Selasa, 12 November 2013

Penalaran adalah proses berpikir yang bertolak dari pengamatan indera (observasi empirik) yang menghasilkan sejumlah konsep dan pengertian. Berdasarkan pengamatan yang sejenis juga akan terbentuk proposisi – proposisi yang sejenis, berdasarkan sejumlah proposisi yang diketahui atau dianggap benar, orang menyimpulkan sebuah proposisi baru yang sebelumnya tidak diketahui. Proses inilah yang disebut menalar.
Dalam penalaran, proposisi yang dijadikan dasar penyimpulan disebut dengan premis (antesedens) dan hasil kesimpulannya disebut dengan konklusi (consequence). Hubungan antara premis dan konklusi disebut konsekuensi.Ada dua jenis metode dalam menalar yaitu induktif dan deduktif.

Penalaran induktif
Penalaran induktif adalah proses penalaran yang bertolak dari peristiwa-peristiwa yang sifatnya khusus menuju pernyataan atau simpulan umum.
Penalaran induktif meliputi:

Contoh penalaran induktif adalah :
Manusia bernafas. Hewan Bernafas. Semua Makhluk Hidup Bernafas
penalaran induktif membutuhkan banyak sampel untuk mempertinggi tingkat ketelitian premis yang diangkat. untuk itu penalaran induktif erat dengan pengumpulan data dan statistik.


Penalaran Induktif Terbagi menjadi Tiga yaitu :

A. Generalisasi

Pada generalisasi tersebut,peristiwa yang kita kemukakan harus memadai agar yang kita tarik adalah kesimpulan yang terpercaya suatu kebenarannya.
Generalisasi adalah proses berpikir yang bertujuan menarik kesimpluan umum dari berbagai kalimat khusus. Jenis-jenis penalaran induktif adalah
Contoh:
Hasnan adalah seorang muslim yang wajib mempercayai kitab suci Al-quran
Reza adalah seorang muslim yang wajib mempercayai kitab suci Al-quran
Generalisasi : semua orang muslim wajib mempercayai kitab suci Al-quran

Generalisasi mencakup ciri-ciri esensial, bukan rincian. Dalam pengembangan karangan, generalisasi dibuktikan dengan fakta.Generalisasi adalah suatu proses penalaran yang bertolak dari sejumlah fenomena individual menuju kesimpulan umum yang mengikat seluruh fenomena sejenis dengan fenomena individual yang diselidiki.

1.Generalisasi Sempurna adalah generalisasi dimana seluruh fenomena yang menjadi dasar penyimpulan diselidiki semua,
Contoh:
-Semua manusia mengeluarkan karbon dioksida .

2.Generalisasi tidak sempurna adalah merupakan generalisasi dimana kesimpulan diambil dari sebagian fenomena yang diselidiki diterapkan juga untuk semua fenomena yang belum diselidiki.
Contoh:
-setelah di selidiki setengah dari penduduk DKI Jakarta merupakan pendatang dari luar daerah .


Generalisasi juga bisa dibedakan dari segi bentuknya ada 2, yaitu : loncatan induktif dan yang bukan loncatan induktif. 

1. Loncatan Induktif
Generalisasi yang bersifat loncatan induktif tetap bertolak dari beberapa fakta, namun fakta yang digunakan belum mencerminkan seluruh fenomena yang ada. Fakta-fakta tersebut atau proposisi yang digunakan itu kemudian dianggap sudah mewakili seluruh persoalan yang diajukan.

Contoh : Hasnan pergi ke kampusnya dengan menggunakan Kereta Api.Yulita pergi ke kampusnya dengan menggunakan mikrolet, Nurul pergi ke kampusnya dengan menggunakan Busway. Dapat disimpulkan bahwa mahasiswa Gunadarma pergi ke kampus denganmenggunakan transportasi umum.


2. Tanpa Loncatan Induktif
Sebuah generalisasi bila fakta-fakta yang diberikan cukup banyak dan menyakinkan, sehingga tidak terdapat peluang untuk menyerang kembali. Misalnya, untuk menyelidiki bagaimana sifat-sifat orang Indonesia pada umumnya, diperlukan ratusan fenomena untuk menyimpulkannya.

Contoh :  Budi cinta Maya. Joko cinta Maya. Haryo cinta Maya. Jadi dapat disimpulkan ke tiga anak tersebut mencintai Maya

B. Analogi
Dalam analogi, kita membandingkan dua macam hal.Dalam penalaran ini kita hanya memperhatikan persamaannya,tanpa memperhatikan perbedaannya.Jadi,kesimpulan yang didapat didasarkan pada persamaan diantara dua hal yang berbeda.
proses penalaran untuk menarik kesimpulan/referensi tentang kebenaran suatu gejala khusus berdasarkan kebenaran suatu gejala khusus lain yang memiliki sifat-sifat esensial penting yang bersamaan.

Tujuan dari penalaran secara analogi yakni ;
~ Analogi dilakukan untuk meramalkan kesamaan.
~ Analogi dilakukan untuk menyingkap kekeliruan.
~ Analogi dilakukan untuk menyusun klasifikasi.

Contoh : Para atlet memiliki latihan fisik yang keras guna membentuk otot-otot yang kuat dan lentur. Demikian juga dengan tentara, mereka memerlukan fisik yang kuat untuk melindungi masyarakat. Keduanya juga membutuhkan mental yang teguh untuk bertanding ataupun melawan musuh-musuh di lapangan. Oleh karena itu, untuk menjadi atlet dan tentara harus memiliki fisik dan mental yang kuat.

C. Kausal

Hubungan kausal adalah penalaran yang diperoleh dari gejala-gejala yang saling  berhubungan.
Dengan menghubungkan fakta yang satu dengan fakta yang lainnya.ampai pada kesimpulan yang menjadi sebab dari fakta itu.atau dpat juga kita sampai pada akibat dari fakta itu.Dalam kaitannya dengan hubungan kausal ini, tiga hubungan antar masalah yaitu sebagai berikut:

1) Sebab akibat
Sebab akibat ini berpola A menyebabkan B. Disamping ini pola seperti ini juga dapat menyebabkan B, C, D dan seterusnya. Jadi, efek dari suatu peristiwa yang dianggap penyebab kadang-kadang lebih dari satu. Dalam kaitannya dengan hubungan kausal ini, diperlukan kemampuan penalaran seseorang untuk mendapatkan simpulan penalaran. Hal ini akan terlihat pada suatu penyebab yang tidak jelas terhadap suatu akibat yang nyata.

2) Akibat sebab
Akibat sebab ini dapat kita lihat pada peristiwa seseorang yang pergi ke dokter. Kedokter merupakan akibat dan sakit merupakan sebab. Jadi hampir mirip dengan entimen. Akan tetapi dalam penalaran jenis akibat sebab ini, Peristiwa sebab merupaka simpulan.

3) Akibat-akibat
Akibat-akibat adalah suatu penalaran yang menyiratkan penyebabnya. Peristiwa “akibat” langsung disimpulkan pada suatu akibat yang lain.

Contoh:
Sebab-Akibat
Malam ini budi bergadang untukmenyaksikan Sepak Bola kesayangannya, Tidak Heran budi kesiangan ketika bangun.


Akibat-Sebab
Malam ini sejumlah pemukiman kumuh di Cempaka Putih ludes terbakar,sebab ada salah seorang warga yang menyalakan lilin di atas tempat tidur.


Akibat-Akibat

Nilai Budi menurun di karenakan semangat Belajarnya turun, Tak heran Ibunya memarahinya.




Selasa, 05 November 2013

KARYA ILMIAH
PENGENDALIAN INTERNAL DAN RESIKO KENDALI
 (Disusun oleh : Hasnan Mahardhika)

  Kata Pengantar 

Rasa syukur yang dalam kami sampaikan ke hadiran Tuhan Yang Maha Pemurah, karena berkat kemurahannya makalah ini dapat kami selesaikan sesuai yang diharapkan. sehingga penulis dapat menyelesaikan Karya Ilmiah dengan judul ” PENGENDALIAN INTERNAL DAN RESIKO KENDALI “

Tidak lupa kami sampaikan terimakasih kepada dosen pembimbing yang telah membantu dan membimbing kami dalam mengerjakan karya ilmiah ini. Kami juga mengucapkan terimakasih kepada teman-teman mahasiswa yang juga sudah memberi kontribusi baik langsung maupun tidak langsung dalam pembuatan karya ilmiah ini. Semoga Karya Ilmiah ini dapat bermanfaat yang lebih untuk di terapkan ke dalam kegiatan perkuliahaan khususnya bagi pembaca dan teman-teman Mahasiswa Lainnya. penulis menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini masih jauh dari sempurna untuk itu penulis menerima saran dan kritik yang bersifat membangun demi perbaikan kearah kesempurnaan. Akhir kata penulis sampaikan terimakasih. 



Bekasi, November 2013


 BAB I
 PENDAHULUAN 

 A. Latar Belakang 

Pengendalian internal tidak pernah dapat dianggap sepenuhnya efektif, dengan mengabaikan perhatian yang diikuti dalam rancangan dan implementasi mereka. Bahkan bila karyawan sistem bisa merancang sebuah sistem yang ideal, efektivitas bergantung pada kompetensi dan keandalan orang yang menggunakannnya. Sebagai contoh, asumsikan bahwa sebuah prosedur untuk menghitung secara terpisah. Bila tidak satupun dari karyawan tersebut memahami instruksi atau bila keduanya ceroboh dalam melakukan perhitungan, hitungan persediaan pasti aan salah. Bahkan bila hitungan itu benar, manajemen bisa mengesampingkan prosedur itu dan menginstruksikan karyawan untuk menaikanhitungan jumlah untuk memperbaiki pendapatan yang dilaporkan Untuk secera efektif menilai pengendalian internal untuk kepentingan mengurangi bukti audit yang direncanakan, auditor perlu memahami pengendalian internal kunci dan konsep risiko kendali. Maka, penulis memilih tema “ Pengendalian Internal Dan Resiko Kendali” Sebagai tugas karya ilmiah

B. Perumusan Masalah 

1. Apa yang menjadi Tanggung Jawab Manajemen ?
2. Bagaimana Jaminan yang Wajar ? 
3. Apa Kendali atas Kelas-kelas Transaksi ? 
4. Apa sajakah Pengendalian yang berhubungan dengan keandalan pelaporan keuangan ? 

C. Tujuan Penulisan 

Tujuan dari Penilitian ini adalah untuk mengetahui serta mengungkap bagaimana pengendalian internal yang baik serta mencegahnya lebih banyak deflkasi daripada yang di temukan auditor yang baik 

D. Manfaat Penelitian
1. Penulis Karna dengan penelitian ini penulis dapat mengetahui pengendalian internal dan resiko kendali yang baik seta konsep utamanya dalam pegendalian manajemen
2. Pembaca Pembaca juga dapat mengetahui tentang tanggung jawab manajemen lebih lagi tentang bagaimana jaminan yang wajar, pembatasan inheren serta keandalan pelaporan keuangan intern

BAB II
KAJIAN PUSTAKA DAN METODE PENELITIAN
A.    Kajian Pustaka

1.      Auditing
Pengumpulan serta pengevaluasian bukti-bukti atas suatu informasi untuk menentukan dan melaporkan tingkat kesesuaian dari informasi tersebut dengan kriteria-kriteria yang telah di tetapkan

2.      Pengendalian Internal
Proses yang dirancang untuk menyediakan jaminan yang layak mengenai pencapaian dari sasaran manajemen dalam kategori berikut
(1) keandalan pelaporan keuangan
(2) efektivitas dan efeisiensi dari operasional
(3) pemenuhan dengan ketentuan hukum dan peraturan yang bisa di terapkan

3.      Aktivitas Pengendalian
kebijakan dan memriksa prosedur, sebagai tambahan terhadapyang termasuk dalam empat komponen lain dari pengendalian internal, yang membantu memastikan bahwa tindakan yag perlu di ambil untuk menunjukan risiko dalam pencapaian sasaran hasil entitas : biasanya mereka meliputi lima aktivitas pengendalian spesifik berikut :
(1)  pemisahaan kewajiban yang memadai
(2)  otoritas yang sesuai atas transaksi dan aktivitas
(3)  arsip dan dokumen yang cukup
(4)  pengendalian fisik atas aset dan arsip
(5)  pemeriksaan independen atas penampilan / prestasi .


4.      Penilaian risiko pengendalian
sebuah ukuran dari harapan auditor bahwa pengendalian internal tidak akan mencegah salah saji meterial terjadi maupun mendeteksi dan mengkoreksi mereka jika mereka sudah terjadi; risiko pengendalian dinilai untuk masing-masing sasaran audit yang terkait dengan transaksi dalam sebuah siklus atau kelas transaksi

5.      Kondisi yang bisa di laporkan
defisiensi penting dalam rancangan atau operasional pengendalian internal

6.      Kelemahaan pengendalian internal
ketidakhadiran pengendalian internal yang memadai; suatu kelemahan pengendalian internal meningkat aspek apapun dari bisnis iklan

7.      Rangkaian daftar pertanyaan pengendalian Internal
Rangkaian pertanyaan tentang pengendaliaan pada setiap area audit yang digunakan sebagai cara menunjukan aspek-aspek pengendalian internal kepada auditor yang mungkin tidak memadai

8.      Pengawasan
Penilaian periodik dan berkelanjutan dari management atas mutu prestasi pengendalian internal untuk menentukan bahwa pengendalian itu beroperasi seperti yang diharapkan dan diodifikasi ketika di perlukan

9.      Prosedur untuk memperoleh pemahaman
prosedur yang digunakan oleh auditor untuk mengumpulkan bukti tentang rancangan dan penempatan pengendalian yang relevan


B.      Metode Penelitian

Pada dasarnya penulis dalam membuat karya ilmiah ini  mengunakan metode studi pustaka. Penulis Membahas serta mempelajari referensi yang sesuai dengan permasalahan yang penulis bahas. Penulis juga mengunakan metode penelitian, yakni  penulis langsung terjun ke lokasi untuk mengetahui secara dalam tentang pengendalian internal dan resiko kendali pada audit .




BAB III
PEMBAHASAN


Suautu sistem pengendalian internal terdiri dari kebijakan dan prosedur yang  dirancang untuk memberikan manajemen jaminan yang wajar bahwa perusahaan mencapai tujuan dan sasarannya. Kebijakan prosedur ini sering di sebut pengendalian, dan secara kolektif mereka meringkas pengendalian internal entitas itu. Suatu pemahaman dari pengendalian internal, terutama pengendalian yang dihubungkan dengan keandalan dari pelaporan keuangan adalah penting bagi tujuan auditor

A.    Tanggung Jawab Manajemen
Manajemen, bukan auditor, harus menetapkan dan memeliahara pengendalian entitas itu. Konsep ini adalah konsisten dengan persyaratan bahwa manajemen, bukan auditor, yang bertanggung jawab atas persiapan dari laporan keuangan yang sesuai dengan GAAP.

B.     Jaminan yang Wajar
Suatu perusahaan perlu mengenbangkan pengnedalian internal yang meberikan jaminan wajar tetapi tidak absolut bahwa laporan keuangan telah dinyatakan secara wajar. Pengenalian internal dikembangkan oleh manajemen setelah mempertimbangkan baik biaya dan keuntungan dari pengendalian itu. Manajemen seringkalai enggan menerapkan suatu sistem yang ideal sebab biaya-biayanya mungkin terlalu tinggi. Sebagai contoh, tidaklah beraasan untuk mengharapkan manajemen suatu perusahaan kecil untuk mepekerjakan beberapa karyawan akunting tambahan untuk membuat perbaikan kecil dalam keandalan data akuntansi. Seringkali lebih murah untuk membuat auditor melakukan audit yang lebih ekstensif di banding untik membuat biaya-biaya pengendalian internal yang lebih tinggi .
C.     Pembatasan Inheren
Pengendalian internal tidak pernah dapat dianggap sepenuhnya efektif, dengan mengabaikan perhatian yang diikuti dalam rancangan dan implementasi mereka. Bahkan bila karywan sistem bisa merancang sebuah sistem yang ideal, efektevitasnya bergantung pada kompetensi dan keandalan orang yang menggunakannya. Sebagai contoh, asumsikan bahwa sebuah prosedur untukmenghitung persediaan dengan teliti dikembangkan dan memerlukan dua karyawan untuk menghitung secara terpisah.

D.    Keandalan Pelaporan Keuangan
Manajemen bertanggung jawab atas menyiapkan laporan keuangan untuk investor, kreditur, dan para pemakai lainnya. Manajemen mempunyai tanggung jawab baik hukum dan profesional untuk yakin bahwa informasi tersebut disiapkan secara wajar menurut sistem pelaporan seperti GAAP.

E.     Kendali atas kelas-kelas transaksi
Penekanan utama auditor adalah pada pengendalian internal atas kelas-kelas transaksi bukannya pada saldo akun. Alasannya adalah bahwa akurasi dari keluaran sistem akuntansi(saldo akun) sangatlah bergantung pada akurasi masukan dan pemrosesan (transaksi). Sebagai contoh, jika produk dijual, unit dikirimkan, atau harga penjualan unit adalah salah menagih pelanggan akan penjualan, baik penjualan dan piutang dagang, retur penjualan dan cadangan, dan pembebasan itu benar, saldo akhir dalam piutangdagang tentunya akan benar. Ketika memperoleh suatu pemahaman mengenai pengendalian internal dan menilai resiko kendali, auditor terutama memperhatikan sasaran hasil audit yang terkait dengan transaksi.

F.      Lingkungan Kendali
Terdiri dari tindakan, kebijakan dan prosedur yang mencerminkan keseluruhan sikap dari manajemen puncak, para direktur dan pemilik dari suatu entitas mengenai pengendalian internal dan arti pentingnya bagi entitas itu .

G.    Integritas dan nilai-nilai etis
Integras dan nilai-nilai etis adalah produk dari standar tingkah laku dan etis suatu entitas dan bagaimana mereka mengkomunikasikan dan deperkuat dalam praktek.

H.    Komitmen untuk kompetisi
Kompetisi adalah pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk menyelesaikan tugas yang mendefinisikan pekerjaan individual. Komitmen untuk kompetisi meliputi pertimbangan manajemen akan tingkat kompetensi untuk pekerjaan khusus dan bagaimana tingkat tersebut diterjemahkan ke dalam keterampilan dan pengetahuan yang diperlukan.

I.       Partisipasi Dewan Direksi atau Komite Audit
Dewan direksi yang efektif adalah tidak terikat pada manajemen dan anggotanya dilibatkan dalam dan meneliti aktivitas manajemen. Dewan mendelegasikan tanggung jawab untuk pengendalian internal kepada manjemen dan di bebankan untuk menyediakan penilaian independen secara teratur dari pengendalian internal yang dibuat manajemen

BAB IV
KESIMPULAN

Jadi pengendalian internal meliputi lima kategori pengendalian yang dirancang dan implementasikan oleh menajemen untuk memberikan jaminan bahwa sasaran hasil pengendalian manajemen akan terpenuhi. Ini disebut komponen dari pengendalian internal adalah lingkungan kendali, penilaian resiko, aktivitas pengedalian, informasi dan komunikasi dan pengawasan. Tanpa suatu lingkungan kendali yang efektif, kelima komponen lainnya tidak mungkin menghasilkan pengendalian internal yang efektif. Intisari dari organisasi yang terkontrol secera efektif berada pada sikap manajemen. Jika manajemen puncak percaya bahwa kendali adalah penting, orang-orang lain dalam organisasi itu akan merasakannnya dan merespon dengan teliti mengamati kendali itu dibuat.




Senin, 07 Oktober 2013

Tulisan Bahasa Indonesia Minggu ke-1

RESENSI

Judul Buku        : Rahim
Penulis             : Muhammad Muhyidin
Penerbit           : GOODFAITH production
Tahun Terbit     : cetakan pertama, juni 2010
Jumalh Halaman : 316 halaman

Pendahuluan

Buku "RAHIM" ini hadir sebagai pengetahuan dan komplit. Buku ini akan menjadi teman akrab Anda dalam menyelami bagaimana pengorbanan saat perempuan mengandung, mulai dari nol hingga lahir. Sampai mempersembahkan tangisan pertamanya di dunia

Sinopsis
Layaknya sebuah dunia yang memungkinkan sebuah kehidupan berjalan sebagaimana mestinya, rahim memiliki hampir semuanya. Sebuah sistem dan mekanisme yang entah bagaimana menyusunnya dan di rancang sedemikian rupa sehingga seorang bayi bisa tumbuh dan hidup disana, dari sel telur yang dibuahi sperma, menjadi janin, menjadi bayi yang memilikiseluruh kelengkapan, detak jantung, gerak, aliran darah, metabolisme dan pertumbuhan. Selalu ada cerita yang menyertai janin yang tumbuh di dalam rahim seorang perempuan. rahim dari sedikit sekali uraian ilmiah tentangnya. Sesungguhnya adalah sebuah dunia yang seolah-olah memiliki kehidupannya sendiri. Akan ada sesuatu saat ketika seseorang mengandung seorang bayi selama sembilan bulan di rahimnya atau ketika seseorang mengikuti sembilan bulan perkembangan bayinya yang bertumbuh di rahim istrinya. Di saat-sat seperti itu, ia barangkali membayangkan hari-hari saat ibunya mengandungnya atau bagaimana perasaan ayahnya yang menunggunya lahir dan mempersembahkan tangisan pertamannya di dunia. Tapi ia sesungguhnya tak pernah tahu apa sebenarnya yang terjadi pada hari-hari selama dalam kandungannya atau apa yang di pikirkan dan dilakukan calon anaknya ketika ia masih di dalam kandungan.

Ikhtisar
Semua selalu bermula dari sebuah cerita. Sebab, tentang rahim dalam perut seorang perempuan dan bayi yang bertumbuh di sana, selalu ada cerita yang menyertainya .

Keunggulan buku : dapat memberikan kesan yang baik mulai dari awal hingga akhir

Kelemahan buku : kata-kata dalam buku ini banyak yang sulit untuk dipahami.

Manfaat buku : dapat memberikan informasi khusunya kepada setiap orang agar Menghargai seorang ibu yang telah melahirkan kita di duina ini sehingga kita bisa hadir di dunia ini.

Minggu, 06 Oktober 2013

Tugas Bahasa Indonesia Minggu ke-1


Pengertian Penalaran
Penalaran adalah proses berpikir yang bertolak dari pengamatan indera (pengamatan empirik) yang menghasilkan sejumlah konsep dan pengertian. Berdasarkan pengamatan yang sejenis juga akan terbentuk proposisi-proposisi yang sejenis, berdasarkan sejumlah proposisi yang diketahui atau dianggap benar, orang menyimpulkan sebuah proposisi baru yang sebelumnya tidak diketahui. Proses inilah yang disebut dengan menalar. Dalam penalaran, proposisi yang dijadikan dasar penyimpulan disebut dengan premis (anstedens) dan hasil kesimpulannya disebut dengan konklusi (conquence). Hubungan antara premis dan konklusi disebut dengan konsekuensi.

Penalaran Deduktif
Penalaran deduktif adalah menarik kesimpulan khusus dari premis yang lebih umum. Jika premis benar dan cara penarikan kesimpulannya sah, maka dapat dipastikan hasil kesimpulannya benar. Jika penalaran induktif erat kaitannya dengan statistika, maka penalaran deduktif erat dengan matematika, khususnya matematika logika dan teori himpunan dan bilangan. Proses penalaran ini disebut Deduksi. Kesimpulan deduktif dibentuk dengan cara deduksi. Yakni dimulai dari hal-hal umum, menuku kepada hal-hal yang khusus atau hal-hal yang lebih rendah proses pembentukan kesimpulan deduktif terebut dapat dimulai dai suatu dalil atau hukum menuju kepada hal-hal yang kongkrit.
*Contoh: Masyarakat Indonesia konsumtif (umum) dikarenakan adanya perubahan arti sebuah kesuksesan (khusus) dan kegiatan imitasi (khusus) dari media-media hiburan yang menampilkan gaya hidup konsumtif sebagai prestasi sosial dan penanda status sosial.
*Contoh penalaran deduktif : Masyarakat Indonesia konsumtif (umum) dikarenakan adanya perubahan arti sebuah kesuksesan (khusus) dan kegiatan imitasi (khusus) dari media-media hiburan yang menampilkan gaya hidup konsumtif sebagai prestasi sosial dan penanda status sosial.

Macam – Macam Penalaran Deduktif
a. Silogisme
Silogisme adalah suatu proses penarikan kesimpulan secara deduktif. Silogisme disusun dari dua proposi (pernyataan) dan sebuah konklusi (kesimpulan). Dengan fakta lain bahwa silogisme adalah rangkaian 3 buah pendapat, yang terdiri dari 2 pendapat dan 1 kesimpulan.
Contohnya:
Semua manusia akan mati
Amin adalah manusia
Jadi, Amin akan mati (konklusi / kesimpulan)

b. Entimen
Entimen adalah penalaran deduksi secara langsung. Dan dapat dikatakan pula silogisme premisnya dihilangkan atau tidak diucapkan karena sudah sama-sama diketahui.
Contoh :
Proses fotosintesis memerlukan sinar matahari
Pada malam hari tidak ada matahari
Pada malam hari tidak mungkin ada proses fotosintesis

Definisi Salah Nalar
Salah nalar merupakan Gagasan, pikiran, kepercayaan, atau simpulan yang salah, keliru, atau cacat. Dalam proses berpikir sering sekali kita keliru menafsirkan atau menarik kesimpulan, kekeliruan ini dapat terjadi karena faktor emosional, kecerobohan, atau ketidaktahuan.
Contoh salah nalar : Emilia, seorang alumni STIE Serelo Lahat, dapat menyelesaikan tugasnya dengan baik. Oleh sebab itu, Halimah seorang alumni STIE Serelo Lahat, tentu dapat menyelesaikan tugasnya dengan baik. 

Deduksi yang salah Simpulan dari suatu silogisme dengan diawali premis yang salah atau tidak memenuhi persyaratan.
Contoh dari Deduksi yang salah :
- Kalau listrik masuk desa, rakyat di daerah itu menjadi cerdas.

Penarikan Kesimpulan Secara Langsung
semua bis adalah kandaraan.
sebagian kendaraan adalah bis.
semua kursi adalah tempat duduk.
sebagian dari kursi adalah tempat duduk.

Tidak satu pun kapal adalah transportasi di air.
Tidak satu pun transportasi air adalah kapal.
Tidak satu pun wanita adalah laki-laki.
Tidak satupun laki-laki adalah wanita.

Penarikan Kesimpulan Secara Tidak Langsung
a. Silogisme Kategorial
Semua orang islam adalah wajib di khitan
yang wajib di khitan adalah semua orang islam
Jadi, semua orang islam adalah wajib di khitan

b. Silogisme Hipotesis
Jika baju basah dijemur, kering
Baju basah dijemur
Jadi, baju basah kering

c. Silogisme Alternatif
Hasnan adalah seorang Mahasiswa atau Mahasiswi
Hasnan adalah mahasiswa
Jadi, Hasnan bukan seorang Mahasiswi


Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Penalaran http://www.perkuliahan.com/makalah-kalimat-deduktif-induktif-bahasa-indonesia/#ixzz1pRmbONbr http://smileforyourebetterlife.blogspot.com/2011/10/kesalahan-penalaran.html http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/03/penalaran-induksi-deduksi/ http://kamusbahasaindonesia.org

Kamis, 04 Juli 2013

CONTOH KASUS TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN :
“Kasus Iklan Nissan March Masuk Pengadilan”
                            
Konsumen merasa dikelabui iklan. Pengacara produsen anggap iklan sebagai cara ‘menggoda’ orang untuk membeli produk.

Iklan sebuah produk adalah bahasa pemasaran agar barang yang diperdagangkan laku. Namun, bahasa iklan tidak selalu seindah kenyataan. Konsumen acapkali merasa tertipu iklan.


Sherena Amalia termasuk konsumen yang merasa dikelabui saat membeli kendaraan roda empat merek "Nissan March" Jargon ‘city car’ dan ‘irit’ telah menarik minat perempuan berjilbab ini untuk membeli. Maret tahun lalu, Rena-- begitu Sherena Amalia biasa disapa—membeli Nissan March di showroom Nissan Warung Buncit, Jakarta Selatan. Sebulan menggunakan moda transportasi itu, Milla merasakan keganjilan. Ia merasa jargon ‘irit’ dalam iklan tak sesuai kenyataan, malah sebaliknya boros bahan bakar. Penasaran, Rena mencoba menelusuri kebenaran janji ‘irit’ tersebut. Dengan menghitung jarak tempuh kendaraan dan konsumsi bensin, dia meyakini kendaraan yang digunakannya boros bensin. Setelah satu bulan pemakaian, Rena menemukan kenyataan butuh satu liter bensin untuk pemakaian mobil pada jarak 7,9 hingga 8,2 kilometer (km).Hasil deteksi mandiri itu ditunjukkan ke Nissan cabang Warung Buncit dan Nissan cabang Halim. Iklan yang dipampang di media online detik danKompas, Nissan March mengkonsumsi satu liter bensin untuk jarak bensin 21,8 km. Informasi serupa terdapat di brosur Nissan March. Karena itulah Milla berkeyakinan membeli satu unit untuk dipakai sehari-hari. “Di iklan itu ditulis berdasarkan hasil tes majalah Autobild edisi 197 tanpa mencantumkan rute kombinasi,” imbuhnya.Pihak Nissan melakukan tiga kali pengujian setelah pemberitahuan Rena. Rena hanya ikut dua kali proses pengujian. Lantaran tak mendapatkan hasil, Rena meminta dilakukan tes langsung di jalan dengan mengikutsertakan saksi.
Kasus ini akhirnya masuk ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Jakarta. Rena meminta tanggung jawab PT Nissan Motor Indonsia (NMI).

 Perjuangannya berhasil. Putusan BPSK 16 Februari lalu memenangkan Rena. BPSK menyatakan NMI melanggar Pasal 9 ayat (1) huruf k dan Pasal 10 huruf UU Perlindungan Konsumen . NMI diminta membatalkan transaksi, dan karenanya mengembalikan uang pembelian Rp150 juta. Tak terima putusan BPSK, NMI mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang lanjutan pada 12 April ini sudah memasuki tahap kesimpulan. Dalam permohonan keberatannya, NMI meminta majelis hakim membatalkan putusan BPSK Jakarta.

Sebaliknya, kuasa hukum Rena, Dewo, berharap majelis hakim menolak keberatan NMI. Ia meminta majelis menguatkan putusan BPSK. Dikatakan Dewo, kliennya kecewa pada iklan produsen yang tak sesuai kenyataan.“Tidak ada kepastian angka di setiap iklan Nissan March dan tidak ada kondisi syarat tertentu. Lalu kenapa tiba-tiba iklan itu ke depannya berubah dengan menuliskan syarat rute kombinasi dan eco-driving. Ini berarti ada unsur manipulasi,” ujarnya usai persidangan. Kuasa hukum NMI, H. Pandjaitan menepis tudingan Dewo. Menurut Hinca, tidak ada kesalahan dalam iklan produk Nissan March. Iklan dimaksud sudah sesuai prosedur, dan tidak membohongi konsumen. “Iklan Nissan jujur, ada datanya dan rujukannya. Kalau ada perubahan iklan, itu mungkin asumsi merek. Namanya iklan. Itu kan cara menggoda orang,” pungkas menjurus ke penipuan.

ANALISIS :

Iklan memang ditujukan kepada konsumen agar tertarik untuk membeli produk atau barang yang akan ditawarkan. Akan tetapi seharusnya iklan itu tidak menjurus kepada  penipuan. karena hal tersebut dapat membuat konsumen hilang kepercayaan terhadap produk yang dikeluarkan oleh perusahaan bahkan tidak berminat lagi membeli barang/prodak yang dikeluarkan oleh perusahaan tersebut.
Berdasarkan kasus tersebut  maka telah melanggar UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang berlaku sejak 20 April 2000.

sumber : output=search&sclient=psy-ab&q=contoh+kasus+pengaduan+konsumen&btnK=

Selasa, 16 April 2013


PERIKATAN



Definisi hukum perikatan

Perikatan dalam bahasa Belanda disebut “ver bintenis”. Istilah perikatan ini lebih umum dipakai dalam literatur hukum di Indonesia. Perikatan dalam hal ini berarti ; hal yang mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain. Hal yang mengikat itu menurut kenyataannya dapat berupa perbuatan, misalnya jual beli barang. Dapat berupa peristiwa, misalnya lahirnya seorang bayi, meninggalnya seorang. Dapat berupa keadaan, misalnya; letak pekarangan yang berdekatan, letak rumah yang bergandengan atau letak rumah yang bersusun (rusun). Karena hal yang mengikat itu selalu ada dalam kehidupan bermasyarakat, maka oleh pembentuk undang-undang atau oleh masyarakat sendiri diakui dan diberi ‘akibat hukum’. Dengan demikian, perikatan yang terjadi antara orang yang satu dengan yang lain itu disebut hubungan hukum.


Di dalam hukum perikatan, terdapat sistem yang terbuka, dan yang dimaksud dengan system terbuka adalah setiap orang dapat mengadakan perikatan yang bersumber pada perjanjian, perjanjian apapun dan bagaimanapun, baik itu yang diatur dengan undang-undang atau tidak,
inilah yang disebut dengan kebebasan berkontrak, dengan syarat kebebasan berkontrak harus halal, dan tidak melanggar hukum, sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang.
Di dalam perikatan ada perikatan untuk berbuat sesuatu dan untuk tidak berbuat sesuatu. Yang dimaksud dengan perikatan untuk berbuat sesuatu adalah melakukan perbuatan yang sifatnya positif, halal, tidak melanggar undang-undang dan sesuai dengan perjanjian. Sedangkan perikatan untuk tidak berbuat sesuatu yaitu untuk tidak melakukan perbuatan tertentu yang telah disepakati dalam perjanjian


Jika dirumuskan, perikatan adalah adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibat hukum, akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan. Dari rumusan ini dapat diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan (law of property), juga terdapat dalam bidang hukum keluarga (family law), dalam bidang hukum waris (law of succession) serta dalam bidang hukum pribadi(pers onal law).

Dasar Hukum Perikatan

Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut.
1. Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
2. Perikatan yang timbul undang-undang.

Dan syarat sahnya perikatan yaitu;
1. Obyeknya harus tertentu.
Syarat ini diperlukan hanya terhap perikatan yang timbul dari perjanjian.
2. Obyeknya harus diperbolehkan.
Artinya tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum.
3. Obyeknya dapat dinilai dengan uang.
Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam pengertian perikatan
4. Obyeknya harus mungkin.
Yaitu yang mungkin sanggup dilaksanakan dan bukan sesuatu yang mustahil.


Perikatan yang berasal dari undang-undang dibagi lagi menjadi undang-undang saja dan undang-undang dan perbuatan manusia. Hal ini tergambar dalam Pasal 1352 KUH Perdata :”Perikatan yang dilahirkan dari undang-undang, timbul dari undang-undang saja (uit de wet allen) atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang” (uit wet ten gevolge van’s mensen toedoen)

a. Perikatan terjadi karena undang-undang semata.
Perikatan yang timbul dari undang-undang saja adalah perikatan yang letaknya di luar Buku III, yaitu yang ada dalam pasal 104 KUH Perdata mengenai kewajiban alimentasi antara orang tua dan anak dan yang lain dalam pasal 625 KUH Perdata mengenai hukum tetangga yaitu hak dan kewajiban pemilik-pemilik pekarangan yang berdampingan. Di luar dari sumber-sumber perikatan yang telah dijelaskan di atas terdapat pula sumber-sumber lain yaitu : kesusilaan dan kepatutan (moral dan fatsoen) menimbulkan perikatan wajar (obligatio naturalis), legaat (hibah wasiat), penawaran, putusan hakim. Berdasarkan keadilan (billijkheid) maka hal-hal termasuk dalam sumber – sumber perikatan.

b. Perikatan terjadi karena undang-undang akibat perbuatan manusia

Azas-azas dalam hukum perikatan

Asas-asas dalam hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut azas kebebasan berkontrak dan azas konsensualisme.
· Asas Kebebasan Berkontrak Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

· Asas konsensualisme Asas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas. Dengan demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata

.Wansprestasi
Sementara itu, wansprestasi timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikan, misalnya ia (alpa) atau ingkar janji.

Adapun bentuk dari wansprestasi bisa berupa empat kategori, yakni :
  1. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya.
  2. Melaksanakan apa yand dijanjikannua, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan.
  3. Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat.
  4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.


 Akibat-Akibat Wansprestasi
Akibat-akibat wansprestasi berupa hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang melakukan wansprestasi, dapat digolongkan menjadi tiga kategori, yakni membayar kerugian yang diderita oleh kreditur (ganti rugi), pembatalan perjanjian atau pemeccahan perjanjian, dan peralihan resiko.
Jenis-jenis resiko

Jenis-jenis resiko dapat digolongkan menjadi dua kategori, yakni :

- Resiko dalam perjanjian sepihak diatur dalam pasal 1237 KUH Perdata, yakni resiko ditanggung oleh kreditur.
- Resiko dalam perjanjian timbal balik yakni resiko dalam jual beli, resiko dalam tukar-menukar, dan resiko dalam sewa menyewa.

 Membayar biaya perkara
Yang dimaksud dengan membayar biaya perkara adalah para pihak yang dikalahkan dalam berperkara diwajibkan untuk membayar biaya perkara, jika dalam berperkara sampai diijukan ke pengadilan (diperkarakan di depan hakim).

 Hapusnya perikatan
Perikatan itu bisa hapus jika memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan pasal 1381 KUH Perdata. Ada sepuluh cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut :

  1. Pembayaran merupakan setiap pemenuhan perjanjian secara sukarela.
  2. Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan.
  3. Pembaharuan utang.
  4. Perjumpaan utang atau kompensasi.
  5. Percampuran utang.
  6. Pembebasan utang.
  7. Musnahnya barang yang terutang.
  8. Batal/pembatalan.
  9. Berlakunya suatu syarat batal.
  10. Lewat waktu.
Contoh KASUS 


PT Metro Batavia salah satu perusahaan pesawat terkemuka tersandung masalah dengan PT Garuda Maintenance Facility (GMF) Aero Asia. Kasus ini muncul saat keduanya menjalin kerjasama pada juli 2006. Kala itu, Batavia membeli mesin ESN 857854 dan ESN 724662 dari Debisin Air Supply Pte. Ltd. Singapura. Lalu dimasukkan ke GMF untuk memenuhi standar nasional. Kemudian, pada 12 September 2007 mesin selesai diperbaiki dan digunakan untuk pesawat rute Jakarta-Balikpapan. Tak berselang lama dari itu, tepatnya tanggal 23 Oktober 2007 mesin ESN 857854 rusak setelah terbang 300 jam terbang. Batavia menuding anak perusahaan PT Garuda Indonesia ini mengingkari kontrak perbaikan mesin pesawat mereka yang menurut perjanjian memiliki garansi perbaikan hingga 1.000 jam terbang. Saat itu Batavia meminta mesin tersebut diservis kembali lantaran baru dipakai 300 jam sudah ngadat, akan tetapi GMF menolak. Alasannya, kerusakan itu di luar yang diperjanjikan. Dalam kontrak, garansi diberikan jika kerusakan karena kesalahan pengerjaan. Ini yang membuat pihak Batavia naik pitam. Pada April 2007 Batavia pun menggugat GMF US$ 5 juta (Rp 76 miliar) ke Pengadilan Negeri Tangerang. Mediasi memang sempat dilakukan, tapi menemui jalan buntu.
Dengan dasar hasil itu, pada Agustus 2008 Batavia mengalihkan gugatannya ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tapi ternyata gugatan itu ditolak oleh pengadilan. Padahal di sisi lain, Batavia memiliki hutang perawatan pesawat milik GMF sejak Agustus 2006, dan tiba-tiba di tengah transaksi perjanjian tersebut Batavia memutuskan secara sepihak beberapa kontrak perjanjian perbaikan dan pembelian pesawat, padahal pesawat sudah sudah siap untuk diserahkan sehingga kerugian di pihak GMF mencapai ratusan juta rupiah disebabkan pengingkaran atas perjanjian secara sepihak tersebut dan atas ini yang kemudian masuk hutangnya, dan sudah jatuh tempo sejak awal 2007. Tapi tak kunjung dilunasi oleh Batavia hingga pertengahan tahun 2008.

Dari pengertian yang telah dipaparkan diatas, dapat ditarik kesimpulan mengenai beberapa unsur yang wajib dipenuhi agar terciptanya hubungan antara dua subjek hukum itu dapat menimbukan perikatan yaitu antara lain:
a. Adanya kaidah hukum
Baik kaidah hukum tertulis (traktat dan yurisprudensi) maupun yang tidak tertulis yang meliputi kaidah hukum perikatan yang timbul, tumbuh dan hidup dalam praktek kehidupan masyarakat.
b. Adanya subjek hukum
Yaitu kreditor (orang yang berhak atas suatu prestasi) dan debitor (badan yang berkewajiban memenuhi prestasi).
c. Adanya prestasi
Yaitu apa yang menjadi hak kreditor dan debitor
d. Bersifat harta kekayaan
Yaitu menyangkut hak dan kewajiban yang mempunyai niali uang baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.


Kesimpulan ;
Dari uraian analisis diatas, tampaklah hubungan antara perjanjian dan perikatan yang dilakukan oleh PT. Metro Batavia dan PT Garuda Maintenance Facility (GMF) Aero Asia yang mana hubungan diantara keduanya berawal dari Batavia membeli mesin ESN 857854 dan ESN 724662 dari Debisin Air Supply Pte. Ltd. Singapura. Lalu dimasukkan ke GMF untuk memenuhi standar nasional. Seterusnya Batavia memiliki hutang perawatan dan pembelian pesawat yang kala itu penyerahannya sudah siap seratus persen sehari sebelumnya, akan teatpi ada berakhir menjadi suatu permasalahan hukum, dikarenakan Batavia melakukan wanprestasi terhadap GMF.
Di sini debitor melakukan kesalahan dengan tidak melaksanakan apa yang diperjanjikan maka dikatakan wanprestasi ”ingkar janji”. Dan kreditur dapat menunutut debitor yang telah melakukan ini (wanprestasi) melalui mekanisme, yakni somasi dengan bertujuan mendorong debitor untuk segera memenuhi prestasinya, tanpa melalaikannya atau meninggalkannya.
DAFTAR PUSTAKA
H.S,Salim.2003.Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW).Jakarta:Sinar Grafika
http//tempo online.com


Source :


Selasa, 22 Januari 2013

KASUS KOPERASI






Ratusan nasabah koperasi Sumber Insan Mandiri (SIM) Cabang Pembantu Negara yang terletak di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk Desa Mendoyo Dauh Tukad, Mendoyo resah. Dana milik 190 nasabah yang berjumlah Rp 678 juta diduga digelapkan. Akibatnya, koperasi ini terus saja didatangi para nasabah yang ingin menagih dana mereka namun tidak bisa dikembalikan oleh General Manajer Koperasi SIM Cabang Negara Made Suarta. Kantor koperasi ini akhirnya ditutup sejak Jumat (23/7) lalu, setelah dilakukan rapat. Menyikapi permasalahan ini, Camat Mendoyo Nengah Ledang Jumat (30/7) kemarin memanggil GM Koperasi Made Suarta untuk meminta keterangan terkait masalah koperasi yang kini meresahkan warga Mendoyo ini. Pertemuan yang dilaksanakan di Kantor Desa Mendoyo Dauh Tukad selain dihadiri camat dan GM koperasi juga dihadiri Kakankesbanglinmas Pemkab Jembrana, perwakilan dari Disperindagkop, Perbekel Mendoyo Dauh Tukad. Nengah Ledang mengatakan, pihaknya baru mengetahui keberadaan koperasi ini setelah diberi tahu oleh Kakankesbanlinmas Suherman kalau ada koperasi yang mau kolaps di Mendoyo. Kemudian pihaknya melakukan pengecekan dan ternyata koperasi ini tidak terdaftar dan tidak ada izinnya. ”Kami sudah cek tidak terdaftar di kecamatan maupun di kabupaten, padahal sudah berdiri sejak dua tahun lalu di Mendoyo,” katanya. Menurut Ledang, saat pihaknya rapat dengan GM Koperasi Made Suarta dijelaskan kalau jumlah nasabah 190 orang dengan pegawai 9 orang. Koperasi ini berdiri di Mendoyo sejak tahun 2008.


komentar : menurut saya sebaiknya warga seharusnya berhati - hati  jika ingin bernasabah di sebuah koperasi , mengecek terdaftarnya sebuah koperasi dan  izinnya itu amatlah sangat penting agar para warga yang ingin bernasabah di suatu koperasi tidak di rugikan ,dan kepada pihak yang berwajib kasus pembangun koperasi yang merugikan warga seperti  ini  harus ditindak lanjuti dan penyisiran ke koperasi yang nakal lainnya harus di lakukan agar hal ini tidak akan terjadi lagi.
Sumber : http://p4hrul.wordpress.com/2012/01/09/kasus-koperasi/