Minggu, 25 November 2012

KOPERASI SEBAGAI SOKOGURU PEREKONOMIAN NASIONAL


KOPERASI SEBAGAI SOKOGURU PEREKONOMIAN NASIONAL 

UU 1945 Pasal 33 memandang koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional, yang kemudian semakin dipertegas dalam pasal 4 UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Menurut M. Hatta sebagai pelopor pasal 33 UUD 1945 tersebut, koperasi dijadikan sebagai sokoguru perekonomian nasional karena:

1) Koperasi mendidik sikap self helping
2) koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan , dimana kepentingan masyrakat harus lebih       
    diutamakan daripada kepentingan pribadi dan golongan sendiri
3) koperasi digali dan dikembangkan dari budaya asli Indonesia
4) koperasi menentang segala paham yang berbau individualism dan kapitalisme


dalam era globalisasi ekonomi sekarang, koperasi tetap dipandang sebagai sokoguru   perekonomian nasioanl. Hal ini tidak terlepas dari jatidiri kopersi itu sendiri dalam gerakan dan cara kerjanya   selalu mengandung      unsur-unsur    yang terdapat dalam    asas-asas   pembangunan nasional seperti yang termaktub dalam GBHN 

Ada  azas pembangunan nasional yang harus diperhatikan dalam setiap pelaksanaan pembangunan (GBHN, 1988) yaitu: 

1) Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan  nasional dijiwai, dan    dikendalikan oleh keimanan    dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai nilai     luhur yang menjadi landasan    spiritual,  moral dan etik dalam rangka pembangunan nasional sebagai pengamalan pancasila

2) Asas       Manfaat,     mengandung      arti    bahwa   segala     usaha dan      kegiatan   pembangunan nasional   memberikan     manfaat   yang sebesar-besarnya     bagi    kemanusiaan ,   bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dan pengembangan   pribadi warga    Negara serta   mengutamakan kelestarian nilai-nilai luhur budaya bangsa dan kelestarian fungsi lingkungan hidup dalam rangka   pembangunan dan berkelanjutan . watak    ekonomi dan social    yang   melekat pada  jati diri koperasi seperti   yang akan diuraikan kemudian, memperjelas fakta bahwa nilai-nilai asas manfaat ini sangat melekat pada institusi koperasi. Dalam koperasi usaha-usaha yang ditangani harus bermanfaat dan ditujukan demi peningkatan kesejahteraan anggotanya

3) Azas demokrasi Pancasila, mengandung arti bahwa upaya pencapaian tujuan pembangunan nasioonal meliputi seluruh kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, dilakukan dengan semangat gotong royong , persatuan dan kesatuan nilai musyawarah unuk mencapai mufakat. Asas ini sanagat tercermin dalam diri koperasi terutama dalam Rapat Anggota
4) Azas adil dan merata, mengandung arti bahwa pembangunan nasional yang diselenggarakan sebagi usaha bersama harus merata di semua lapisan mansyarakat dan seluruh wilayah tanah air, dimana setiap warga Negara berhak memperoleh kesempatan berperan dan menikmati hasil-hasilnya secara adil yang diberikan kepaa bangsa dan Negara

5) Azas keseimabangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan, mengandung arti bahwa dalam pembangunan nasional harus ada kesimbangan antara berbagai kepentingan, yaitu keseimbangan, keserasian, keselarasan, antara kepentingan dunia dan akhirat, material dan spiritual, jiwa dan raga, individu. Masyarakat dan Negara, pusat dan daerah, serta antar daerah , kepentingan perikehidupan darat, laut, udara dan dirgantara serta kepentingan nasional dan internasioanal. Koperasi selain mengutamakan kepentingan pribadi anggotanya juga memikirkan kepentingan umum. Hal ini daoat dilihat bahwa setiap koperasi senantiasa mencanangkan di dalam Anggaran Dasarnya ketentuan-ketentuan tentang penggunaan SHU-nya untuk kepentingan masyarakat dilingkungan di mana koperasi itu berada. 

6) Azas kesadaran Hukum, menagndung arti bahwa dalam penyelenggaraan pembangunan nasional
 setiap warga Negara dan penyelenggara Negara harus taat pada   hukum  yang   berintikan keadilan
 dan kebenaran , serta Negara diwajibkan untuk menegakkan dan menjamin kepastian hukum

7) Azas kemadirian,    mengandung arti bahwa   pembangunan    nasional harus   berlandaskan pada kepercayaan akan kemampuan sendiri serta bersendikan kepada kepribadian bangsa.    Asas  ini juga merupakan     salah    satu    sendi    koperasi yaitu swadaya,    swakerta, dan     swasembada   sebagai pencerminan daripada prinsip dasar percaya pada diri sendiri. Dengan demikian asas ini juga melekat pada institusi koperasi




8) Asas   kejuangan,     mengandung    arti bahwa   dalam    penyelenggaraan  pembangunan nasional penyelenggara Negara dan masyarakat     harus    mempunyai      mental,   tekad,  jiwa, dan semangat pengabdian serta ketaatan dan disiplin yang tinggi dengan lebih mengutamakan kepentingan bangsa dan Negara di atas kepentingan pribadi dan/atau golongan. Dalam koperasi asas ini sangat jelas terlihat pada visi koperasi yaitu satu untuk semua dan semua untuk satu

9) Asas ilmu pengetahuan dan teknologi, mengandung arti bahwa agar pembangunan nasional dapat memberikan kesejahteraan lahir batin yang setinggi-tingginya,penyelenggaraannya perlu menerapkan  nilai-nilai ilmu pengetahuan dan teknologi secaraseksama    dan    bertanggungjawab
 memperhatikan nilai-nilai agama   dan   nilai-nilai     luhur     budaya   bangsa.  Dalam perkembangan usaha dan  lembaganya,  

dari seluruh rangkaian asas pembangunan nasional di atas dapat di lihat bahwa posisi dan kedudukan koperasi dalam UUD 1945 dan GBHN adalah sangat strategis dalam upaya mencapai masyarakat adil dan makmur sesuai denga pancasila .

pendapat mengenai koperasi di indonesia ?


Sebelum saya menjawab pertanyaan di atas, saya ingin menjelaskan tentang potret Koperasi di Indonesia.

Koperasi berasal dari kata co dan operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Dari pengertian tersebut,  dapat  ditarik   kesimpulan bahwa :

a. merupakan perkumpulan orang-orang (association of person);
b. bergabung secara sukarela (have voluntarily joined together);
c. untuk mencapai tujuan ekonomi bersama (to achieve a common economic end);
d. organisasi perusahaan yang dikendalikan secara demokratis (democratically controlled business
    organization)
e. kontribusi yang adil terhadap modal yang diperlukan (equitable contribution to the capital
    required)
f. menanggung resiko dan menerima bagian keuntungan secara adil ( a fair share of the risk and
   benefits of the undertaking).

Beberapa pengertian lain tentang koperasi :

a. koperasi sebagai organisasi ekonomi sebagaimana juga pelakupelaku ekonomi yang lain harus
    memperhitungkan produktivitas, efisiensi serta efektifitas

b. koperasi sebagai suatu gerakan yang mempersatukan kepentingan yang sama guna
    diperjuangkannya secara bersama-sama secara serempak dan lebih baik, sehingga
    dimungkinkannya ditempatkan semacam perwakilan

c. segi sosial dan moral yang dianggap mewarnai kehidupan koperasi yang di dalam kegiatannya  
    harus mempertimbangkan norma-norma sosial ataupun moral yang berlaku di mana koperasi 
    melakukan kegiatannya

d. sementara pihak ingin mengembangkan koperasi sebagai suatu sistim ekonomi, di mana
    pandangan ini dilandasi oleh semangat cooperativism

e. di dalam suatu kajian ilmiah, koperasi telah dikembangkan pula sebagai suatu ilmu yang dilandasi
    atas filsafat dan tujuan ilmu pengetahuan

SEJARAH KOPERASI

         koperasi    pertama  kali  didirikan di Inggris pada tahun  1844 yang  terkenal  dengan  nama Koperasi Rochdale di bawah pimpinan Charles Howart. Di Jerman, Frederich Willhelm Raiffeisen dan Hermann Schulze memelopori  Koperasi  Simpan Pinjam.   Di Perancis,   muncul tokoh  -tokoh  koperasi seperti Charles Fourier, Louis Blance, dan  Ferdinand Lassalle. Demikian  pula di Denmark. Denmark menjadi Negara yang paling berhasil di dunia dalam mengembangkan ekonominya melalui koperasi.

FUNGSI DAN PERANAN KOPERASI (UU no 25 th 1992) 

a.membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
   masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
b.berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
   masyarakat
c.memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian

   nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya;
d.berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan
   usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

PRINSIP KOPERASI
(1) Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut:
     a.keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
     b.pengelolaan dilakukan secara demokratis;
     c.pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing- 
        masing anggota;
     d.pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
     e.kemandirian.
(2) Dalam mengembangkan Koperasi, maka Koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai
      berikut:
    a.pendidikan perkoperasian;
    b.kerja sama antarkoperasi.


TUJUANKOPERASI
Koperasi bertujuan     memajukan kesejahteraan    anggota  pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun    tatanan    perekonomian   nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. (UU no 25 th 1992) UU no 25 th 1992)

Koperasi berdasarkan definisinya      sering dianggap     sebagai organisasi swadaya yang otonomi, pertisipasi, dan demikratis dari rakyat yang lemah (para petani, pedagang kecil, buruh)   dianggap mampu melaksanakan berbagai fungsi secara otomatis berhasil. seperti :

- Menunjang usaha anggota untuk meningkatkan pendapatannya.
- Mengamankan dan memperbaiki eksistensinya dan menawarkan berbagai kemudahan dalam
   bidang pendidikan dan latihan
- Menumbuhkan keyakinan di antara mereka keuntungan-keuntungan dari soladiritas
- Sekaligus dari koperasi diharapkan menyumbang secara intensif proses pembangunan sosial  
   ekonomi. 

Koperasi sebagian   besar   diintegrasikan   dalam   penerapan   berbagai produk dan program yang dirancang agar menginduksi perubahan yang direncanakan dan memodernisasikan pertanian yang masih bersifat tradisional.

Koperasi adalah badan usaha yang yang  terdiri dari beberapa orang yang berkerja secara kekeluargaan. Koperasi dalam arti yang sesungguhnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian bahwa “koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.” Koperasi  berkembang pesat pada saat orde lama.  Gerakan koperasi sendiri mendeklarasikan sebagai suatu gerakan sudah dimulai sejak tanggal 12 Juli 1947 melalui Kongres Koperasi di Tasikmalaya.
koperasi memang sudah di kenal oleh masyarakat Indonesia. Selain menguntungkan koperasi juga cocok oleh masyarakat Indonesia karena dalam prinsipnya rakyat Indonesia selalu bergotong royong. Meskipun begitu dengan bergulirnya waktu koperasi tenggelam pamornya oleh bank-bank. Kendala koperasi kurang berkembang saat ini karena dalam menjalankan kegiatan usahanya koperasi sering mengalami kesulitan untuk memperoleh bahan baku. Salah satu bahan baku pokok yang sulit diperoleh adalah modal. Nah jika saya jadi presiden saya akan memberikan keleluasaan bagi koperasi dalam akses memperoleh modal. Dan di sisi input sumber daya manusia,
koperasi mengalami kesulitan untuk memperoleh kualitas manajer yang baik. Di sinilah campur tangan pemerintah diperlukan untuk memberikan mutu modal manusia yang baik bagi koperasi.
Koperasi masih sangat di butuhkan karena maraknya kemiskinan dan  pengangguran. Maka cara yang paling efektif untuk mengurangi kemiskinan dan mengurangi pengangguran, banyak studi dan praktek di negara-negara sahabat, yaitu, sekali lagi dengan mengembangkan koperasi dan UKM.
Asas koperasi juga harus ditanamkan baik-baik oleh seluruh masyarakat Indonesia seperti:
Dalam penjelasan UUD pasal 33, dikemukakan bahwa asas yang dimiliki koperasi :
1. Asas Demokrasi Ekonomi
2. Asas Kekeluargaan
3. Asas Kebersamaan
4. Asaas Keadilan Sosial
Koperasi Indonesia berdasarkan UU pokok perkoperasian no.12 tahun 1967
“Pemanfaatan kekayaan alam tersebut oleh rakyat Indonesia diselenggarakan dengan susunan ekonomi atas asaas kekeluargaan dan kegotongroyongan.”
Dari segi kualitas koperasi harus memiliki pangsa yang relative besar  dan mengurangi ketergantungan oleh pihak luar. Jadi jika ingin koperasi maju kita pemerintah harus memberikan ruang agar masyarakat bisa memandirikan koperasi tanpa bantuan pihak luar lagi.
Dari semua kendala koperasi ini maka di simpulkan untuk memajukan koperasi kita harus membenahi koperasi itu sendiri. Seperti  berantas Korupsi,KKN dan Nepotisme. Berikan ruang dan pinjaman dana  untuk membangun koperasi itu sendiri. Tapi yang tak kalah penting adalah men sosialisasikan koperasi itu sendiri ke masyarakat luas. Dari desa hingga kota. Agar pertumbuhan ekonomi Indonesia merata ,sekian terimakasih . . .

Minggu, 29 April 2012

Strategi Kebijakan Moneter









PENDAHULUAN

            Pembangunan ekonomi yang telah berlangsung cukup lama di Indonesia menuntut berbagai prasyarat untuk mencapai ke berhasilannya. Salah satunya adalah ke terlibatan sektor moneter dan perbankan, yang merupakan salah satu unsur penting dalam proses pembangunan tersebut. Bahkan sebagian masyarakat sering berharap terlampau banyak dari sektor moneter dan perbankan dalam memecahkan berbagai masalah ekonomi, termasuk masalah yang timbul dari krisis ekonomi yang melanda Indonesia ini.
            Kebijakan moneter dan perbankan sering di pandang mempunyai kekuatan yang lebih dari  apa yang secara efektif dapat dicapai dengan kebijakan tersebut. Disatu sisi hal ini dapat dipahami mengingat sektor moneter dan perbankan memang mempunyai fungsi yang mampu memberi pelayanan pada bekerjanya sektor riil baik kegiatan investasi, produksi, distribusi maupun konsumsi.  Namun, sampai pada tahap tertentu, harapan yang terlalu banyak tersebut perlu diluruskan. Oleh karena itu, pembahasan maupun perumusan kebijakan moneter-perbankan harus senantiasa ditempatkan pada konteksnya sebagai bagian dari kebijakan ekonomi nasional.
            Pemahaman ini menjadi semakin penting dalam kaitannya dengan arah kebijakan ekonomi nasional kita dewasa ini yang diarahkan pada upaya pemulihan ekonomi pasca-krisis dengan menitikberatkan pada program stabilisasi dan reformasi ekonomi. Tulisan ini  akan mencoba untuk mengkaji strategi kebijakan moneter dan perbankan yang tepat dalam mendukung upaya pemulihan perekonomian nasional. Untuk itu, pada bagian awal  akan diuraikan secara kilas balik mengenai sebab-sebab terjadinya krisis dan dampaknya terhadap perekonomian nasional.
            Selanjutnya akan diuraikan mengenai langkah-langkah yang ditempuh untuk memulihkan perekonomian nasional melalui kebijakan moneter-perbankan dengan fokus pada upaya pemberdayaan perbankan. Pada bagian akhir secara khusus akan dikaji mengenai UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, khususnya dalam kaitan dengan kuatnya nuansa “independensi” serta implikasinya pada pelaksanaan tugas-tugas Bank Indonesia di bidang moneter dan perbankan.



Upaya Pemulihan Ekonomi Melalui Strategi Kebijakan Moneter dan
Perbankan

A. Akar permasalahan krisis ekonomi

            Krisis ekonomi yang terjadi di Indonesia pada dasarnya merupakan akibat dari semakin cepatnya proses integrasi perekonomian Indonesia ke dalam perekonomian global, dimana pada saat yang sama perangkat kelembagaan bagi bekerjanya ekonomi pasar yang efisien belum tertata dengan baik. Di satu sisi, keterbukaan perekonomian dengan sistem devisa bebas dan berbagai langkah deregulasi yang ditempuh pemerintah telah memberikan manfaat yang besar bagi perkembangan perekonomian domestik yang bergerak terus secara dinamis. Kegairahan dunia usaha yang di dukung oleh kondisi makroekonomi yang stabil telah mengundang masuknya modal asing dalam jumlah besar, khususnya dari sektor swasta. Berbagai perkembangan ini, ditambah dengan proses privatisasi yang semakin kuat, telah menjadi factor pendorong penting bagi tingginya kegiatan ekonomi Indonesia. Akan tetapi, di sisi lain, dinamisme perekonomian makro yang tinggi tersebut tidak sepenuhnya disertai dengan upaya untuk menata pengelolaan dunia usaha (mikroekonomi). Hal ini dapat dilihat antara lain dari rendahnya kualitas keputusan yang diambil oleh dunia usaha dan pemerintah akibat kurangnya transparansi dan konsistensi serta lemahnya informasi.  Selain itu, kurang optimalnya pemanfaatan sumber daya, baik oleh sektor swasta maupun pemerintah, juga merupakan cerminan dari menurunnya efisiensi pengelolaan dunia usaha. Kelemahan fundamental mikroekonomi juga tercermin pada kerentanan (fragility) yang terdapat dalam sektor keuangan, khususnya perbankan. Terdapat lima faktor yang mengakibatkan kondisi mikro perbankan nasional menjadi rentan terhadap gejolak ekonomi, yaitu:
? Pertama    :    Adanya jaminan terselubung (implicit guarantee) dari bank sentral atas ke langsungan hidup suatu bank untuk mencegah kegagalan sistemik dalam industry perbankan telah menimbulkan  moral hazard  di kalangan pengelola dan pemilik bank. Jaminan yang ada praktis menggeser risiko yang dihadapi perbankan ke bank sentral serta mendorong perbankan untuk mengambil utang yang berlebihan dan memberikan kredit ke sektor-sektor yang berisiko tinggi.

? Kedua        :    Sistem pengawasan oleh bank sentral kurang efektif karena belum sepenuhnya dapat mengimbangi pesat dan kompleksnya kegiatan operasional perbankan. Hal ini telah mendorong perbankan nasional mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam kegiatan operasional yang telah ditetapkan.

?                    Ketiga           :           Besarnya pemberian kredit dan jaminan baik secara langsung maupun tidak langsung kepada individu/kelompok usaha yang terkait dengan bank (connected lending) telah mendorong tingginya risiko kemacetan kredit yang dihadapi bank.

? Keempat    :    Relatif lemahnya kemampuan manajerial bank telah mengakibatkan penurunan kualitas aset produktif dan peningkatan risiko yang dihadapi bank. Situasi ini diperburuk pula oleh lemahnya pengawasan dan sistem informasi internal di dalam memantau, mendeteksi, dan menyelesaikan kredit bermasalah dan posisi risiko yang berlebihan.

? Kelima       :    Kurang transparannya informasi mengenai kondisi perbankan selain telah mengakibatkan kesulitan dalam melakukan analisis secara akurat tentang kondisi keuangan suatu bank juga telah melemahkan upaya untuk melakukan kontrol social dan menciptakan disiplin pasar (market discipline).



B. Dampak krisis ekonomi terhadap perekonomian Indonesia

            Dengan kondisi fundamental ekonomi mikro seperti tersebut di atas, gejolak nilai tukar, yang sebenarnya hanya merupakan efek penularan (contagion effect) dari yang terjadi di Thailand, telah menimbulkan berbagai kesulitan ekonomi yang sangat parah. Kondisi stagflasi dan instabilitas mewarnai ekonomi Indonesia, khususnya pada periode selama tahun 1998. Penurunan nilai tukar rupiah yang tajam disertai dengan terputusnya akses ke sumber dana luar negeri menyebabkan turunnya kegiatan produksi secara drastis sebagai akibat tingginya ketergantungan produsen domestic pada barang dan jasa impor. Para pengusaha mengalami kesulitan dalam memenuhi 4 kewajiban-kewajiban luar negeri yang segera harus dipenuhinya. Pemutusan hubungan kerja juga sangat mewarnai ekonomi Indonesia pada saat itu sebagai dampak semakin banyaknya perusahaan mengurangi aktivitas, atau bahkan menghentikan produksinya. Pada saat yang bersamaan, kenaikan laju inflasi yang tinggi (77,6%) dan penurunan
penghasilan masyarakat akibat merosotnya kegiatan ekonomi (kontraksi 13.7%) telah mengakibatkan menurunnya daya beli dan tingkat ke sejahteraan masyarakat serta memperluas kantong-kantong kemiskinan.

            Di sektor perbankan, depresiasi rupiah yang kemudian diikuti oleh kenaikan suku bunga sebagai konsekuensi upaya penstabilan harga dan nilai tukar rupiah telah memperburuk kinerja debitur sehingga kredit bermasalah semakin membengkak. Bank-bank terpaksa menanggung marjin bunga bersih (net interest margin) negative sebagai akibat peningkatan suku bunga  dana yang lebih cepat dibandingkan dengan peningkatan suku bunga pinjaman. Situasi tersebut telah meningkatkan kerugian bank, yang  pada akhirnya mengikis permodalan bank sehingga hampir semua bank mengalami kekurangan modal. Terpuruknya sektor perbankan yang mengakibatkan terganggunya fungsi intermediasi membawa dampak yang lebih jauh, yaitu menipisnya sumber dana bagi kegiatan sektor riil, termasuk sektor usaha kecil dan koperasi. Di lain pihak, bank-bank juga cenderung menanamkan dananya di pasar uang antar bank (PUAB) dan Sertipikat Bank Indonesia (SBI) daripada di sektor riil yang dipandang mengandung risiko kredit lebih tinggi.    



            Begitu besarnya dampak negatif dari krisis ekonomi tersebut, sehingga berbagai permasalahan non-ekonomi yang sangat berat dan mendasar pun muncul dalam waktu yang relatif bersamaan.  Kerusuhan sosial telah menyebabkan berbagai kerusakan, baik di sektor produksi dan jaringan distribusi, yang berdampak pada memburuknya iklim usaha di Indonesia. Jaringan distribusi yang tidak sepenuhnya berfungsi, disertai dengan  panic buying telah menyebabkan munculnya ekspektasi masyarakat  akan kenaikan harga-harga secara berkelanjutan. Kesemuanya itu selanjutnya telah menyebabkan berkurangnya kepercayaan masyarakat, domestic maupun internasional, terhadap prospek ekonomi Indonesia. Sementara itu, prospek ekonomi di kawasan lain, khususnya Amerika Serikat, sangat menjanjikan. Akibatnya, modal asing, yang selama ini turut membiayai pembangunan ekonomi Indonesia, keluar secara bersamaan dan dalam jumlah besar-besaran.




            Upaya pemulihan ekonomi nasional telah ditempuh oleh Pemerintah melalui langkah-langkah kebijakan yang bersifat menyeluruh yang tidak hanya menyangkut program stabilisasi makroekonomi (kebijakan moneter dan fiskal) tetapi juga program reformasi  di bidang keuangan dan sektor riil.  Dengan melihat strategisnya peran perbankan dalam perekonomian maka upaya  memperbaiki dan memperkuat sektor keuangan, khususnya perbankan, menjadi sangat penting. Sektor perbankan memiliki peranan yang penting dalam proses kebangkitan (recovery) perekonomian secara keseluruhan. Di samping peranannya dalam penyelenggaraan transaksi pembayaran nasional dan menjalankan fungsi intermediasi (penyaluran dana dari penabung/pemilik dana ke investor), sektor perbankan juga berfungsi sebagai alat transmisi kebijakan moneter. Dengan industri perbankan yang umumnya sedang mengalami kesulitan, transmisi kebijakan moneter melalui sektor perbankan tidak berfungsi sebagaimana diharapkan. Hal ini mengakibatkan kebijakan moneter sering kurang efektif dalam mencapai sasaran. Dengan kerangka yang demikian, sangatlah sulit dibayangkan format pemulihan perekonomian nasional melalui program stabilisasi ekonomi makro apabila sektor perbankan tetap berada dalam kesulitan yang parah.
           
            Untuk mengatasi dampak krisis, apa yang dapat dilakukan segera adalah melakukan restrukturisasi perbankan. Rangkaian kebijakan tersebut  diharapkan dapat kembali membangun kepercayaan masyarakat dalam dan luar negeri terhadap system keuangan dan perekonomian kita, mengupayakan agar perbankan kita menjadi lebih solvabel sehingga dapat kembali berfungsi sebagai lembaga perantara yang mendorong pertumbuhan ekonomi, dan sekaligus meningkatkan efektifitas pelaksanaan kebijakan moneter.

            Dengan luasnya cakupan sasaran yang  akan dicapai tersebut, strategi umum yang banyak diterapkan di Asia, khususnya program-program ekonomi, bertumpu pada 4 (empat) bidang kebijakan pokok :



 1. Bidang Moneter

            Di tempuh kebijakan moneter untuk mengurangi penurunan atau depresiasi nilai mata uang lokal yang berlebihan, yaitu kebijakan moneter yang ketat.

2. Bidang Fiskal

            Ditempuh kebijakan fiskal yang lebih terfokus kepada upaya realokasi pengeluaran kegiatan-kegiatan yang tidak produktif kepada kegiatan yang di harapkan dapat mengurangi ‘social cost’ yang ditimbulkan akibat krisis ekonomi yang terjadi.

3.  Bidang Pengelolaan Dunia Usaha ( Corporate Governance )

            Ditempuh kebijakan yang akan memperbaiki kemampuan pengelolaan baik di sektor publik atau swasta. Termasuk di dalamnya upaya untuk mengurangi intervensi pemerintah, monopoli dan kegiatan-kegiatan yang kurang produktif lainnya.

4.  Bidang Perbankan

            Di tempuh kebijakan yang  akan memperbaiki kelemahankelemahan sistem perbankan berupa restrukturisasi perbankan yang bertujuan untuk mencapai 2 hal, yaitu mengatasi dampak krisis, dan menghindari terjadinya krisis di masa yang akan datang.

            Program pemulihan ekonomi yang dilakukan di Indonesia pada dasarnya juga bertumpu pada hal yang sama. Namun demikian, upaya penyehatan dan pemberdayaan sektor perbankan telah menyita perhatian yang jauh lebih besar khususnya dalam dua tahun terakhir ini, tidak hanya dari segi waktu dan tenaga yang dicurahkan tetapi juga dari segi biaya yang dikeluarkan. Hal ini karena krisis yang dialami oleh sector perbankan begitu mendalam, tidak hanya terjadi pada tingkat  individual bank tetapi telah merupakan krisis sistem perbankan secara umum. Krisis ini dalam perkembangannya seperti yang kita saksikan bersama telah memperburuk kinerja perekonomian.  Dalam konteks inilah kita tempuh kebijakan perbankan yang komprehensif yang tidak saja diharapkan dapat menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi pada tingkat individual bank dan sistem perbankan, tetapi juga dapat mempercepat pemulihan kegiatan ekonomi nasional.
            Upaya pemberdayaan perbankan tersebut dapat dikelompokkan menjadi empat program,  yakni :
(i)    Program rekapitalisasi bank-bank yang merupakan langkah strategis untuk memperbaiki permodalan bank.
(ii)   Program restrukturisasi kredit yang akan sangat menentukan keberhasilan program rekapitalisasi perbankan dan program penyehatan ekonomi secara keseluruhan.
(iii) Program pengembangan infrastruktur perbankan untuk meningkatkan daya tahan bank-bank dalam menghadapi berbagai gejolak, antara lain rencana pendirian Lembaga Penjamin Simpanan dan Pengembangan Bank Syariah.
(iv) Program penyempurnaan pelaksanaan fungsi pengawasan bank.

            Ke empat aspek dalam rangka restrukturisasi perbankan tersebut berjalan simultan, dan harus sudah selesai pada sekitar tahun 2001. Dengan demikian, kelemahan sistem perbankan yang selama ini menjadi sumber dari beratnya kerusakan ekonomi akibat krisis  akan berangsur-angsur hilang, diharapkan kita akan memiliki sistem perbankan yang mempunyai ketahanan yang tinggi.
            Untuk menjaga sustainability kebijakan restrukturisasi perbankan, baik melalui penyehatan di sisi aktiva maupun pasiva, perlu disertai dengan restrukturisasi sisi operasional perbankan dan perbaikan ekonomi makro secara umum, termasuk sektor riil. Untuk itu diperlukan beberapa syarat yang perlu menjadi pemikiran, yaitu:

1. Kondisi Ekonomi Makro yang Stabil

            Kondisi ekonomi yang stabil merupakan persyaratan yang penting bagi terwujudnya kegiatan usaha bank yang sustainable. Dengan laju inflasi yang rendah, disertai oleh nilai tukar yang stabil, suku bunga dapat diharapkan untuk terus turun ke tingkat “normal”, sehingga bank-bank tidak lagi harus menanggung beban negative spread dan bahkan dapat memupuk keuntungan untuk memperkuat permodalannya. Kestabilan nilai tukar dan kestabilan tingkat harga juga pada dirinya memberikan kestabilan dan kepastian bagi usaha bank-bank.



2. Dukungan dari Program Restrukturisasi Dunia Usah

            Penyehatan usaha bank perludidampingi oleh penyehatan sektor riil karena keduanya terdapat keterkaitan yangsangat erat. Dalam hubungan ini langkah-langkah yang dilakukan melalui program INDRA, Prakarsa Jakarta, maupun program restrukturisasi kredit bank-bank dengan prokarsa Bank Indonesia diharapkan dapat menyelesaikan masalah yang di hadapi dunia usaha, sehingga dunia usaha dapat mulai berkiprah kembali bersama-sama dunia perbankan.

3. Pembaharuan Sistem Hukum dan Perundang-undangan serta Sistem Akuntansi

            Perbaikan dari segi hukum dan akuntansi diharapkan untuk menciptakan transparansi dan kepastian usaha bank dengan tetap memberlakukan azas kehatihatian.

4. Penciptaan Pasar yang Efisien ( Market And Institutional Deepening )

            Penciptaan pasar yang efisien memungkinkan terciptanya fungsi intermediasi yang optimum dan efektivitas kebijakan moneter. Hal ini dilakukan antara lain melalui penciptaan sistem insentif yang cocok, yaitu berdasarkan mekanisme pasar.

5. Tenaga-tenaga terlatih

            Tenaga-tenaga terlatih yang mempunyai dedikasi dan integritas tinggi untuk mengelola perbankan.  Sehubungan dengan itu, program-program pelatihan dan pembinaan, serta program pengawasan bank yang efektif dan terus menerus untuk menjamin kualitas dari sumber daya manusia yang ada di perbankan merupakan hal-hal yang mutlak harus dilakukan.



            Pengalaman  di banyak negara menunjukkan bahwa diperlukan strategi restrukturisasi yang komprehensif yang tidak hanya menekankan pada upaya penyehatan aspek keuangan perbankan semata, tetapi juga memperhatikan konsistensinya dengan program pemulihan ekonomi makro. Melalui pendekatan yang komprehensif, telah dibuktikan bahwa restrukturisasi perbankan telah memberikan dampak positif bagi upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan penurunan laju inflasi. Hal ini dapat terjadi karena pemulihan fungsi intermediasi perbankan secara efektif meningkatkan kembali mobilisasi dana, merealokasi sumber keuangan secara lebih efisien dan mendorong penurunan tingkat bunga. Dengan kondisi makroekonomi yang semakin terkendali tersebut, kepercayaan masyarakat dan investor secara berangsur-angsur diharapkan dapat pulih sehingga pada akhirnya memacu pertumbuhan ekonomi kita.






Independensi Bank Indonesia Dalam Menetapkan Kebijakan Moneter

            Di samping faktor efektivitas kebijakan, upaya stabilisasi dan reformasi ekonomi di sektor moneter-perbankan juga sangat dipengaruhi oleh tingkat kewenangan Bank Indonesia dalam menetapakn kebijakan dimaksud. Sebagaimana diketahui, sebelum berlakukanya Undang-undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, landasan hukum bagi Bank Indonesia sebagai bank sentral adalah Undangundang No. 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral.  Dalam Undang-undang yang lama ditetapkan bahwa dalam menjalankan tugasnya Bank Indonesia mengacu pada kebijakan yang ditetapkan Pemerintah yang perumusannya dilakukan oleh Dewan Moneter. Hal ini mencerminkan kekurangtegasan dalam pembagian tugas dan tanggung jawab anatara Bank Indonesia selaku bank sentral dengan Pemerintah, serta mencerminkan pula keterbatasan wewenang bank Indonesia dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan di bidang moneter dan perbankan.  Terbatasnya kewenangan Bank Indonesia tersebut berakibat pada kurang efektifnya langkah-langkah yang ditempuh oleh Bank Indonesia dalam mengatasi krisis moneter yang berlangsung beberapa waktu lalu. Oleh karena itu, timbul pemikiran untuk memberikan kewenangan yang lebih tegas kepada Bank Indonesia dalam menajlankan fungsinya selaku otritas moneter. Untuk itulah, sejak tanggal 17 Mei 1999 Undang-undang No.13 Tahun 1968 diganti Undang-undang No. 23 Tahun 1999.

            UU yang baru diwarnai oleh kuatnya nuansa "independensi" yang diberikan kepada Bank Indonesia. Hal ini menunjukkan  terdapatnya  keseriusan  dan  kesadaran bersama untuk memperkokoh fungsi dan peranan Bank Indonesia sebagai bank sentral. Banyak  hal mendasar dalam UU Bl ini yang diharapkan dapat meningkatkan efektivitas Bank Indonesia sebagai bank sentral. Dalam UU ini dirnuat berbagai ketentuan/pasal yang memberikan dasar hukum yang kuat bagi independensi Bank Indonesia, seperti kedudukan dan status Bank Indonesia, tujuan dan tugas, penetapan dan pelaksanaan kebijakan moneter, pengaturan dan pengawasan bank, pengaturan dan pemeliharaan kelancaran sistem pembayaran, akuntabilitas dan transparansi, serta mengenai Pimpinan Bank Indonesia.



            Jiwa yang terkandung di dalam Undang-undang No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia ini adalah Bahwa kestabilan moneter merupakan prasyarat mutlak bagi dapat terlaksananya pembangunan ekonomi yang berkesinambungan, bahwa  Bank Sentral perlu diberi tugas dan tanggung jawab untuk menjaga kestabilan moneter tersebut, dan bahwa tugas itu akan dapat terlaksana dengan 10 baik hanya apabila Bank Sentral terbebas dari campur tangan pihak-pihak lain, termasuk Pemerintah. Pandangan atau jiwa tersebut merupakan pandangan yang di yakini kebenarannya sejak lama di dalam ilmu ekonomi, namun pelaksanaannya di masa lalu banyak mengalami rintangan dari berbagai kepentingan politik dan lainnya. Negara-negara yang menganut prinsip independensi bank sentral sejak lama, seperti Amerika Serikat dan Jerman, telah membuktikan bahwa dengan independensi tersebut mereka telah dapat menjaga kestabilan moneter dengan lebih baik.  Dalam beberapa tahun terakhir ini banyak negara, termasuk Indonesia, yang semakin menyadari pentingnya independensi bank sentral ini, dan berhasil merumuskan undang-undang yang menjamin independensi tersebut.

            Bagi Indonesia, pengalaman  masa lalu sebetulnya memberikan landasan yang sangat kuat dan jelas bagi perlunya bank sentral yang independen.  Pengalaman pertama adalah pada waktu Orde Lama, di mana Pimpinan Bank Indonesia itu adalah Menteri Urusan Bank Sentral, yang  secara struktural harus melaksanakan programprogram Pemerintah.  Pada waktu Pemerintah memerlukan  dana yang besar untuk menutup anggaran yang defisit, Bank Indonesia harus mencetak uang untuk itu dalam jumlah yang luar biasa banyaknya, dan akibatnya sudah kita ketahui bersama. Pengalaman kedua, yang semakin menyadarkan kita akan pentingnya kestabilan moneter dan perlunya independensi bank sentral untuk mencapainya, adalah krisis yang baru saja kita alami.  Kesadaran  akan pentingnya kestabilan yang muncul dari nuansa krisis ini akan selalu melekat dalam pengkajian mengenai Undang-undang ini. Walaupun nantinya, krisis yang kita alami ini akan berlalu, saya berharap  bahwa kita tidak boleh lupa akan rangkaian proses yang bermuara pada krisis yang kita alami. Berbagai faktor yang menjadi pemicu krisis dapat terakumulasi selama bertahuntahun tanpa kita sadari namun dampaknya dapat terjadi dengan sangat cepat dan dahsyat. Ini merupakan pelajaran yang sangat berharga yang  menunjukkan bahwa kita tidak boleh lengah terhadap munculnya faktor-faktor yang dapat menyebabkan ketidakstabilan perekonomian.
            Undang-undang No. 23 tahun 1999 memang mengandung dua aspek penting yang sejalan dengan apa yang diuraikan terdahulu.  Aspek pertama adalah kebebasan atau  independensi yang diberikan kepada Bank Indonesia tanpa boleh dicampurtangani oleh Pemerintah atau pihak-pihak lainnya.  Independensi yang diamanatkan Undang-undang ini merupakan upaya agar Bank Indonesia, sebagai penjaga gawang 11 kestabilan perekonomian, tetap fokus kepada upaya menjaga kestabilan rupiah dalam kondisi politik yang dapat berubah.

            Aspek kedua, tujuan Bank Indonesia yang lebih terfokus, yaitu  mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.  Secara bersama-sama, aspek pertama dan aspek ke dua, di satu pihak bagi Bank Indonesia akan merupakan tuntutan yang demikian berat agar kestabilan nilai rupiah dapat dipelihara secara terus menerus dan di lain pihak dapat memberikan harapan yang lebih baik bagi semua pihak, termasuk dunia usaha, bahwa kepastian iklim usaha untuk masa-masa yang akan datang dapat lebih terjamin dengan stabilnya nilai rupiah.

            Bagi Bank Indonesia kedua aspek ini merupakan tuntutan yang harus dijawab dengan profesionalisme dan integritas personalia yang tinggi.  Dengan melihat tugas Bank Indonesia yang diatur oleh Undang-undang yaitu menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter; mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran; serta mengatur dan mengawasi Bank, maka terdapat dua bidang yang harus ditangani oleh Bank Indonesia, yaitu kestabilan moneter (monetary stability) dan kestabilan keuangan (financial stability), yang keduanya saling terkait dan menunjang upaya mencapai kestabilan rupiah. Dengan demikian, penyelenggaraan tugas Bank Indonesia di masa yang  akan datang akan lebih diarahkan untuk memelihara sinergi dalam
mencapai kestabilan moneter dan kestabilan finansial.  Kami sangat menyadari akan pentingnya kredibilitas,yang tercermin dari tingginya kepercayaan masyarakat dan pelaku usaha terhadap kompetensi  Bank Indonesia, untuk dapat berhasil mencapai tujuan Bank Indonesia tersebut. Oleh karena itu menjadi bank sentral yang kredibel dan disegani merupakan visi Bank Indonesia di masa yang akan datang.




            Undang-undang ini memberikan peluang lebih besar lagi kepada Bank Indonesia untuk melakukan tugasnya secara lebih profesional. Adanya independensi telah pula memberikan jaminan bahwa profesionalisme Bank Indonesia tersebut dapat lebih difokuskan ke sasaran yang diinginkan, tanpa dicampuri oleh kepentingan lain. Namun di sisi lain Bank Indonesia menyadari pula bahwa pelaksanaan independensi ini haruslah disertai pula dengan sikap yang bertanggung-jawab (accountability) yang didukung oleh keterbukaan (transparansi).  Untuk itu Bank Indonesia telah pula mempersiapkan langkah-langkah pelaksanaan kebijakannya yang dapat di pertanggung jawabkan dan dimengerti oleh publik.. Bank Indonesia  berkepentingan agar masyarakat memahami setiap kebijakan Bank Indonesia senantiasa diarahkan demi kepentingan ke stabilan perekonomian.

            Di samping itu, secara internal pelaksanaan Undang-undang tentang Bank Indonesia ini perlu didukung oleh adanya individu-individu Anggota Dewan Gubernur dan pejabat Bank Indonesia yang mampu bersikap mandiri, yang tidak dipengaruhi oleh pergantian Pemerintahan.  Kemandirian invididu ini sangat dibutuhkan untuk menunjang kemandirian Bank Indonesia dalam penetapan kebijakan moneter. Untuk menjaga kemandirian ini pula mekanisme penggantian dan pengangkatan Anggota Dewan Gubernur tidak dilakukan sekaligus tetapi secara berkala setiap tahunnya. Dengan demikian diharapkan Anggota Dewan Gubernur tidak terafiliasi pada kepentingan politik tertentu, karena penggantian dan pengangkatannnya, setelah
disetujui DPR, belum tentu di lakukan oleh Presiden yang sama.

           





            Suatu hal yang perlu diketengahkan dan ditekankan dalam pembahasan mengenai independensi ini adalah bahwa didalam pelaksanaan independensi tersebut perlu disadari adanya inter-dependensi diantara berbagai lembaga. Tidak dapat dipungkiri bahwa pelaksanaan independensi Bank Indonesia dilakukan dalam suatu koridor pelaksanaan tugas bersama  sama dengan lembaga lain, khususnya dengan otorita fiskal. Pelaksanaan tugas Bank Indonesia yang independen akan kurang efektif apabila tidak diimbangi dengan pelaksanaan kebijakan fiskal yang juga bertanggung jawab, berdisiplin dan transparan. Dalam hubungan ini, visi Bank Indonesia berupa bank sentral yang kredibel dan disegani (respektabel) sangat penting agar saran dan pendapat mengenai kewenangan Bank Indonesia dapat dipahami oleh Pemerintah. Undang-undang ini juga telah mengatur bentuk koordinasi antara Bank Indonesia dengan instansi lain melalui kehadiran Menteri lain dalam Rapat Dewan Gubernur, keharusan Kabinet mengikut-sertakan Gubernur Bank Indonesia dalam pembahasanpembahasan yang terkait dengan moneter, dan lain sebagainya.







Kesimpulan :
      
            Menurut kami, Kebijakan moneter dan perbankan sering di pandang mempunyai kekuatan yang lebih secara efektif yang dicapai dengan kebijakan tersebut. Disatu sisi hal ini dapat dipahami mengingat sektor moneter dan perbankan memang mempunyai fungsi yang mampu memberi pelayanan pada bekerja sektor riil baik kegiatan investasi, produksi, distribusi maupun konsumsi.       Namun, Krisis ekonomi yang terjadi di Indonesia akibat dari cepatnya proses integrasi perekonomian Indonesia ke dalam perekonomian global, dimana perangkat kelembagaan bagi bekerja ekonomi pasar yang efisien belum tertata dengan baik.
           
            Untuk mengatasi dampak krisis, dapat melakukan restrukturisasi perbankan. kebijakan tersebut di harapkan dapat kembali membangun kepercayaan masyarakat dalam dan luar negeri terhadap system keuangan dan perekonomian,  agar perbankan kita menjadi lebih solvabel sehingga dapat berfungsi sebagai lembaga perantara yang mendorong pertumbuhan ekonomi, dan sekaligus meningkatkan efektifitas pelaksanaan kebijakan moneter.
  


DAFTAR PUSAKA