kewajiban profesionalnya
5.      Kompetensi dan sifat kehati hatian profesional
Tiap anggota harus menjalankann jasa profesional dengan kehati hatian, kompetensi dan ketekunan serta memiliki kewajiban memepertahankan keterampilan profesional pada tingkatan yang dibutuhkan guna memastikan bahwa klien mendapatkan manfaat dari jasa profesional yang diberikan dengan kompeten berdasar pada perkembangan praktek, legislasi serta teknik yang mutahir.
6.      Kerahasiaan
Anggota harus menghormati kerahasiaan informasi selama melaksanakan jasa profisional dan juga tak boleh menggunakan ataupun mengungkapkan informasi tersebut jika tanpa persetujua terlebih dahulu kecuali memiliki hak ataupun kewajiban sebagai profesional atau juga hukum untuk mengungkapkan informasinya.
7.      Perilaku Profesional
Tiap anggota wajib untuk berperilaku konsisten dengan reputasi jang baik dan menjauhi kegiatan/tindakan yang bisa mendiskreditkan profesi.
8.      Standar Teknis
Anggota harus menjalankan jasa profesional sesuai standar tehknis dan standard proesional yang berhubungan/relevan. tiap tiap anggota memiliki kewajiban melaksanakan penugasan dari klien selama penugasan tersebut tidak berseberangan dengan prinsip integritas dan prinsip objektivitas.



BAB III

PEMBAHASAN

3.1       Awal Kasus Mulyana W Kusuma
Kasus ini terjadi sekitar tahun 2004. Mulyana W Kusuma sebagai seorang anggota KPU diduga menyuap anggota BPK yang saat itu akan melakukan audit keuangan berkaitan dengan  pengadaan logistic pemilu. Logistic untuk pemilu yang dimaksud yaitu kotak suara, surat suara, amplop suara, tinta, dan teknologi informasi. Setelah dilakukan pemeriksaan, badan dan BPK meminta dilakukan penyempurnaan laporan. Setelah dilakukan penyempurnaan laporan, BPK sepakat bahwa laporan tersebut lebih baik daripada sebelumnya, kecuali untuk teknologi informasi. Untuk itu, maka disepakati bahwa laporan akan diperiksa kembali satu bulan setelahnya. Setelah lewat satu bulan, ternyata laporan tersebut belum selesai dan disepakati  pemberian waktu tambahan. Di saat inilah terdengar kabar penangkapan Mulyana W Kusuma. Mulyana ditangkap karena dituduh hendak melakukan penyuapan kepada anggota tim auditor BPK, yakni Salman Khairiansyah. Dalam penangkapan tersebut, tim intelijen KPK bekerja sama dengan auditor BPK. Menurut versi Khairiansyah ia bekerja sama dengan KPK memerangkap upaya penyuapan oleh saudara Mulyana dengan menggunakan alat perekam gambar pada dua kali pertemuan mereka. Penangkapan ini menimbulkan pro dan kontra. Salah satu pihak berpendapat auditor yang  bersangkutan, yakni Salman telah berjasa mengungkap kasus ini, sedangkan pihak lain  berpendapat bahwa Salman tidak seharusnya melakukan perbuatan tersebut karena hal tersebut telah melanggar kode etik akuntan.
Ditinjau dari setting teori keagenan (agency theory), ada tiga pihak utama yang terlibat dalam kasus ini, yaitu (1) pihak pemberi kerja berperan sebagai principal, dalam hal ini adalah rakyat Indonesia yang direpresentasikan oleh pemerintah Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), (2) pihak penerima kerja untuk menjalankan tugas berperan sebagai agen, dalam hal adalah KPU, dan (3) pihak independen, dalam hal ini adalah BPK sebagai auditor, yang perannya diharapkan sebagai pihak independen, berintegritas, dan kredibel, untuk meyakinkan kepada dua pihak sebelumnya, yaitu pemerintah dan DPR sebagai pemberi kerja, dan KPU sebagai penerima kerja.

3.2       Etika Kasus
Sebagaimana dinyatakan Socrates bahwa yang dimaksud dengan etis adalah tindakan yang didasarkan pada nilai-nilai kebenaran. Benar dari sisi cara, teknik, prosedur, maupun dari sisi tujuan akan dicapai.
Dalam praktik hidup sehari-hari, teoritis di bidang etika menjelaskan bahwa dalam kenyataan, ada dua pendekatan mengenai etika ini, yaitu pendekatan deontological dan pendekatan teleological. Pada pendekatan deontological, perhatian dan focus perilaku dan tindakan manusia leboh pada bagaimana orang melakukan usaha (ikhtiar) dengan sebaik-baiknya dan mendasar pada nilai-nilai kebenaran untuk mencapai tujuannya. Sebaliknya, pada pendekatan teleological, perhatian dan focus perilaku dan tindakan manusia lebih pada bagaimana mencapai tujuan dengan sebaik-baiknya, dengan kurang memperhatikan apakah cara, teknik, ataupun prosedur yang dilakukan benar atau salah.

Dalam kode etik profesi akuntan ini diatur berbagai masalah, baik masalah prinsip yang harus melekat pada diri auditor, maupun standar teknis pemeriksaan yang juga harus diikuti oleh auditor, juga bagaimana ketiga pihak melakukan komunikasi atau interaksi. Dinyatakan dalam kode etik yang berkaitan dengan masalah prinsip bahwa auditor harus menjaga, menjunjung, dan menjalankan nilai-nilai kebenaran dan moralitas, seperti bertanggung jawab (responsibilities), berintegras (integrity), bertindak secara objektif (objectivity) dan menjaga indepensinya terhadap kepentingan berbagai pihak.

3.3       Tindakan Auditor BPK
Dalam konteks kasus Mulyana W Kusumah, kesimpulan yang bisa dinyatakan adalah bahwa tindakan kedua belah pihak, pihak ketiga (auditor), maupun pihak penerima kerja, yaitu KPU, sama-sama tidak etis. Tidak etis seorang auditor melakukan komunikasi kepada pihak yang diperiksa atau pihak penerima kerja dengan mendasarkan pada imbalan sejumlah uang sebagaimana terjadi pada kasus Mulyana W Kusumah, walaupun dengan tujuan 'mulia', yaitu untuk mengungkapkan indikasi terjadinya korupsi di tubuh KPU.
Tujuan yang benar, etis, dan moralis, yakni untuk mengungkapkan kemungkinan adanya kerugian yang diterima oleh pihak pemberi kerja, principal, dalam hal ini adalah rakyat Indonesia yang direpresentasikan oleh pemerintah Indonesia, DPR, dan KPK, harus dilakukan dengan cara-cara, teknik, dan prosedur profesi yang menjaga, menjunjung, menjalankan dan mendasarkan pada etika profesi.
Dari sudut pandang etika profesi, auditor tampak tidak bertanggungjawab, yaitu dengan menggunakan jebakan imbalan uang untuk menjalankan profesinya. Auditor juga tidak punya integritas ketika dalam benaknya sudah ada pemihakan pada salah satu pihak, yaitu pemberi kerja dengan berkesimpulan bahwa telah terjadi korupsi. Dari sisi independensi dan objektivitas, auditor BPK sangat pantas diragukan. Berdasar pada prinsip hati-hati, auditor BPK telah secara serampangan menjalankan profesinya.
Apa yang harus dilakukan auditor BPK adalah bahwa dengan standar teknik dan prosedur pemeriksaan, auditor BPK harus bisa secara cermat, objektif, dan benar mengungkapkan bagaimana aliran dana tersebut masuk ke KPU dan bagaimana dana tersebut dikeluarkan atau dibelanjakan. Dengan teknik dan prosedur yang juga telah diatur dalam profesi akuntan, pasti akan terungkap hal-hal negatif, termasuk dugaan korupsi kalau memang terjadi. Tampak sekali bahwa auditor BPK tidak percaya terhadap kemampuan profesionalnya, sehingga dia menganggap untuk mengungkap kebenaran bisa dilakukan segala macam cara, termasuk cara-cara tidak etis, sekaligus tidak moralis sebagaimana telah terjadi, yaitu dengan jebakan.

3.4       Tindakan Pemberi Kerja
Pertanyaan yang sama juga bisa diajukan kepada pihak pemberi kerja, principal, dalam hal ini adalah rakyat Indonesia yang direpresentasikan oleh pemerintah Indonesia, DPR, dan KPK. Atas kasus Mulyana W Kusumah, etiskah tindakan pihak pemberi kerja, pemerintah Indonesia, DPR dan KPK?
Secara teoritis-normatif, ketika pemberi kerja mempercayakan pengelolaan sejumlah aset atau dana kepada pihak kedua, maka pihak pemberi kerja seharusnya juga menyampaikan paket sistem informasi guna memonitor dan mengendalikan tindakan penerima kerja secara rutin. Tidakkah pemberi kerja paham akan adanya information assymetri?, yaitu penerima kerja mempunyai informasi yang jauh lebih lengkap, baik kualitas maupun jumlahnya dalam mengelola aset atau dana yang berasal dari pemberi kerja?
Dalam situasi seperti ini, maka pihak ketiga (auditor) harus disewa untuk meyakinkan bahwa pihak penerima kerja telah menjalankan tanggungjawabnya dengan benar, transparan, dan akuntabel. Secara periodik, pihak pemberi kerja seharusnya minta informasi, baik dari penerima kerja maupun dari pihak auditor. Dari uraian ini, kita bisa jawab bahwa baik pemerintah (diwakili Menteri Keuangan) dan DPR tidak menjalankan fungsinya sebagai pemberi kerja. Sekilas tindakan ini mengesankan tindakan yang tidak etis. Andaikan proses pemberian kerja yang diikuti dengan aliran uang ke KPU kemudian ada aliran uang keluar dari KPU (belanja) dimonitor dengan benar, transparan dan akuntabel, tindakan kecurangan, termasuk kemungkinan korupsi yang bisa jadi dilakukan penerima kerja (KPU), bisa dicegah dengan optimal.


BAB IV

PENUTUP

Dalam konteks kasus Mulyana W Kusuma, dapat dinyatakan adalah bahwa tindakan kedua belah pihak, pihak ketiga (auditor), maupun pihak penerima kerja, yaitu KPU, sama-sama tidak etis. Tidak etis seorang auditor melakukan komunikasi kepada pihak yang diperiksa atau  pihak penerima kerja dengan mendasarkan pada imbalan sejumlah uang sebagaimana terjadi  pada kasus Mulyana W Kusuma, walaupun dengan tujuan ‘mulia’, yaitu untuk mengungkapkan indikasi terjadinya korupsi di tubuh KPU. Dari sudut pandang etika profesi, auditor tampak tidak  bertanggungjawab, yaitu dengan menggunakan jebakan imbalan uang untuk menjalankan  profesinya. Auditor juga tidak punya integritas ketika dalam benaknya sudah ada pemihakan  pada salah satu pihak, yaitu pemberi kerja dengan berkesimpulan bahwa telah terjadi korupsi.
Sisi independensi dan Objektivitas auditor BPK sangat pantas diragukan. Berdasar  pada prinsip hati-hati, auditor BPK telah secara serampangan menjalankan profesinya. Sebagai seorang auditor BPK seharusnya yang dilakukan adalah bahwa dengan standar teknik dan  prosedur pemeriksaan, auditor BPK harus bisa secara cermat, objektif, dan benar mengungkapkan bagaimana aliran dana tersebut masuk ke KPU dan bagaimana dana tersebut dikeluarkan atau dibelanjakan. Dengan teknik dan prosedur yang juga telah diatur dalam profesi akuntan, pasti akan terungkap hal-hal negatif, termasuk dugaan korupsi kalau memang terjadi.
Tampak sekali bahwa auditor BPK tidak percaya terhadap kemampuan profesionalnya, sehingga dia menganggap untuk mengungkap kebenaran bisa dilakukan segala macam cara, termasuk cara-cara tidak etis, sekaligus tidak moralis sebagaimana telah terjadi, yaitu dengan  jebakan. Dalam kasus ini kembali lagi kepada tanggung jawab moral seorang auditor di seluruh Indonesia, termasuk dari BPK harus sadar dan mempunyai kemampuan teknis bahwa betapa  berat memegang amanah dari rakyat untuk meyakinkan bahwa dana atau uang dari rakyat yang dikelola berbagai pihak telah digunakan sebagaimana mestinya secara benar, akuntabel, dan transparan, maka semakin lengkap usaha untuk memberantas korupsi di negeri ini. 

Sumber : 
http://www.suaramerdeka.com/harian/0504/27/opi03.htm
http://www.academia.edu/8573056/Kasus_Mulyana
https://prezi.com/fqaf0mprols7/etika-bisnis-dan-profesi/
http://news.detik.com/read/2005/04/20/214341/346216/10/kronologi-kasus-mulyana-versi-bpk