Minggu, 25 November 2012

KOPERASI SEBAGAI SOKOGURU PEREKONOMIAN NASIONAL


KOPERASI SEBAGAI SOKOGURU PEREKONOMIAN NASIONAL 

UU 1945 Pasal 33 memandang koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional, yang kemudian semakin dipertegas dalam pasal 4 UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Menurut M. Hatta sebagai pelopor pasal 33 UUD 1945 tersebut, koperasi dijadikan sebagai sokoguru perekonomian nasional karena:

1) Koperasi mendidik sikap self helping
2) koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan , dimana kepentingan masyrakat harus lebih       
    diutamakan daripada kepentingan pribadi dan golongan sendiri
3) koperasi digali dan dikembangkan dari budaya asli Indonesia
4) koperasi menentang segala paham yang berbau individualism dan kapitalisme


dalam era globalisasi ekonomi sekarang, koperasi tetap dipandang sebagai sokoguru   perekonomian nasioanl. Hal ini tidak terlepas dari jatidiri kopersi itu sendiri dalam gerakan dan cara kerjanya   selalu mengandung      unsur-unsur    yang terdapat dalam    asas-asas   pembangunan nasional seperti yang termaktub dalam GBHN 

Ada  azas pembangunan nasional yang harus diperhatikan dalam setiap pelaksanaan pembangunan (GBHN, 1988) yaitu: 

1) Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan  nasional dijiwai, dan    dikendalikan oleh keimanan    dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai nilai     luhur yang menjadi landasan    spiritual,  moral dan etik dalam rangka pembangunan nasional sebagai pengamalan pancasila

2) Asas       Manfaat,     mengandung      arti    bahwa   segala     usaha dan      kegiatan   pembangunan nasional   memberikan     manfaat   yang sebesar-besarnya     bagi    kemanusiaan ,   bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dan pengembangan   pribadi warga    Negara serta   mengutamakan kelestarian nilai-nilai luhur budaya bangsa dan kelestarian fungsi lingkungan hidup dalam rangka   pembangunan dan berkelanjutan . watak    ekonomi dan social    yang   melekat pada  jati diri koperasi seperti   yang akan diuraikan kemudian, memperjelas fakta bahwa nilai-nilai asas manfaat ini sangat melekat pada institusi koperasi. Dalam koperasi usaha-usaha yang ditangani harus bermanfaat dan ditujukan demi peningkatan kesejahteraan anggotanya

3) Azas demokrasi Pancasila, mengandung arti bahwa upaya pencapaian tujuan pembangunan nasioonal meliputi seluruh kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, dilakukan dengan semangat gotong royong , persatuan dan kesatuan nilai musyawarah unuk mencapai mufakat. Asas ini sanagat tercermin dalam diri koperasi terutama dalam Rapat Anggota
4) Azas adil dan merata, mengandung arti bahwa pembangunan nasional yang diselenggarakan sebagi usaha bersama harus merata di semua lapisan mansyarakat dan seluruh wilayah tanah air, dimana setiap warga Negara berhak memperoleh kesempatan berperan dan menikmati hasil-hasilnya secara adil yang diberikan kepaa bangsa dan Negara

5) Azas keseimabangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan, mengandung arti bahwa dalam pembangunan nasional harus ada kesimbangan antara berbagai kepentingan, yaitu keseimbangan, keserasian, keselarasan, antara kepentingan dunia dan akhirat, material dan spiritual, jiwa dan raga, individu. Masyarakat dan Negara, pusat dan daerah, serta antar daerah , kepentingan perikehidupan darat, laut, udara dan dirgantara serta kepentingan nasional dan internasioanal. Koperasi selain mengutamakan kepentingan pribadi anggotanya juga memikirkan kepentingan umum. Hal ini daoat dilihat bahwa setiap koperasi senantiasa mencanangkan di dalam Anggaran Dasarnya ketentuan-ketentuan tentang penggunaan SHU-nya untuk kepentingan masyarakat dilingkungan di mana koperasi itu berada. 

6) Azas kesadaran Hukum, menagndung arti bahwa dalam penyelenggaraan pembangunan nasional
 setiap warga Negara dan penyelenggara Negara harus taat pada   hukum  yang   berintikan keadilan
 dan kebenaran , serta Negara diwajibkan untuk menegakkan dan menjamin kepastian hukum

7) Azas kemadirian,    mengandung arti bahwa   pembangunan    nasional harus   berlandaskan pada kepercayaan akan kemampuan sendiri serta bersendikan kepada kepribadian bangsa.    Asas  ini juga merupakan     salah    satu    sendi    koperasi yaitu swadaya,    swakerta, dan     swasembada   sebagai pencerminan daripada prinsip dasar percaya pada diri sendiri. Dengan demikian asas ini juga melekat pada institusi koperasi




8) Asas   kejuangan,     mengandung    arti bahwa   dalam    penyelenggaraan  pembangunan nasional penyelenggara Negara dan masyarakat     harus    mempunyai      mental,   tekad,  jiwa, dan semangat pengabdian serta ketaatan dan disiplin yang tinggi dengan lebih mengutamakan kepentingan bangsa dan Negara di atas kepentingan pribadi dan/atau golongan. Dalam koperasi asas ini sangat jelas terlihat pada visi koperasi yaitu satu untuk semua dan semua untuk satu

9) Asas ilmu pengetahuan dan teknologi, mengandung arti bahwa agar pembangunan nasional dapat memberikan kesejahteraan lahir batin yang setinggi-tingginya,penyelenggaraannya perlu menerapkan  nilai-nilai ilmu pengetahuan dan teknologi secaraseksama    dan    bertanggungjawab
 memperhatikan nilai-nilai agama   dan   nilai-nilai     luhur     budaya   bangsa.  Dalam perkembangan usaha dan  lembaganya,  

dari seluruh rangkaian asas pembangunan nasional di atas dapat di lihat bahwa posisi dan kedudukan koperasi dalam UUD 1945 dan GBHN adalah sangat strategis dalam upaya mencapai masyarakat adil dan makmur sesuai denga pancasila .

pendapat mengenai koperasi di indonesia ?


Sebelum saya menjawab pertanyaan di atas, saya ingin menjelaskan tentang potret Koperasi di Indonesia.

Koperasi berasal dari kata co dan operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Dari pengertian tersebut,  dapat  ditarik   kesimpulan bahwa :

a. merupakan perkumpulan orang-orang (association of person);
b. bergabung secara sukarela (have voluntarily joined together);
c. untuk mencapai tujuan ekonomi bersama (to achieve a common economic end);
d. organisasi perusahaan yang dikendalikan secara demokratis (democratically controlled business
    organization)
e. kontribusi yang adil terhadap modal yang diperlukan (equitable contribution to the capital
    required)
f. menanggung resiko dan menerima bagian keuntungan secara adil ( a fair share of the risk and
   benefits of the undertaking).

Beberapa pengertian lain tentang koperasi :

a. koperasi sebagai organisasi ekonomi sebagaimana juga pelakupelaku ekonomi yang lain harus
    memperhitungkan produktivitas, efisiensi serta efektifitas

b. koperasi sebagai suatu gerakan yang mempersatukan kepentingan yang sama guna
    diperjuangkannya secara bersama-sama secara serempak dan lebih baik, sehingga
    dimungkinkannya ditempatkan semacam perwakilan

c. segi sosial dan moral yang dianggap mewarnai kehidupan koperasi yang di dalam kegiatannya  
    harus mempertimbangkan norma-norma sosial ataupun moral yang berlaku di mana koperasi 
    melakukan kegiatannya

d. sementara pihak ingin mengembangkan koperasi sebagai suatu sistim ekonomi, di mana
    pandangan ini dilandasi oleh semangat cooperativism

e. di dalam suatu kajian ilmiah, koperasi telah dikembangkan pula sebagai suatu ilmu yang dilandasi
    atas filsafat dan tujuan ilmu pengetahuan

SEJARAH KOPERASI

         koperasi    pertama  kali  didirikan di Inggris pada tahun  1844 yang  terkenal  dengan  nama Koperasi Rochdale di bawah pimpinan Charles Howart. Di Jerman, Frederich Willhelm Raiffeisen dan Hermann Schulze memelopori  Koperasi  Simpan Pinjam.   Di Perancis,   muncul tokoh  -tokoh  koperasi seperti Charles Fourier, Louis Blance, dan  Ferdinand Lassalle. Demikian  pula di Denmark. Denmark menjadi Negara yang paling berhasil di dunia dalam mengembangkan ekonominya melalui koperasi.

FUNGSI DAN PERANAN KOPERASI (UU no 25 th 1992) 

a.membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
   masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
b.berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
   masyarakat
c.memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian

   nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya;
d.berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan
   usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

PRINSIP KOPERASI
(1) Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut:
     a.keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
     b.pengelolaan dilakukan secara demokratis;
     c.pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing- 
        masing anggota;
     d.pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
     e.kemandirian.
(2) Dalam mengembangkan Koperasi, maka Koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai
      berikut:
    a.pendidikan perkoperasian;
    b.kerja sama antarkoperasi.


TUJUANKOPERASI
Koperasi bertujuan     memajukan kesejahteraan    anggota  pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun    tatanan    perekonomian   nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. (UU no 25 th 1992) UU no 25 th 1992)

Koperasi berdasarkan definisinya      sering dianggap     sebagai organisasi swadaya yang otonomi, pertisipasi, dan demikratis dari rakyat yang lemah (para petani, pedagang kecil, buruh)   dianggap mampu melaksanakan berbagai fungsi secara otomatis berhasil. seperti :

- Menunjang usaha anggota untuk meningkatkan pendapatannya.
- Mengamankan dan memperbaiki eksistensinya dan menawarkan berbagai kemudahan dalam
   bidang pendidikan dan latihan
- Menumbuhkan keyakinan di antara mereka keuntungan-keuntungan dari soladiritas
- Sekaligus dari koperasi diharapkan menyumbang secara intensif proses pembangunan sosial  
   ekonomi. 

Koperasi sebagian   besar   diintegrasikan   dalam   penerapan   berbagai produk dan program yang dirancang agar menginduksi perubahan yang direncanakan dan memodernisasikan pertanian yang masih bersifat tradisional.

Koperasi adalah badan usaha yang yang  terdiri dari beberapa orang yang berkerja secara kekeluargaan. Koperasi dalam arti yang sesungguhnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian bahwa “koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.” Koperasi  berkembang pesat pada saat orde lama.  Gerakan koperasi sendiri mendeklarasikan sebagai suatu gerakan sudah dimulai sejak tanggal 12 Juli 1947 melalui Kongres Koperasi di Tasikmalaya.
koperasi memang sudah di kenal oleh masyarakat Indonesia. Selain menguntungkan koperasi juga cocok oleh masyarakat Indonesia karena dalam prinsipnya rakyat Indonesia selalu bergotong royong. Meskipun begitu dengan bergulirnya waktu koperasi tenggelam pamornya oleh bank-bank. Kendala koperasi kurang berkembang saat ini karena dalam menjalankan kegiatan usahanya koperasi sering mengalami kesulitan untuk memperoleh bahan baku. Salah satu bahan baku pokok yang sulit diperoleh adalah modal. Nah jika saya jadi presiden saya akan memberikan keleluasaan bagi koperasi dalam akses memperoleh modal. Dan di sisi input sumber daya manusia,
koperasi mengalami kesulitan untuk memperoleh kualitas manajer yang baik. Di sinilah campur tangan pemerintah diperlukan untuk memberikan mutu modal manusia yang baik bagi koperasi.
Koperasi masih sangat di butuhkan karena maraknya kemiskinan dan  pengangguran. Maka cara yang paling efektif untuk mengurangi kemiskinan dan mengurangi pengangguran, banyak studi dan praktek di negara-negara sahabat, yaitu, sekali lagi dengan mengembangkan koperasi dan UKM.
Asas koperasi juga harus ditanamkan baik-baik oleh seluruh masyarakat Indonesia seperti:
Dalam penjelasan UUD pasal 33, dikemukakan bahwa asas yang dimiliki koperasi :
1. Asas Demokrasi Ekonomi
2. Asas Kekeluargaan
3. Asas Kebersamaan
4. Asaas Keadilan Sosial
Koperasi Indonesia berdasarkan UU pokok perkoperasian no.12 tahun 1967
“Pemanfaatan kekayaan alam tersebut oleh rakyat Indonesia diselenggarakan dengan susunan ekonomi atas asaas kekeluargaan dan kegotongroyongan.”
Dari segi kualitas koperasi harus memiliki pangsa yang relative besar  dan mengurangi ketergantungan oleh pihak luar. Jadi jika ingin koperasi maju kita pemerintah harus memberikan ruang agar masyarakat bisa memandirikan koperasi tanpa bantuan pihak luar lagi.
Dari semua kendala koperasi ini maka di simpulkan untuk memajukan koperasi kita harus membenahi koperasi itu sendiri. Seperti  berantas Korupsi,KKN dan Nepotisme. Berikan ruang dan pinjaman dana  untuk membangun koperasi itu sendiri. Tapi yang tak kalah penting adalah men sosialisasikan koperasi itu sendiri ke masyarakat luas. Dari desa hingga kota. Agar pertumbuhan ekonomi Indonesia merata ,sekian terimakasih . . .