Sebelum
saya menjawab pertanyaan di atas, saya ingin menjelaskan tentang potret
Koperasi di Indonesia.
Koperasi berasal dari kata co dan operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Dari pengertian tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa :
a. merupakan perkumpulan orang-orang (association of person);
b. bergabung secara sukarela (have voluntarily joined together);
c. untuk mencapai tujuan ekonomi bersama (to achieve a common economic end);
d. organisasi perusahaan yang dikendalikan secara demokratis (democratically controlled business
organization)
e. kontribusi yang adil terhadap modal yang diperlukan (equitable contribution to the capital
e. kontribusi yang adil terhadap modal yang diperlukan (equitable contribution to the capital
required)
f. menanggung resiko dan menerima bagian keuntungan secara adil ( a fair share of the risk and
f. menanggung resiko dan menerima bagian keuntungan secara adil ( a fair share of the risk and
benefits of the undertaking).
Beberapa pengertian lain tentang koperasi :
a. koperasi sebagai organisasi ekonomi sebagaimana juga pelakupelaku ekonomi yang lain harus
memperhitungkan produktivitas, efisiensi
serta efektifitas
b. koperasi sebagai suatu gerakan yang mempersatukan kepentingan yang sama guna
diperjuangkannya secara bersama-sama secara
serempak dan lebih baik, sehingga
dimungkinkannya ditempatkan semacam
perwakilan
c. segi sosial dan moral yang dianggap mewarnai kehidupan koperasi yang di dalam kegiatannya
harus mempertimbangkan norma-norma sosial
ataupun moral yang berlaku di mana koperasi
melakukan kegiatannya
d. sementara pihak ingin mengembangkan koperasi sebagai suatu sistim ekonomi, di mana
pandangan ini dilandasi oleh semangat
cooperativism
e. di dalam suatu kajian ilmiah, koperasi telah dikembangkan pula sebagai suatu ilmu yang dilandasi
atas filsafat dan tujuan ilmu pengetahuan
SEJARAH KOPERASI
koperasi pertama kali didirikan di Inggris pada tahun 1844 yang terkenal dengan nama Koperasi Rochdale di bawah pimpinan Charles Howart. Di Jerman, Frederich Willhelm Raiffeisen dan Hermann Schulze memelopori Koperasi Simpan Pinjam. Di Perancis, muncul tokoh -tokoh koperasi seperti Charles Fourier, Louis Blance, dan Ferdinand Lassalle. Demikian pula di Denmark. Denmark menjadi Negara yang paling berhasil di dunia dalam mengembangkan ekonominya melalui koperasi.
FUNGSI DAN PERANAN KOPERASI (UU no 25 th 1992)
a.membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
b.berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
b.berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat
c.memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian
c.memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian
nasional dengan Koperasi sebagai
sokogurunya;
d.berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan
d.berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan
usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
PRINSIP KOPERASI
(1) Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut:
a.keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
b.pengelolaan dilakukan secara demokratis;
c.pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-
PRINSIP KOPERASI
(1) Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut:
a.keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
b.pengelolaan dilakukan secara demokratis;
c.pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-
masing anggota;
d.pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e.kemandirian.
(2) Dalam mengembangkan Koperasi, maka Koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai
d.pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e.kemandirian.
(2) Dalam mengembangkan Koperasi, maka Koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai
berikut:
a.pendidikan perkoperasian;
b.kerja sama antarkoperasi.
a.pendidikan perkoperasian;
b.kerja sama antarkoperasi.
TUJUANKOPERASI
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. (UU no 25 th 1992) UU no 25 th 1992)
Koperasi berdasarkan definisinya sering dianggap sebagai organisasi swadaya yang otonomi, pertisipasi, dan demikratis dari rakyat yang lemah (para petani, pedagang kecil, buruh) dianggap mampu melaksanakan berbagai fungsi secara otomatis berhasil. seperti :
- Menunjang usaha anggota untuk meningkatkan pendapatannya.
- Mengamankan dan memperbaiki eksistensinya dan menawarkan berbagai kemudahan dalam
bidang pendidikan dan latihan
- Menumbuhkan keyakinan di antara mereka keuntungan-keuntungan dari soladiritas
- Sekaligus dari koperasi diharapkan menyumbang secara intensif proses pembangunan sosial
- Menumbuhkan keyakinan di antara mereka keuntungan-keuntungan dari soladiritas
- Sekaligus dari koperasi diharapkan menyumbang secara intensif proses pembangunan sosial
ekonomi.
Koperasi sebagian besar diintegrasikan dalam penerapan berbagai produk dan program yang dirancang agar menginduksi perubahan yang direncanakan dan memodernisasikan pertanian yang masih bersifat tradisional.
Koperasi
adalah badan usaha yang yang terdiri dari beberapa orang yang berkerja
secara kekeluargaan. Koperasi dalam arti yang sesungguhnya sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian bahwa “koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.” Koperasi berkembang
pesat pada saat orde lama. Gerakan koperasi sendiri mendeklarasikan
sebagai suatu gerakan sudah dimulai sejak tanggal 12 Juli 1947 melalui Kongres
Koperasi di Tasikmalaya.
koperasi memang sudah di kenal oleh
masyarakat Indonesia. Selain menguntungkan koperasi juga cocok oleh masyarakat
Indonesia karena dalam prinsipnya rakyat Indonesia selalu bergotong royong.
Meskipun begitu dengan bergulirnya waktu koperasi tenggelam pamornya oleh
bank-bank. Kendala koperasi kurang berkembang saat ini karena dalam menjalankan
kegiatan usahanya koperasi sering mengalami kesulitan untuk memperoleh bahan
baku. Salah satu bahan baku pokok yang sulit diperoleh adalah modal. Nah jika
saya jadi presiden saya akan memberikan keleluasaan bagi koperasi dalam akses
memperoleh modal. Dan di sisi input sumber daya manusia,
koperasi
mengalami kesulitan untuk memperoleh kualitas manajer yang baik. Di sinilah
campur tangan pemerintah diperlukan untuk memberikan mutu modal manusia yang
baik bagi koperasi.
Koperasi
masih sangat di butuhkan karena maraknya kemiskinan dan pengangguran.
Maka cara yang paling efektif untuk mengurangi kemiskinan dan mengurangi
pengangguran, banyak studi dan praktek di negara-negara sahabat, yaitu, sekali
lagi dengan mengembangkan koperasi dan UKM.
Asas
koperasi juga harus ditanamkan baik-baik oleh seluruh masyarakat Indonesia
seperti:
Dalam
penjelasan UUD pasal 33, dikemukakan bahwa asas yang dimiliki koperasi :
1. Asas
Demokrasi Ekonomi
2. Asas
Kekeluargaan
3. Asas
Kebersamaan
4. Asaas
Keadilan Sosial
Koperasi
Indonesia berdasarkan UU pokok perkoperasian no.12 tahun 1967
“Pemanfaatan
kekayaan alam tersebut oleh rakyat Indonesia diselenggarakan dengan susunan
ekonomi atas asaas kekeluargaan dan kegotongroyongan.”
Dari
segi kualitas koperasi harus memiliki pangsa yang relative besar dan
mengurangi ketergantungan oleh pihak luar. Jadi jika ingin koperasi maju kita
pemerintah harus memberikan ruang agar masyarakat bisa memandirikan koperasi
tanpa bantuan pihak luar lagi.
Dari
semua kendala koperasi ini maka di simpulkan untuk memajukan koperasi kita
harus membenahi koperasi itu sendiri. Seperti berantas Korupsi,KKN dan
Nepotisme. Berikan ruang dan pinjaman dana untuk membangun koperasi itu
sendiri. Tapi yang tak kalah penting adalah men sosialisasikan koperasi itu
sendiri ke masyarakat luas. Dari desa hingga kota. Agar pertumbuhan ekonomi
Indonesia merata ,sekian terimakasih . . .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar