ETIKA
PROFESI AKUNTANSI
PELANGGARAN ETIKA PADA PT METRO BATAVIA
Hasnan Mahardika 23211266
Nurlinda Maya P 25211360
Rizky Kurnia Putri 26211384
Widiawati 27211383
Wiris Eria R 28211069
4 EB 23
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Etika
memiliki pengaruh yang signifikan terhadap skeptisisme profesional auditor.
Etika lebih luas dari prinsip-prinsip moral. Etika tersebut mencakup prinsip
perilaku untuk orang-orang profesional yang dirancang baik untuk tujuan praktis
maupun tujuan idealstis. Kode etika profesional antara lain dirancang untuk
mendorong perilaku ideal, maka kode etik harus realistis dan dapat dilaksanaka.
Kode etik ikatan akuntansi Indonesia di Jakarta pada tahun 1998 terdiri dari :
1. Prinsip
Etika
2. Aturan
etika
3. Interprestasi
aturan etika
Prinsip etika
memberikan kerangka dasar bagi aturan etika yang mengatur pelaksanaan pemberian
jasa profesional bagi anggota. Interprestasi aturan etika merupakan
interprestasi yang dikeluarkan sebagai panduan dalam penerapan aturan etika, tanpa
dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pengembangan kesadaran
etis atau moral memainkan peranan kunci dalam semua area profesi akuntan
(Louwers, 1997), termasuk dalam melatih sikap skeptisme profesional akuntan.
Faktor-faktor situasi berpengaruh secara positif terhadap skeptisme profesional
auditor. Faktor situasi seperti situasi audit yang memiliki risiko tinggi
(Situasi Irregularities) mempengaruhi auditor untuk meningkatkan sikap
skeptisme profesionalismenya.
1.2 RUMUSAN MASALAH
1. Pelanggaran
Etika Profesi Akuntansi seperti apa yang dilakukan oleh PT. Metro
Batavia (Batavia Air) ?
2. Bagaimanakah
solusi yang tepat untuk dapat menangani kasus pelanggaran tersebut?
1.3 BATASAN MASALAH
Berdasarkan
rumusan masalah diatas, maka penulis menyesuaikan topik yang relevan, yaitu
membatasi masalah hanya menyangkut pada kasus pelanggaran etika profesi
akuntansi pada PT. Metro Batavia Air pada tahun 2012.
1.4 TUJUAN PENULISAN
1. Untuk
mengetahui pelanggaran etika profesi akuntansi yang dilakukan oleh PT. Metro Batavia
Air.
2. Untuk
mengetahui solusi yang tepat untuk dapat menangani kasus pelanggaran tersebut.
1.5
METODE
PENULISAN
Dalam melakukan
penulisan makalah ini, penulis menggunakan metode kepustakaan
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
SEJARAH
PT. METRO BATAVIA ( BATAVIA AIR )
Batavia Air
(Nama Resmi: PT. Metro Batavia) adalah sebuah maskapai penerbangan di
Indonesia. Batavia Air mulai beroperasi pada tanggal 5 januari 2002, memulai
dengan 1 buah pesawat fokker F28 dan dua buah Boeing 2737-200.
Setelah berbagai insiden dan kecelakaan
menimpa maskapai-maskapai penerbangan di indonesia, pemerintah Indonesia
membuat pemeringkatan atas maskapai-maskapai tersebut. Dari hasil pemeringkatan
yang diumumkan pada 22 Maret 2007, Batavia Air berada diperingkat III yang
berarti hanya memenuhi syarat minimal keselamatan dan masih ada beberapa
persyaratan yang belum dilaksanakan dan berpotensi mengurangi tingkat
keselamatan penerbangan. Akibatnya Batavia Air mendapat sanksi administratif
yang akan di-review kembali setiap 3 bulan. Bila tidak ada perbaikan kinerja
maka izin operasi penerbangan dapat di bekukan sewaktu-waktu.
2.2
KASUS
PAILIT PT. METRO BATAVIA ( BATAVIA AIR )
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bagus Irawan, menyatakan berdasarkan putusan Nomor 77 mengenai pailit, PT Metro Batavia (Batavia Air) dinyatakan pailit. “Yang menarik dari persidangan ini, Batavia mengaku tidak bisa membayar utang,” ujarnya, seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 30
Januari 2013.
Ia menjelaskan, Batavia Air mengatakan tidak bisa membayar utang karena “force majeur”. Batavia
Air menyewa pesawat Airbus dari International Lease Finance Corporation (ILFC)
untuk angkutan haji. Namun, Batavia
Air kemudian tidak memenuhi persyaratan untuk mengikuti tender yang dilakukan pemerintah.
Gugatan yang diajukan
ILFC bernilai US$ 4,68juta, yang jatuh tempo pada 13 Desember 2012. Karena
Batavia Air tidak melakukan pembayaran, maka ILFC mengajukan somasi atau peringatan. Namun karena maskapai itu tetap tidak bisa membayar utangnya, maka ILFC mengajukan gugatan pailit kepada
Batavia Air di Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat. Pesawat yang sudah disewa
pun menganggur dan tidak dapat dioperasikan untuk menutup utang.
Dari bukti-bukti yang diajukan ILFC sebagai pemohon, ditemukan bukti dan utang oleh Batavia Air. Sehingga sesuai aturan normatif, pengadilan menjatuhkan putusan pailit. Ada beberapa pertimbangan pengadilan. Pertimbangan-pertimbangan itu adalah adanya bukti utang, tidak adanya pembayaran utang, serta adanya kreditur lain. Dari semua unsure tersebut, maka ketentuan pada pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Kepailitan terpenuhi.
Jika menggunakan dalil “force majeur” untuk tidak membayar utang, Batavia Air harus bisa menyebutkan adanya syarat-syarat kondisi itu dalam perjanjian. Namun Batavia Air tidak dapat membuktikannya. Batavia Air pun
diberi kesempatan untuk kasasi selama 8 hari. “Kalau tidakmengajukan, maka pailit tetap,”
Batavia Air pasrah dengan kondisi ini. Artinya, kata dia, Batavia Air sudah menghitung secarafinansial jumlah modal dan utang yang dimiliki. Ia pun
menuturkan, dengan dipailitkan, maka direksi Batavia Air tidak bisa berkecimpung lagi di dunia penerbangan.
Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Herry Bakti meminta pada Batavia Air untuk memberikan informasi pada seluruh calon penumpang yang sudah membeli tiket. Agar informasi ini menyebar secara menyeluruh, Batavia Air diharus siaga di bandara seluruh Indonesia, Kamis
(31/1).
“Kepada
Batavia Air kami minta besok mereka untuk
standby di lapangan Bandara di
seluruh Indonesia? Untuk member penjelasan dan menangani penumpang-penumpang itu. Jadi kami minta mereka untuk stay di sana,” ujar Herry saat mengelar jumpa pers di kantornya,
Jakarta, Rabu malam (30/1).
Herry mengatakan pemberitahuan ini sudah disampaikan kepada Batavia Air. “Kami sudah kirim informasi ini kebandara-bandara
yang ada untuk melakukan antisipasi besok di bandara (31/1),” imbuh Herry.
Menurut Herry, meskipun pangsa pasar Batavia Air
tidak banyak tapi menurut siaga di bandara itu perlu dilakukan untuk mengantisipasi kebingungan pelanggan serta meminimalisir tudingan-tudingan bahwa pihak Batavia tidak bertanggungjawab.
2.3
ANALISIS
Siapa yang melakukan:
Pihak PT METRO BATAVIA (Batavia Air)
Jenis Pelanggaran
:
Batavia Air
memiliki tagihan sebesar USD 440rb ditahun pertama, USD 470rb di tahun kedua,
USD 550rb ditahun ketiga dan ke empat, dan USD 520rb ditahun kelima dan keenam.
Keseluruhan hutang dari IFLC sebesar USD 4,68 juta ini jatuh tempo pada
13 Desember 2012. Karena Batavia Air tidak melakukan pembayaran,
maka ILFC mengajukan somasi atau peringatan.
Namun karena maskapai itu tetap tidak bisa membayar utangnya, maka ILFC mengajukan gugatan pailit kepada
Batavia Air di Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat. Pesawat yang sudah disewa
pun menganggur dan tidak dapat dioperasikan untuk menutup utang.
Bagaimana :
Batavia Air mengatakan tidak bisa membayar utang karena
“force majeur”, yaitu kalah tender
pelayananan transportasi ibadah Haji dan Umroh. Hal ini menjadi penyebab
tersendatnya pembayaran. Karena pesawat yang disewa tersebut diperuntukan
melayani penumpang yang hendak melakukan ibadah haji ke Mekkah dan Madinah.
Sehingga, sumber pembayaran pesawat berasal dari pelayanan penumpang ibadah
haji dan umroh.
Dampak/ Akibat :
Batavia Air sudah menghitung secara financial jumlah modal dan utang yang dimiliki. Ia pun menuturkan, dengan dipailitkan, maka direksi Batavia Air tidak bisa berkecimpung lagi di dunia penerbangan,
dan calonpenumpang (Pembeli tiket) Batavia Air menjadi terlantar padahari hari berikutnya.
Tindakan Pemerintah :
Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan,
Herry Bakti meminta pada Batavia Air untuk memberikan informasi pada seluruh calon penumpang
yang sudah membeli tiket. Agar informasi ini menyebar secara menyeluruh,
Batavia Air diharus siaga di bandara seluruh
Indonesia.
Faktor Affecting Public
:
Pada sisi Faktor Physical juga apakah Qualitas atau mutu
Batavia Air sudah termasuk dalam standar maskapai penerbangan Haji.
Sedangkan dalam faktor Competition banyak terdapat pesaing pesaing lain atau maskapai lain yang lebih tinggi menawarkan
tender, sehingga Batavia mengalami kalah tender,
Dalam faktor
Financial, dan Ekonomic juga permasalahan tersebut saya piker pihak manajemen
Batavia terlalu terburu buru dalam menentukan sewa pesawat kepada (ILFC).
Lalu yang paling terpenting adalah Faktor Moral, dari sisi konsumen atau penumpang
yang sudah memesan Tiket pesawat juga terlantar begitu saat hari berikutnya saat Batavia air di umumkan Pailit hal ini sangat merugikan calon penumpang, dan
Batavia Air harus mempertanggungjawab atas keterlantaran penumpang tersebut.
Undang undang yang dilanggar :
Pasal 2 ayat 1
Undang-Undang Kepailitan
1.
Pasal 4, hak konsumen adalah :
·
Ayat 1
: “hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa”
·
Ayat 3
: “hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa”
2.
Pasal 7, kewajiban pelaku usaha adalah
:
·
Ayat 2
: “memberikan informasi yang benar,
jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/ atau jasa serta member penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan”
3.
Pasal 8
·
Ayat 1
: “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar
yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan”
·
Ayat 4
: “Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajibmenariknya dari peredaran”
4.
Pasal 19
·
Ayat 1
: “Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan,
pencemaran, dan/ atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/ atau jasa
yang dihasilkan atau diperdagangkan”
·
Ayat 2
: “Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/ atau jasa
yang sejenis atau setara nilainya,
atau perawatan kesehatan dan/ atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”
·
Ayat 3
: “Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi”
BAB
III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Dari
hasil pembahasan diatas maka hasil yang dapat kami simpulkan adalah Kurangnya pertimbangan dari pihak manajemen Batavia
Air untuk mengambil suatu keputusan, apakah yang di sebutkan sebagai
pengambilan keputusan sebagai strategi pemenang tender dalam proyek Haji
tersebut sudah Pihak Batavia Air sudah
mampu bersaing dengan Perusahaan perusahaan Penerbangan lain yang ikut persaing
Tender Pemerintah. Jika Tidak mampu menangani proyek pemerintah tersebut
tentunya akan menjadi Bomerang bagi pihak manajemen yang sudah mengorbankan
asetnya dan terikat janji untuk memenangkan Tender tersebut.
DAFTAR
PUSTAKA
Link Referensi :http://news.loveindonesia.com/en/news/detail/150322/pailit-batavia-air-diminta-siaga-di-seluruh-bandara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar