Minggu, 25 November 2012

KOPERASI SEBAGAI SOKOGURU PEREKONOMIAN NASIONAL


KOPERASI SEBAGAI SOKOGURU PEREKONOMIAN NASIONAL 

UU 1945 Pasal 33 memandang koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional, yang kemudian semakin dipertegas dalam pasal 4 UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Menurut M. Hatta sebagai pelopor pasal 33 UUD 1945 tersebut, koperasi dijadikan sebagai sokoguru perekonomian nasional karena:

1) Koperasi mendidik sikap self helping
2) koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan , dimana kepentingan masyrakat harus lebih       
    diutamakan daripada kepentingan pribadi dan golongan sendiri
3) koperasi digali dan dikembangkan dari budaya asli Indonesia
4) koperasi menentang segala paham yang berbau individualism dan kapitalisme


dalam era globalisasi ekonomi sekarang, koperasi tetap dipandang sebagai sokoguru   perekonomian nasioanl. Hal ini tidak terlepas dari jatidiri kopersi itu sendiri dalam gerakan dan cara kerjanya   selalu mengandung      unsur-unsur    yang terdapat dalam    asas-asas   pembangunan nasional seperti yang termaktub dalam GBHN 

Ada  azas pembangunan nasional yang harus diperhatikan dalam setiap pelaksanaan pembangunan (GBHN, 1988) yaitu: 

1) Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan  nasional dijiwai, dan    dikendalikan oleh keimanan    dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai nilai     luhur yang menjadi landasan    spiritual,  moral dan etik dalam rangka pembangunan nasional sebagai pengamalan pancasila

2) Asas       Manfaat,     mengandung      arti    bahwa   segala     usaha dan      kegiatan   pembangunan nasional   memberikan     manfaat   yang sebesar-besarnya     bagi    kemanusiaan ,   bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dan pengembangan   pribadi warga    Negara serta   mengutamakan kelestarian nilai-nilai luhur budaya bangsa dan kelestarian fungsi lingkungan hidup dalam rangka   pembangunan dan berkelanjutan . watak    ekonomi dan social    yang   melekat pada  jati diri koperasi seperti   yang akan diuraikan kemudian, memperjelas fakta bahwa nilai-nilai asas manfaat ini sangat melekat pada institusi koperasi. Dalam koperasi usaha-usaha yang ditangani harus bermanfaat dan ditujukan demi peningkatan kesejahteraan anggotanya

3) Azas demokrasi Pancasila, mengandung arti bahwa upaya pencapaian tujuan pembangunan nasioonal meliputi seluruh kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, dilakukan dengan semangat gotong royong , persatuan dan kesatuan nilai musyawarah unuk mencapai mufakat. Asas ini sanagat tercermin dalam diri koperasi terutama dalam Rapat Anggota
4) Azas adil dan merata, mengandung arti bahwa pembangunan nasional yang diselenggarakan sebagi usaha bersama harus merata di semua lapisan mansyarakat dan seluruh wilayah tanah air, dimana setiap warga Negara berhak memperoleh kesempatan berperan dan menikmati hasil-hasilnya secara adil yang diberikan kepaa bangsa dan Negara

5) Azas keseimabangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan, mengandung arti bahwa dalam pembangunan nasional harus ada kesimbangan antara berbagai kepentingan, yaitu keseimbangan, keserasian, keselarasan, antara kepentingan dunia dan akhirat, material dan spiritual, jiwa dan raga, individu. Masyarakat dan Negara, pusat dan daerah, serta antar daerah , kepentingan perikehidupan darat, laut, udara dan dirgantara serta kepentingan nasional dan internasioanal. Koperasi selain mengutamakan kepentingan pribadi anggotanya juga memikirkan kepentingan umum. Hal ini daoat dilihat bahwa setiap koperasi senantiasa mencanangkan di dalam Anggaran Dasarnya ketentuan-ketentuan tentang penggunaan SHU-nya untuk kepentingan masyarakat dilingkungan di mana koperasi itu berada. 

6) Azas kesadaran Hukum, menagndung arti bahwa dalam penyelenggaraan pembangunan nasional
 setiap warga Negara dan penyelenggara Negara harus taat pada   hukum  yang   berintikan keadilan
 dan kebenaran , serta Negara diwajibkan untuk menegakkan dan menjamin kepastian hukum

7) Azas kemadirian,    mengandung arti bahwa   pembangunan    nasional harus   berlandaskan pada kepercayaan akan kemampuan sendiri serta bersendikan kepada kepribadian bangsa.    Asas  ini juga merupakan     salah    satu    sendi    koperasi yaitu swadaya,    swakerta, dan     swasembada   sebagai pencerminan daripada prinsip dasar percaya pada diri sendiri. Dengan demikian asas ini juga melekat pada institusi koperasi




8) Asas   kejuangan,     mengandung    arti bahwa   dalam    penyelenggaraan  pembangunan nasional penyelenggara Negara dan masyarakat     harus    mempunyai      mental,   tekad,  jiwa, dan semangat pengabdian serta ketaatan dan disiplin yang tinggi dengan lebih mengutamakan kepentingan bangsa dan Negara di atas kepentingan pribadi dan/atau golongan. Dalam koperasi asas ini sangat jelas terlihat pada visi koperasi yaitu satu untuk semua dan semua untuk satu

9) Asas ilmu pengetahuan dan teknologi, mengandung arti bahwa agar pembangunan nasional dapat memberikan kesejahteraan lahir batin yang setinggi-tingginya,penyelenggaraannya perlu menerapkan  nilai-nilai ilmu pengetahuan dan teknologi secaraseksama    dan    bertanggungjawab
 memperhatikan nilai-nilai agama   dan   nilai-nilai     luhur     budaya   bangsa.  Dalam perkembangan usaha dan  lembaganya,  

dari seluruh rangkaian asas pembangunan nasional di atas dapat di lihat bahwa posisi dan kedudukan koperasi dalam UUD 1945 dan GBHN adalah sangat strategis dalam upaya mencapai masyarakat adil dan makmur sesuai denga pancasila .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar