Senin, 07 Oktober 2013

Tulisan Bahasa Indonesia Minggu ke-1

RESENSI

Judul Buku        : Rahim
Penulis             : Muhammad Muhyidin
Penerbit           : GOODFAITH production
Tahun Terbit     : cetakan pertama, juni 2010
Jumalh Halaman : 316 halaman

Pendahuluan

Buku "RAHIM" ini hadir sebagai pengetahuan dan komplit. Buku ini akan menjadi teman akrab Anda dalam menyelami bagaimana pengorbanan saat perempuan mengandung, mulai dari nol hingga lahir. Sampai mempersembahkan tangisan pertamanya di dunia

Sinopsis
Layaknya sebuah dunia yang memungkinkan sebuah kehidupan berjalan sebagaimana mestinya, rahim memiliki hampir semuanya. Sebuah sistem dan mekanisme yang entah bagaimana menyusunnya dan di rancang sedemikian rupa sehingga seorang bayi bisa tumbuh dan hidup disana, dari sel telur yang dibuahi sperma, menjadi janin, menjadi bayi yang memilikiseluruh kelengkapan, detak jantung, gerak, aliran darah, metabolisme dan pertumbuhan. Selalu ada cerita yang menyertai janin yang tumbuh di dalam rahim seorang perempuan. rahim dari sedikit sekali uraian ilmiah tentangnya. Sesungguhnya adalah sebuah dunia yang seolah-olah memiliki kehidupannya sendiri. Akan ada sesuatu saat ketika seseorang mengandung seorang bayi selama sembilan bulan di rahimnya atau ketika seseorang mengikuti sembilan bulan perkembangan bayinya yang bertumbuh di rahim istrinya. Di saat-sat seperti itu, ia barangkali membayangkan hari-hari saat ibunya mengandungnya atau bagaimana perasaan ayahnya yang menunggunya lahir dan mempersembahkan tangisan pertamannya di dunia. Tapi ia sesungguhnya tak pernah tahu apa sebenarnya yang terjadi pada hari-hari selama dalam kandungannya atau apa yang di pikirkan dan dilakukan calon anaknya ketika ia masih di dalam kandungan.

Ikhtisar
Semua selalu bermula dari sebuah cerita. Sebab, tentang rahim dalam perut seorang perempuan dan bayi yang bertumbuh di sana, selalu ada cerita yang menyertainya .

Keunggulan buku : dapat memberikan kesan yang baik mulai dari awal hingga akhir

Kelemahan buku : kata-kata dalam buku ini banyak yang sulit untuk dipahami.

Manfaat buku : dapat memberikan informasi khusunya kepada setiap orang agar Menghargai seorang ibu yang telah melahirkan kita di duina ini sehingga kita bisa hadir di dunia ini.

Minggu, 06 Oktober 2013

Tugas Bahasa Indonesia Minggu ke-1


Pengertian Penalaran
Penalaran adalah proses berpikir yang bertolak dari pengamatan indera (pengamatan empirik) yang menghasilkan sejumlah konsep dan pengertian. Berdasarkan pengamatan yang sejenis juga akan terbentuk proposisi-proposisi yang sejenis, berdasarkan sejumlah proposisi yang diketahui atau dianggap benar, orang menyimpulkan sebuah proposisi baru yang sebelumnya tidak diketahui. Proses inilah yang disebut dengan menalar. Dalam penalaran, proposisi yang dijadikan dasar penyimpulan disebut dengan premis (anstedens) dan hasil kesimpulannya disebut dengan konklusi (conquence). Hubungan antara premis dan konklusi disebut dengan konsekuensi.

Penalaran Deduktif
Penalaran deduktif adalah menarik kesimpulan khusus dari premis yang lebih umum. Jika premis benar dan cara penarikan kesimpulannya sah, maka dapat dipastikan hasil kesimpulannya benar. Jika penalaran induktif erat kaitannya dengan statistika, maka penalaran deduktif erat dengan matematika, khususnya matematika logika dan teori himpunan dan bilangan. Proses penalaran ini disebut Deduksi. Kesimpulan deduktif dibentuk dengan cara deduksi. Yakni dimulai dari hal-hal umum, menuku kepada hal-hal yang khusus atau hal-hal yang lebih rendah proses pembentukan kesimpulan deduktif terebut dapat dimulai dai suatu dalil atau hukum menuju kepada hal-hal yang kongkrit.
*Contoh: Masyarakat Indonesia konsumtif (umum) dikarenakan adanya perubahan arti sebuah kesuksesan (khusus) dan kegiatan imitasi (khusus) dari media-media hiburan yang menampilkan gaya hidup konsumtif sebagai prestasi sosial dan penanda status sosial.
*Contoh penalaran deduktif : Masyarakat Indonesia konsumtif (umum) dikarenakan adanya perubahan arti sebuah kesuksesan (khusus) dan kegiatan imitasi (khusus) dari media-media hiburan yang menampilkan gaya hidup konsumtif sebagai prestasi sosial dan penanda status sosial.

Macam – Macam Penalaran Deduktif
a. Silogisme
Silogisme adalah suatu proses penarikan kesimpulan secara deduktif. Silogisme disusun dari dua proposi (pernyataan) dan sebuah konklusi (kesimpulan). Dengan fakta lain bahwa silogisme adalah rangkaian 3 buah pendapat, yang terdiri dari 2 pendapat dan 1 kesimpulan.
Contohnya:
Semua manusia akan mati
Amin adalah manusia
Jadi, Amin akan mati (konklusi / kesimpulan)

b. Entimen
Entimen adalah penalaran deduksi secara langsung. Dan dapat dikatakan pula silogisme premisnya dihilangkan atau tidak diucapkan karena sudah sama-sama diketahui.
Contoh :
Proses fotosintesis memerlukan sinar matahari
Pada malam hari tidak ada matahari
Pada malam hari tidak mungkin ada proses fotosintesis

Definisi Salah Nalar
Salah nalar merupakan Gagasan, pikiran, kepercayaan, atau simpulan yang salah, keliru, atau cacat. Dalam proses berpikir sering sekali kita keliru menafsirkan atau menarik kesimpulan, kekeliruan ini dapat terjadi karena faktor emosional, kecerobohan, atau ketidaktahuan.
Contoh salah nalar : Emilia, seorang alumni STIE Serelo Lahat, dapat menyelesaikan tugasnya dengan baik. Oleh sebab itu, Halimah seorang alumni STIE Serelo Lahat, tentu dapat menyelesaikan tugasnya dengan baik. 

Deduksi yang salah Simpulan dari suatu silogisme dengan diawali premis yang salah atau tidak memenuhi persyaratan.
Contoh dari Deduksi yang salah :
- Kalau listrik masuk desa, rakyat di daerah itu menjadi cerdas.

Penarikan Kesimpulan Secara Langsung
semua bis adalah kandaraan.
sebagian kendaraan adalah bis.
semua kursi adalah tempat duduk.
sebagian dari kursi adalah tempat duduk.

Tidak satu pun kapal adalah transportasi di air.
Tidak satu pun transportasi air adalah kapal.
Tidak satu pun wanita adalah laki-laki.
Tidak satupun laki-laki adalah wanita.

Penarikan Kesimpulan Secara Tidak Langsung
a. Silogisme Kategorial
Semua orang islam adalah wajib di khitan
yang wajib di khitan adalah semua orang islam
Jadi, semua orang islam adalah wajib di khitan

b. Silogisme Hipotesis
Jika baju basah dijemur, kering
Baju basah dijemur
Jadi, baju basah kering

c. Silogisme Alternatif
Hasnan adalah seorang Mahasiswa atau Mahasiswi
Hasnan adalah mahasiswa
Jadi, Hasnan bukan seorang Mahasiswi


Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Penalaran http://www.perkuliahan.com/makalah-kalimat-deduktif-induktif-bahasa-indonesia/#ixzz1pRmbONbr http://smileforyourebetterlife.blogspot.com/2011/10/kesalahan-penalaran.html http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/03/penalaran-induksi-deduksi/ http://kamusbahasaindonesia.org

Kamis, 04 Juli 2013

CONTOH KASUS TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN :
“Kasus Iklan Nissan March Masuk Pengadilan”
                            
Konsumen merasa dikelabui iklan. Pengacara produsen anggap iklan sebagai cara ‘menggoda’ orang untuk membeli produk.

Iklan sebuah produk adalah bahasa pemasaran agar barang yang diperdagangkan laku. Namun, bahasa iklan tidak selalu seindah kenyataan. Konsumen acapkali merasa tertipu iklan.


Sherena Amalia termasuk konsumen yang merasa dikelabui saat membeli kendaraan roda empat merek "Nissan March" Jargon ‘city car’ dan ‘irit’ telah menarik minat perempuan berjilbab ini untuk membeli. Maret tahun lalu, Rena-- begitu Sherena Amalia biasa disapa—membeli Nissan March di showroom Nissan Warung Buncit, Jakarta Selatan. Sebulan menggunakan moda transportasi itu, Milla merasakan keganjilan. Ia merasa jargon ‘irit’ dalam iklan tak sesuai kenyataan, malah sebaliknya boros bahan bakar. Penasaran, Rena mencoba menelusuri kebenaran janji ‘irit’ tersebut. Dengan menghitung jarak tempuh kendaraan dan konsumsi bensin, dia meyakini kendaraan yang digunakannya boros bensin. Setelah satu bulan pemakaian, Rena menemukan kenyataan butuh satu liter bensin untuk pemakaian mobil pada jarak 7,9 hingga 8,2 kilometer (km).Hasil deteksi mandiri itu ditunjukkan ke Nissan cabang Warung Buncit dan Nissan cabang Halim. Iklan yang dipampang di media online detik danKompas, Nissan March mengkonsumsi satu liter bensin untuk jarak bensin 21,8 km. Informasi serupa terdapat di brosur Nissan March. Karena itulah Milla berkeyakinan membeli satu unit untuk dipakai sehari-hari. “Di iklan itu ditulis berdasarkan hasil tes majalah Autobild edisi 197 tanpa mencantumkan rute kombinasi,” imbuhnya.Pihak Nissan melakukan tiga kali pengujian setelah pemberitahuan Rena. Rena hanya ikut dua kali proses pengujian. Lantaran tak mendapatkan hasil, Rena meminta dilakukan tes langsung di jalan dengan mengikutsertakan saksi.
Kasus ini akhirnya masuk ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Jakarta. Rena meminta tanggung jawab PT Nissan Motor Indonsia (NMI).

 Perjuangannya berhasil. Putusan BPSK 16 Februari lalu memenangkan Rena. BPSK menyatakan NMI melanggar Pasal 9 ayat (1) huruf k dan Pasal 10 huruf UU Perlindungan Konsumen . NMI diminta membatalkan transaksi, dan karenanya mengembalikan uang pembelian Rp150 juta. Tak terima putusan BPSK, NMI mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang lanjutan pada 12 April ini sudah memasuki tahap kesimpulan. Dalam permohonan keberatannya, NMI meminta majelis hakim membatalkan putusan BPSK Jakarta.

Sebaliknya, kuasa hukum Rena, Dewo, berharap majelis hakim menolak keberatan NMI. Ia meminta majelis menguatkan putusan BPSK. Dikatakan Dewo, kliennya kecewa pada iklan produsen yang tak sesuai kenyataan.“Tidak ada kepastian angka di setiap iklan Nissan March dan tidak ada kondisi syarat tertentu. Lalu kenapa tiba-tiba iklan itu ke depannya berubah dengan menuliskan syarat rute kombinasi dan eco-driving. Ini berarti ada unsur manipulasi,” ujarnya usai persidangan. Kuasa hukum NMI, H. Pandjaitan menepis tudingan Dewo. Menurut Hinca, tidak ada kesalahan dalam iklan produk Nissan March. Iklan dimaksud sudah sesuai prosedur, dan tidak membohongi konsumen. “Iklan Nissan jujur, ada datanya dan rujukannya. Kalau ada perubahan iklan, itu mungkin asumsi merek. Namanya iklan. Itu kan cara menggoda orang,” pungkas menjurus ke penipuan.

ANALISIS :

Iklan memang ditujukan kepada konsumen agar tertarik untuk membeli produk atau barang yang akan ditawarkan. Akan tetapi seharusnya iklan itu tidak menjurus kepada  penipuan. karena hal tersebut dapat membuat konsumen hilang kepercayaan terhadap produk yang dikeluarkan oleh perusahaan bahkan tidak berminat lagi membeli barang/prodak yang dikeluarkan oleh perusahaan tersebut.
Berdasarkan kasus tersebut  maka telah melanggar UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang berlaku sejak 20 April 2000.

sumber : output=search&sclient=psy-ab&q=contoh+kasus+pengaduan+konsumen&btnK=

Selasa, 16 April 2013


PERIKATAN



Definisi hukum perikatan

Perikatan dalam bahasa Belanda disebut “ver bintenis”. Istilah perikatan ini lebih umum dipakai dalam literatur hukum di Indonesia. Perikatan dalam hal ini berarti ; hal yang mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain. Hal yang mengikat itu menurut kenyataannya dapat berupa perbuatan, misalnya jual beli barang. Dapat berupa peristiwa, misalnya lahirnya seorang bayi, meninggalnya seorang. Dapat berupa keadaan, misalnya; letak pekarangan yang berdekatan, letak rumah yang bergandengan atau letak rumah yang bersusun (rusun). Karena hal yang mengikat itu selalu ada dalam kehidupan bermasyarakat, maka oleh pembentuk undang-undang atau oleh masyarakat sendiri diakui dan diberi ‘akibat hukum’. Dengan demikian, perikatan yang terjadi antara orang yang satu dengan yang lain itu disebut hubungan hukum.


Di dalam hukum perikatan, terdapat sistem yang terbuka, dan yang dimaksud dengan system terbuka adalah setiap orang dapat mengadakan perikatan yang bersumber pada perjanjian, perjanjian apapun dan bagaimanapun, baik itu yang diatur dengan undang-undang atau tidak,
inilah yang disebut dengan kebebasan berkontrak, dengan syarat kebebasan berkontrak harus halal, dan tidak melanggar hukum, sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang.
Di dalam perikatan ada perikatan untuk berbuat sesuatu dan untuk tidak berbuat sesuatu. Yang dimaksud dengan perikatan untuk berbuat sesuatu adalah melakukan perbuatan yang sifatnya positif, halal, tidak melanggar undang-undang dan sesuai dengan perjanjian. Sedangkan perikatan untuk tidak berbuat sesuatu yaitu untuk tidak melakukan perbuatan tertentu yang telah disepakati dalam perjanjian


Jika dirumuskan, perikatan adalah adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibat hukum, akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan. Dari rumusan ini dapat diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan (law of property), juga terdapat dalam bidang hukum keluarga (family law), dalam bidang hukum waris (law of succession) serta dalam bidang hukum pribadi(pers onal law).

Dasar Hukum Perikatan

Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut.
1. Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
2. Perikatan yang timbul undang-undang.

Dan syarat sahnya perikatan yaitu;
1. Obyeknya harus tertentu.
Syarat ini diperlukan hanya terhap perikatan yang timbul dari perjanjian.
2. Obyeknya harus diperbolehkan.
Artinya tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum.
3. Obyeknya dapat dinilai dengan uang.
Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam pengertian perikatan
4. Obyeknya harus mungkin.
Yaitu yang mungkin sanggup dilaksanakan dan bukan sesuatu yang mustahil.


Perikatan yang berasal dari undang-undang dibagi lagi menjadi undang-undang saja dan undang-undang dan perbuatan manusia. Hal ini tergambar dalam Pasal 1352 KUH Perdata :”Perikatan yang dilahirkan dari undang-undang, timbul dari undang-undang saja (uit de wet allen) atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang” (uit wet ten gevolge van’s mensen toedoen)

a. Perikatan terjadi karena undang-undang semata.
Perikatan yang timbul dari undang-undang saja adalah perikatan yang letaknya di luar Buku III, yaitu yang ada dalam pasal 104 KUH Perdata mengenai kewajiban alimentasi antara orang tua dan anak dan yang lain dalam pasal 625 KUH Perdata mengenai hukum tetangga yaitu hak dan kewajiban pemilik-pemilik pekarangan yang berdampingan. Di luar dari sumber-sumber perikatan yang telah dijelaskan di atas terdapat pula sumber-sumber lain yaitu : kesusilaan dan kepatutan (moral dan fatsoen) menimbulkan perikatan wajar (obligatio naturalis), legaat (hibah wasiat), penawaran, putusan hakim. Berdasarkan keadilan (billijkheid) maka hal-hal termasuk dalam sumber – sumber perikatan.

b. Perikatan terjadi karena undang-undang akibat perbuatan manusia

Azas-azas dalam hukum perikatan

Asas-asas dalam hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut azas kebebasan berkontrak dan azas konsensualisme.
· Asas Kebebasan Berkontrak Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

· Asas konsensualisme Asas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas. Dengan demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata

.Wansprestasi
Sementara itu, wansprestasi timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikan, misalnya ia (alpa) atau ingkar janji.

Adapun bentuk dari wansprestasi bisa berupa empat kategori, yakni :
  1. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya.
  2. Melaksanakan apa yand dijanjikannua, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan.
  3. Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat.
  4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.


 Akibat-Akibat Wansprestasi
Akibat-akibat wansprestasi berupa hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang melakukan wansprestasi, dapat digolongkan menjadi tiga kategori, yakni membayar kerugian yang diderita oleh kreditur (ganti rugi), pembatalan perjanjian atau pemeccahan perjanjian, dan peralihan resiko.
Jenis-jenis resiko

Jenis-jenis resiko dapat digolongkan menjadi dua kategori, yakni :

- Resiko dalam perjanjian sepihak diatur dalam pasal 1237 KUH Perdata, yakni resiko ditanggung oleh kreditur.
- Resiko dalam perjanjian timbal balik yakni resiko dalam jual beli, resiko dalam tukar-menukar, dan resiko dalam sewa menyewa.

 Membayar biaya perkara
Yang dimaksud dengan membayar biaya perkara adalah para pihak yang dikalahkan dalam berperkara diwajibkan untuk membayar biaya perkara, jika dalam berperkara sampai diijukan ke pengadilan (diperkarakan di depan hakim).

 Hapusnya perikatan
Perikatan itu bisa hapus jika memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan pasal 1381 KUH Perdata. Ada sepuluh cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut :

  1. Pembayaran merupakan setiap pemenuhan perjanjian secara sukarela.
  2. Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan.
  3. Pembaharuan utang.
  4. Perjumpaan utang atau kompensasi.
  5. Percampuran utang.
  6. Pembebasan utang.
  7. Musnahnya barang yang terutang.
  8. Batal/pembatalan.
  9. Berlakunya suatu syarat batal.
  10. Lewat waktu.
Contoh KASUS 


PT Metro Batavia salah satu perusahaan pesawat terkemuka tersandung masalah dengan PT Garuda Maintenance Facility (GMF) Aero Asia. Kasus ini muncul saat keduanya menjalin kerjasama pada juli 2006. Kala itu, Batavia membeli mesin ESN 857854 dan ESN 724662 dari Debisin Air Supply Pte. Ltd. Singapura. Lalu dimasukkan ke GMF untuk memenuhi standar nasional. Kemudian, pada 12 September 2007 mesin selesai diperbaiki dan digunakan untuk pesawat rute Jakarta-Balikpapan. Tak berselang lama dari itu, tepatnya tanggal 23 Oktober 2007 mesin ESN 857854 rusak setelah terbang 300 jam terbang. Batavia menuding anak perusahaan PT Garuda Indonesia ini mengingkari kontrak perbaikan mesin pesawat mereka yang menurut perjanjian memiliki garansi perbaikan hingga 1.000 jam terbang. Saat itu Batavia meminta mesin tersebut diservis kembali lantaran baru dipakai 300 jam sudah ngadat, akan tetapi GMF menolak. Alasannya, kerusakan itu di luar yang diperjanjikan. Dalam kontrak, garansi diberikan jika kerusakan karena kesalahan pengerjaan. Ini yang membuat pihak Batavia naik pitam. Pada April 2007 Batavia pun menggugat GMF US$ 5 juta (Rp 76 miliar) ke Pengadilan Negeri Tangerang. Mediasi memang sempat dilakukan, tapi menemui jalan buntu.
Dengan dasar hasil itu, pada Agustus 2008 Batavia mengalihkan gugatannya ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tapi ternyata gugatan itu ditolak oleh pengadilan. Padahal di sisi lain, Batavia memiliki hutang perawatan pesawat milik GMF sejak Agustus 2006, dan tiba-tiba di tengah transaksi perjanjian tersebut Batavia memutuskan secara sepihak beberapa kontrak perjanjian perbaikan dan pembelian pesawat, padahal pesawat sudah sudah siap untuk diserahkan sehingga kerugian di pihak GMF mencapai ratusan juta rupiah disebabkan pengingkaran atas perjanjian secara sepihak tersebut dan atas ini yang kemudian masuk hutangnya, dan sudah jatuh tempo sejak awal 2007. Tapi tak kunjung dilunasi oleh Batavia hingga pertengahan tahun 2008.

Dari pengertian yang telah dipaparkan diatas, dapat ditarik kesimpulan mengenai beberapa unsur yang wajib dipenuhi agar terciptanya hubungan antara dua subjek hukum itu dapat menimbukan perikatan yaitu antara lain:
a. Adanya kaidah hukum
Baik kaidah hukum tertulis (traktat dan yurisprudensi) maupun yang tidak tertulis yang meliputi kaidah hukum perikatan yang timbul, tumbuh dan hidup dalam praktek kehidupan masyarakat.
b. Adanya subjek hukum
Yaitu kreditor (orang yang berhak atas suatu prestasi) dan debitor (badan yang berkewajiban memenuhi prestasi).
c. Adanya prestasi
Yaitu apa yang menjadi hak kreditor dan debitor
d. Bersifat harta kekayaan
Yaitu menyangkut hak dan kewajiban yang mempunyai niali uang baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.


Kesimpulan ;
Dari uraian analisis diatas, tampaklah hubungan antara perjanjian dan perikatan yang dilakukan oleh PT. Metro Batavia dan PT Garuda Maintenance Facility (GMF) Aero Asia yang mana hubungan diantara keduanya berawal dari Batavia membeli mesin ESN 857854 dan ESN 724662 dari Debisin Air Supply Pte. Ltd. Singapura. Lalu dimasukkan ke GMF untuk memenuhi standar nasional. Seterusnya Batavia memiliki hutang perawatan dan pembelian pesawat yang kala itu penyerahannya sudah siap seratus persen sehari sebelumnya, akan teatpi ada berakhir menjadi suatu permasalahan hukum, dikarenakan Batavia melakukan wanprestasi terhadap GMF.
Di sini debitor melakukan kesalahan dengan tidak melaksanakan apa yang diperjanjikan maka dikatakan wanprestasi ”ingkar janji”. Dan kreditur dapat menunutut debitor yang telah melakukan ini (wanprestasi) melalui mekanisme, yakni somasi dengan bertujuan mendorong debitor untuk segera memenuhi prestasinya, tanpa melalaikannya atau meninggalkannya.
DAFTAR PUSTAKA
H.S,Salim.2003.Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW).Jakarta:Sinar Grafika
http//tempo online.com


Source :


Selasa, 22 Januari 2013

KASUS KOPERASI






Ratusan nasabah koperasi Sumber Insan Mandiri (SIM) Cabang Pembantu Negara yang terletak di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk Desa Mendoyo Dauh Tukad, Mendoyo resah. Dana milik 190 nasabah yang berjumlah Rp 678 juta diduga digelapkan. Akibatnya, koperasi ini terus saja didatangi para nasabah yang ingin menagih dana mereka namun tidak bisa dikembalikan oleh General Manajer Koperasi SIM Cabang Negara Made Suarta. Kantor koperasi ini akhirnya ditutup sejak Jumat (23/7) lalu, setelah dilakukan rapat. Menyikapi permasalahan ini, Camat Mendoyo Nengah Ledang Jumat (30/7) kemarin memanggil GM Koperasi Made Suarta untuk meminta keterangan terkait masalah koperasi yang kini meresahkan warga Mendoyo ini. Pertemuan yang dilaksanakan di Kantor Desa Mendoyo Dauh Tukad selain dihadiri camat dan GM koperasi juga dihadiri Kakankesbanglinmas Pemkab Jembrana, perwakilan dari Disperindagkop, Perbekel Mendoyo Dauh Tukad. Nengah Ledang mengatakan, pihaknya baru mengetahui keberadaan koperasi ini setelah diberi tahu oleh Kakankesbanlinmas Suherman kalau ada koperasi yang mau kolaps di Mendoyo. Kemudian pihaknya melakukan pengecekan dan ternyata koperasi ini tidak terdaftar dan tidak ada izinnya. ”Kami sudah cek tidak terdaftar di kecamatan maupun di kabupaten, padahal sudah berdiri sejak dua tahun lalu di Mendoyo,” katanya. Menurut Ledang, saat pihaknya rapat dengan GM Koperasi Made Suarta dijelaskan kalau jumlah nasabah 190 orang dengan pegawai 9 orang. Koperasi ini berdiri di Mendoyo sejak tahun 2008.


komentar : menurut saya sebaiknya warga seharusnya berhati - hati  jika ingin bernasabah di sebuah koperasi , mengecek terdaftarnya sebuah koperasi dan  izinnya itu amatlah sangat penting agar para warga yang ingin bernasabah di suatu koperasi tidak di rugikan ,dan kepada pihak yang berwajib kasus pembangun koperasi yang merugikan warga seperti  ini  harus ditindak lanjuti dan penyisiran ke koperasi yang nakal lainnya harus di lakukan agar hal ini tidak akan terjadi lagi.
Sumber : http://p4hrul.wordpress.com/2012/01/09/kasus-koperasi/





Minggu, 25 November 2012

KOPERASI SEBAGAI SOKOGURU PEREKONOMIAN NASIONAL


KOPERASI SEBAGAI SOKOGURU PEREKONOMIAN NASIONAL 

UU 1945 Pasal 33 memandang koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional, yang kemudian semakin dipertegas dalam pasal 4 UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Menurut M. Hatta sebagai pelopor pasal 33 UUD 1945 tersebut, koperasi dijadikan sebagai sokoguru perekonomian nasional karena:

1) Koperasi mendidik sikap self helping
2) koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan , dimana kepentingan masyrakat harus lebih       
    diutamakan daripada kepentingan pribadi dan golongan sendiri
3) koperasi digali dan dikembangkan dari budaya asli Indonesia
4) koperasi menentang segala paham yang berbau individualism dan kapitalisme


dalam era globalisasi ekonomi sekarang, koperasi tetap dipandang sebagai sokoguru   perekonomian nasioanl. Hal ini tidak terlepas dari jatidiri kopersi itu sendiri dalam gerakan dan cara kerjanya   selalu mengandung      unsur-unsur    yang terdapat dalam    asas-asas   pembangunan nasional seperti yang termaktub dalam GBHN 

Ada  azas pembangunan nasional yang harus diperhatikan dalam setiap pelaksanaan pembangunan (GBHN, 1988) yaitu: 

1) Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan  nasional dijiwai, dan    dikendalikan oleh keimanan    dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai nilai     luhur yang menjadi landasan    spiritual,  moral dan etik dalam rangka pembangunan nasional sebagai pengamalan pancasila

2) Asas       Manfaat,     mengandung      arti    bahwa   segala     usaha dan      kegiatan   pembangunan nasional   memberikan     manfaat   yang sebesar-besarnya     bagi    kemanusiaan ,   bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dan pengembangan   pribadi warga    Negara serta   mengutamakan kelestarian nilai-nilai luhur budaya bangsa dan kelestarian fungsi lingkungan hidup dalam rangka   pembangunan dan berkelanjutan . watak    ekonomi dan social    yang   melekat pada  jati diri koperasi seperti   yang akan diuraikan kemudian, memperjelas fakta bahwa nilai-nilai asas manfaat ini sangat melekat pada institusi koperasi. Dalam koperasi usaha-usaha yang ditangani harus bermanfaat dan ditujukan demi peningkatan kesejahteraan anggotanya

3) Azas demokrasi Pancasila, mengandung arti bahwa upaya pencapaian tujuan pembangunan nasioonal meliputi seluruh kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, dilakukan dengan semangat gotong royong , persatuan dan kesatuan nilai musyawarah unuk mencapai mufakat. Asas ini sanagat tercermin dalam diri koperasi terutama dalam Rapat Anggota
4) Azas adil dan merata, mengandung arti bahwa pembangunan nasional yang diselenggarakan sebagi usaha bersama harus merata di semua lapisan mansyarakat dan seluruh wilayah tanah air, dimana setiap warga Negara berhak memperoleh kesempatan berperan dan menikmati hasil-hasilnya secara adil yang diberikan kepaa bangsa dan Negara

5) Azas keseimabangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan, mengandung arti bahwa dalam pembangunan nasional harus ada kesimbangan antara berbagai kepentingan, yaitu keseimbangan, keserasian, keselarasan, antara kepentingan dunia dan akhirat, material dan spiritual, jiwa dan raga, individu. Masyarakat dan Negara, pusat dan daerah, serta antar daerah , kepentingan perikehidupan darat, laut, udara dan dirgantara serta kepentingan nasional dan internasioanal. Koperasi selain mengutamakan kepentingan pribadi anggotanya juga memikirkan kepentingan umum. Hal ini daoat dilihat bahwa setiap koperasi senantiasa mencanangkan di dalam Anggaran Dasarnya ketentuan-ketentuan tentang penggunaan SHU-nya untuk kepentingan masyarakat dilingkungan di mana koperasi itu berada. 

6) Azas kesadaran Hukum, menagndung arti bahwa dalam penyelenggaraan pembangunan nasional
 setiap warga Negara dan penyelenggara Negara harus taat pada   hukum  yang   berintikan keadilan
 dan kebenaran , serta Negara diwajibkan untuk menegakkan dan menjamin kepastian hukum

7) Azas kemadirian,    mengandung arti bahwa   pembangunan    nasional harus   berlandaskan pada kepercayaan akan kemampuan sendiri serta bersendikan kepada kepribadian bangsa.    Asas  ini juga merupakan     salah    satu    sendi    koperasi yaitu swadaya,    swakerta, dan     swasembada   sebagai pencerminan daripada prinsip dasar percaya pada diri sendiri. Dengan demikian asas ini juga melekat pada institusi koperasi




8) Asas   kejuangan,     mengandung    arti bahwa   dalam    penyelenggaraan  pembangunan nasional penyelenggara Negara dan masyarakat     harus    mempunyai      mental,   tekad,  jiwa, dan semangat pengabdian serta ketaatan dan disiplin yang tinggi dengan lebih mengutamakan kepentingan bangsa dan Negara di atas kepentingan pribadi dan/atau golongan. Dalam koperasi asas ini sangat jelas terlihat pada visi koperasi yaitu satu untuk semua dan semua untuk satu

9) Asas ilmu pengetahuan dan teknologi, mengandung arti bahwa agar pembangunan nasional dapat memberikan kesejahteraan lahir batin yang setinggi-tingginya,penyelenggaraannya perlu menerapkan  nilai-nilai ilmu pengetahuan dan teknologi secaraseksama    dan    bertanggungjawab
 memperhatikan nilai-nilai agama   dan   nilai-nilai     luhur     budaya   bangsa.  Dalam perkembangan usaha dan  lembaganya,  

dari seluruh rangkaian asas pembangunan nasional di atas dapat di lihat bahwa posisi dan kedudukan koperasi dalam UUD 1945 dan GBHN adalah sangat strategis dalam upaya mencapai masyarakat adil dan makmur sesuai denga pancasila .

pendapat mengenai koperasi di indonesia ?


Sebelum saya menjawab pertanyaan di atas, saya ingin menjelaskan tentang potret Koperasi di Indonesia.

Koperasi berasal dari kata co dan operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Dari pengertian tersebut,  dapat  ditarik   kesimpulan bahwa :

a. merupakan perkumpulan orang-orang (association of person);
b. bergabung secara sukarela (have voluntarily joined together);
c. untuk mencapai tujuan ekonomi bersama (to achieve a common economic end);
d. organisasi perusahaan yang dikendalikan secara demokratis (democratically controlled business
    organization)
e. kontribusi yang adil terhadap modal yang diperlukan (equitable contribution to the capital
    required)
f. menanggung resiko dan menerima bagian keuntungan secara adil ( a fair share of the risk and
   benefits of the undertaking).

Beberapa pengertian lain tentang koperasi :

a. koperasi sebagai organisasi ekonomi sebagaimana juga pelakupelaku ekonomi yang lain harus
    memperhitungkan produktivitas, efisiensi serta efektifitas

b. koperasi sebagai suatu gerakan yang mempersatukan kepentingan yang sama guna
    diperjuangkannya secara bersama-sama secara serempak dan lebih baik, sehingga
    dimungkinkannya ditempatkan semacam perwakilan

c. segi sosial dan moral yang dianggap mewarnai kehidupan koperasi yang di dalam kegiatannya  
    harus mempertimbangkan norma-norma sosial ataupun moral yang berlaku di mana koperasi 
    melakukan kegiatannya

d. sementara pihak ingin mengembangkan koperasi sebagai suatu sistim ekonomi, di mana
    pandangan ini dilandasi oleh semangat cooperativism

e. di dalam suatu kajian ilmiah, koperasi telah dikembangkan pula sebagai suatu ilmu yang dilandasi
    atas filsafat dan tujuan ilmu pengetahuan

SEJARAH KOPERASI

         koperasi    pertama  kali  didirikan di Inggris pada tahun  1844 yang  terkenal  dengan  nama Koperasi Rochdale di bawah pimpinan Charles Howart. Di Jerman, Frederich Willhelm Raiffeisen dan Hermann Schulze memelopori  Koperasi  Simpan Pinjam.   Di Perancis,   muncul tokoh  -tokoh  koperasi seperti Charles Fourier, Louis Blance, dan  Ferdinand Lassalle. Demikian  pula di Denmark. Denmark menjadi Negara yang paling berhasil di dunia dalam mengembangkan ekonominya melalui koperasi.

FUNGSI DAN PERANAN KOPERASI (UU no 25 th 1992) 

a.membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
   masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
b.berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
   masyarakat
c.memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian

   nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya;
d.berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan
   usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

PRINSIP KOPERASI
(1) Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut:
     a.keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
     b.pengelolaan dilakukan secara demokratis;
     c.pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing- 
        masing anggota;
     d.pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
     e.kemandirian.
(2) Dalam mengembangkan Koperasi, maka Koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai
      berikut:
    a.pendidikan perkoperasian;
    b.kerja sama antarkoperasi.


TUJUANKOPERASI
Koperasi bertujuan     memajukan kesejahteraan    anggota  pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun    tatanan    perekonomian   nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. (UU no 25 th 1992) UU no 25 th 1992)

Koperasi berdasarkan definisinya      sering dianggap     sebagai organisasi swadaya yang otonomi, pertisipasi, dan demikratis dari rakyat yang lemah (para petani, pedagang kecil, buruh)   dianggap mampu melaksanakan berbagai fungsi secara otomatis berhasil. seperti :

- Menunjang usaha anggota untuk meningkatkan pendapatannya.
- Mengamankan dan memperbaiki eksistensinya dan menawarkan berbagai kemudahan dalam
   bidang pendidikan dan latihan
- Menumbuhkan keyakinan di antara mereka keuntungan-keuntungan dari soladiritas
- Sekaligus dari koperasi diharapkan menyumbang secara intensif proses pembangunan sosial  
   ekonomi. 

Koperasi sebagian   besar   diintegrasikan   dalam   penerapan   berbagai produk dan program yang dirancang agar menginduksi perubahan yang direncanakan dan memodernisasikan pertanian yang masih bersifat tradisional.

Koperasi adalah badan usaha yang yang  terdiri dari beberapa orang yang berkerja secara kekeluargaan. Koperasi dalam arti yang sesungguhnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian bahwa “koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.” Koperasi  berkembang pesat pada saat orde lama.  Gerakan koperasi sendiri mendeklarasikan sebagai suatu gerakan sudah dimulai sejak tanggal 12 Juli 1947 melalui Kongres Koperasi di Tasikmalaya.
koperasi memang sudah di kenal oleh masyarakat Indonesia. Selain menguntungkan koperasi juga cocok oleh masyarakat Indonesia karena dalam prinsipnya rakyat Indonesia selalu bergotong royong. Meskipun begitu dengan bergulirnya waktu koperasi tenggelam pamornya oleh bank-bank. Kendala koperasi kurang berkembang saat ini karena dalam menjalankan kegiatan usahanya koperasi sering mengalami kesulitan untuk memperoleh bahan baku. Salah satu bahan baku pokok yang sulit diperoleh adalah modal. Nah jika saya jadi presiden saya akan memberikan keleluasaan bagi koperasi dalam akses memperoleh modal. Dan di sisi input sumber daya manusia,
koperasi mengalami kesulitan untuk memperoleh kualitas manajer yang baik. Di sinilah campur tangan pemerintah diperlukan untuk memberikan mutu modal manusia yang baik bagi koperasi.
Koperasi masih sangat di butuhkan karena maraknya kemiskinan dan  pengangguran. Maka cara yang paling efektif untuk mengurangi kemiskinan dan mengurangi pengangguran, banyak studi dan praktek di negara-negara sahabat, yaitu, sekali lagi dengan mengembangkan koperasi dan UKM.
Asas koperasi juga harus ditanamkan baik-baik oleh seluruh masyarakat Indonesia seperti:
Dalam penjelasan UUD pasal 33, dikemukakan bahwa asas yang dimiliki koperasi :
1. Asas Demokrasi Ekonomi
2. Asas Kekeluargaan
3. Asas Kebersamaan
4. Asaas Keadilan Sosial
Koperasi Indonesia berdasarkan UU pokok perkoperasian no.12 tahun 1967
“Pemanfaatan kekayaan alam tersebut oleh rakyat Indonesia diselenggarakan dengan susunan ekonomi atas asaas kekeluargaan dan kegotongroyongan.”
Dari segi kualitas koperasi harus memiliki pangsa yang relative besar  dan mengurangi ketergantungan oleh pihak luar. Jadi jika ingin koperasi maju kita pemerintah harus memberikan ruang agar masyarakat bisa memandirikan koperasi tanpa bantuan pihak luar lagi.
Dari semua kendala koperasi ini maka di simpulkan untuk memajukan koperasi kita harus membenahi koperasi itu sendiri. Seperti  berantas Korupsi,KKN dan Nepotisme. Berikan ruang dan pinjaman dana  untuk membangun koperasi itu sendiri. Tapi yang tak kalah penting adalah men sosialisasikan koperasi itu sendiri ke masyarakat luas. Dari desa hingga kota. Agar pertumbuhan ekonomi Indonesia merata ,sekian terimakasih . . .